Sunday, December 21, 2008

Al-Qur'an Dan Hadits


AL-QUR’AN DAN HADITS

I.           PENDAHULUAN
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Al-Qur`an adalah sumber pokok ajaran Islam sekaligus menjadi pegangan seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Atas dasar Al-Qur’an inilah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam mayarakat Islam ketika itu. Penjelasan lebih lanjut dari Al-Qur’an diperinci oleh Rasulullah SAW melalui Sunnahnya.


Friday, December 19, 2008

Nilai-Nilai Filosofis Ekonomi Islam

PENDAHULUAN

Dalam satu dasawarsa terakhir, pertumbuhan Ekonomi Syari’ah berkembang sangat pesat. Hal ini ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah lembaga keuangan syariah (LKS), baik perbankan, asuransi, hotel, lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), perusahaan pembiayaan, ritel hingga Multi Level Marketing (MLM).
Negara-negara dengan jumlah penduduk Non-Muslim terbesar pun banyak yang membuka layanan syariah. Sebut saja Inggris, Denmark, Kanada, Italia, Amerika hingga sejumlah negara di benua Afrika. Di negara-negara tersebut, bank dan asuransi syariah tumbuh subur.
Hal ini menunjukkan, Ekonomi Syari’ah kini telah direspons secara positif oleh masyarakat muslim Indonesia, khususnya, dan dunia pada umumnya. Tak salah kalau Al-Quran mengatakan, bahwa Islam tidak hanya untuk umatnya saja, tetapi juga bagi manusia lainnya. Al-Quran menyebutnya rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil’lamin).
Karakteristik sistem Ekonomi Syari’ah yang menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dapat dinikmati tidak saja oleh umat Islam tetapi juga oleh semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam perekonomian isalam meliputi nilai-nilai Tauhid (Teologi Ekonomi Islam), Khilafah, dan Adallah, yang selanjutnya akan diuraikan secara terperinci.

PEMBAHASAN
A. Tauhid
Dalam pandangan Al-Quran, ekonomi Islam adalah ekonomi yang berlandaskan Tauhid. System ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang sesuai dengan syari’at Allah. Hakikat Tauhid adalah penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Ilahi, baik menyangkut ibadah maupun muamalah, dalam rangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai dengan kehendak Allah.
Ekonomi Islam yang berbasiskan tauhid, mengajarkan dua pokok utama : Pertama, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam pandangan teologi Islam, sumber daya-sumber daya itu, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung (tak terbatas) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya :
... وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا ...
Artinya : “…Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bias menghitungnya…”. (QS. Ibrahim : 34).
Kedua, Tauhid sebagai landasan ekonomi Islam bermakna bahwa semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Hanya Allah yang mengatur segala sesuatu, termasuk mekanisme hubungan antar manusia, sistem dan perolehan rezeki.
Realitas kepemilikan mutlak tidak dapat dibenarkan oleh Islam, karena hal itu berarti menerima konsep kepemilikan absolut, yang jelas berlawanan dengan konsep tauhid. Meskipun sumber daya yang tersedia untuk manusia adalah pemberian Tuhan dan manusia hanyalah sekedar pihak yang diberi amanah karena pemilik mutlak adalah Allah, hal ini tidak berarti bahwa Islam menafikan kepemilikan pribadi. Islam tetap mangakui kepemilikan pribadi, tetapi tidak bersifat absolut (hakiki), karena pemilik sebenarnya adalah Allah SWT. Manusia hanyalah pemilik relatif.
B. Khilafah (Wakil)
Qur’an memposisikan manusia sebagai pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada, Sekaligus sebagai penerima amanah “khilafah” dari Allah SWT, memakmurkan kehidupan di muka bumi dengan mengolah sumber daya yang Dia sediakan.
Dalam kerangka kekhalifahannya, manusia bebas dan mammpu berfikir dan menalar untuk memilihmana yang baik dan mana yang buruk. Sumber-sumber daya yang disediakan oleh Tuhan didunia ini begitu banyak jumlahnya. Sumber-sumber daya itu akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan semua manusia jika dipergunakan secara efisien dan adil.
Penggunaan sumberdaya yang telah diberikan oleh Tuhan dengan cara yang efisien dan adil ini hanya mungkin terjadi apabila sumber daya itu dimanfaatkan dengan suatu tanggung jawab dan dalam suatu batasan tertentu.
Konsep khilafah ini dalam penerapannya memiliki sejumlah implikasi, yaitu : [7]
  1. Persaudaraan Universal
Khilafah mengandung pengertian persatuan dan persaudaraan fundamental umat manusia. Setiap orang adalah khilafah, bukan hanya orang atau ras tertentu saja. Konsep ini menimbulkan persamaan social dan mengangkat derajat dan martabat manusia. Kriteria untuk menentukan kemulyaan seseorang bukan didasarkan pada, ras/ keturunan, jabatan, atau kekayaan, tetapi pada karakternya yang merupakan refleksi keimanannya serta perhatiannya kepada sesama.
Dalam konsep persaudaraan universal ini, sikap yang benar terhadap sesame manusia yaitu kerjasama yang saling menguntungkan untuk memenuhi kebutuhan pokok semua orang.
  1. Sumber Daya Adalah Amanat
Karena sumberdaya yang ada merupakan amanat Tuhan, maka manusia bukanlah pemilik sebengarnya. Ia hanya sekedar penerima amanat. Sumber daya yang ada haruslah dimanfaatkan untuk kepentingan semua, bukan untuk segelintir orang.
Tidak seorangpun yang behak menghancurkan atau menyia-nyiakan sumber daya yang telah diberikan oleh Allah. Hal ini sebagai mana dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa allah melarang manusia untuk menyebarkan kerusakan dimuka bumi ini :

Artinya : “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Al-Baqoroh : 205)
  1. Kebebasan Manusia
Al-Qur'an menyatakan bahwa salah satu tujuan diutusnya Nabi Muhammad adalah untuk membebaskan manusia dari beban dan belenggu. Dengan demikian tak seorang pun yang memiliki hak untuk mencabut kebebasan tersebut.
Dalam hal ini kebebasan tidak berarti bahwa manusia bebas melakukan sekehendaknya, akan tetapi mereka dibatasi dengan hukum syari’at yang bertujuan untuk memelihara kemaslahatan.
C. Adallah (Keadilan)
Keadilan merupakan pilar terpenting dalam ekonomi Islam. Penegakkan keadilan telah ditekankan oleh Al-Qur’an sebagai misi utama para Nabi yang diutus Allah, termasuk penegakkan keadilan ekonomi dan penghapusan kesenjangan pendapatan. (Q.S Al-Hadiid : 25)
Allah yang menurunkan Islam sebagai sistem kehidupan bagi seluruh umat manusia, menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi, politik maupun sosial. Karena itu, tujuan keadilan sosio ekonomi dan pemerataan pendapatan / kesejahteraan, dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari filsafat moral Islam.
Keadilan sosio ekonomi dalam Islam, selain didasarkan pada komitmen spritual, juga didasarkan atas konsep persaudaraan universal sesama manusia.
Al-Quran menekankan pentingnya keadilan dan persaudaraan tersebut. Menurut M. Umer Chapra, sebuah masyarakat Islam yang ideal mesti mengaktualisasikan keduanya secara bersamaan, karena keduanya merupakan dua sisi yang sama yang tak bisa dipisahkan. Dengan demikian, kedua tujuan ini terintegrasi sangat kuat ke dalam ajaran Islam sehingga realisasinya menjadi komitmen spritual (ibadah) bagi masyarakat Islam.
Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agar semua sumber daya yang menjadi amanat suci Tuhan, digunakan untuk mewujudkan maqashid syari’ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumberdaya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil dan instrumen zakat, infaq, sedekah, pajak,cukai ekspor-impor dan sebagainya.
Al-Quran dengan tegas mengatakan, “Supaya harta itu tidak beredar di kalangan orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al Hasyr : 7), “Di antara harta mereka terdapat hak fakir miskin, baik peminta-minta maupun yang orang miskin malu meminta-minta” (QS. Al Ma'aarij : 25).
Berdasarkan prinsip ini, maka konsep pertumbuhan ekonomi dalam Islam berbeda dengan konsep pertumbuhan ekonomi kepitalisme yang selalu menggunakan indikator PDB (Produk Dosmetik Bruto) dan perkapita. Dalam Islam, pertumbuhan harus seiring dengan pemerataan. Tujuan kegiatan ekonomi, bukanlah meningkatkan pertumbuhan sebagaimana dalam konsep ekonomi kapitalisme. Tujuan ekonomi Islam lebih memprioritaskan pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran.
Perlu ditegaskan, bahwa melekatnya hak orang lain pada harta seseorang, bukanlah dimaksudkan untuk mematahkan semangat karya pada setiap individu atau menimbulkan rasa malas bagi sebagian orang. Juga tidak dimaksudkan untuk menciptakan kerataan pemilikan kekayaan secara kaku.
Dalam perspektif ekonomi Islam, proporsi pemerataan yang betul-betul sama rata, justru bukanlah keadilan, malah justru dipandang sebagai ketidak adilan. Sebab Islam menghargai prestasi, etos kerja dan kemampuan seseorang dibanding orang yang malas. Bentuk penghargaannya adalah sikap Islam yang memperkenankan pendapatan seseorang berbeda dengan orang lain, karena usaha dan ikhtiarnya. Firman Allah :
Artinya : “Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki,…….” (Q.S An nahl :71)


KESIMPULAN
Ekonomi Islam merupakan ekonomi yang berlandaskan Tauhid, yang bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang sesuai dengan syari’at Allah.
Terdapat dua pokok pikiran tuama dalam konsep tauhid ini : Pertama, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Kedua, semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki).
Dalam kerangka kekhalifahan, Qur’an memposisikan manusia sebagai pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada. Konsep khilafah dalam penerapannya memiliki tiga implikasi, yaitu :
1. Persaudaraan Universal, Konsep ini menimbulkan persamaan social dan mengangkat derajat dan martabat manusia.
2. Sumber Daya Adalah Amanat Tuhan, maka manusia bukanlah pemilik sebengarnya. Tidak seorangpun yang behak menghancurkan atau menyia-nyiakan sumber daya yang telah diberikan oleh Allah.
3. Kebebasan Manusia, kebebasan tidak berarti bahwa bebas tanpa ada batasan, akan tetapi mereka dibatasi dengan hukum syari’at.
Islam menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi, politik, maupun sosial. Keadilan menuntut agar sumberdaya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil dan instrumen zakat, infaq, sedekah, pajak,cukai ekspor-impor dan sebagainya.


Hadits Hasan

HADITS HASAN

A. PENGERTIAN
Hasan (حسن ) menurut bahasa artinya baik atau bagus. Hadits Hasan yaitu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, dan diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi orang yang merawikan Hadits Hasan kurang hafalannya (dhabitnya kurang).


Aqsamul Qur'an (Sumpah-Sumpah Dalam Al-Qur'an)

AQSAMUL QUR’AN

A. Definisi Aqsamul Qur’an
Secara etimologi aqsam merupakan bentuk jamak dari kata qasam. Kata qasam memiliki makna yang sama dengan dua kata lain yaitu : halaf dan yamin yang berarti sumpah. Sumpah dinamakan juga dengan yamin karena kebiasaan orang arab ketika bersumpah saling memegang tangan kanannya masing-masing.