Sunday, December 16, 2012

Resiko Orang Cantik


Resiko Orang Cantik
Blackout

Ku tau kau punya temanku
Tapi ku tak bisa bohongi diriku
Ku tak ingin hilang rasa ini
Kau pantas jadi pacarku...

Andai saja kau (dirimu) mengerti
Isi hatiku padamu...
Sejak dulu sampai saat ini
Hanya kau dihatiku...

Kau memang cantik...
Resiko orang cantik disukai banyak lelaki...
Bukan salahku...
Sebelum janur melengkung
Kumasih bebas untuk memilih...


Monday, December 10, 2012

Dalil-Dalil Syar’i (Adillah Syar'iyyah)


ADILLAH  SYAR’IYYAH

I.           Pendahuluan
Fiqih Islam merupakan kumpulan hukum-hukum yang digali oleh para mujtahid dari dalil-dalil syara yang rinci. Dalil pokok yang merupakan sumber fiqih tersebut adalah wahyu Allah. Pengertian wahyu sebagai satu-satunya sumber hukum, ialah sesungguhnya dialah yang berhak menetapkan adanya sumber lain yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi penetapan hukum.
Dalil-dalil/ sumber hukum fiqih itulah yang menjadi bahasan dalam ushul fiqh. Ushul fiqh tidak dapat terlepas dari dua tema dasar yaitu adillah syar´iyyah dan ahkam yang artinya ialah hukum-hukum atau nilai-nilai yang mengatur perilaku mukallaf.
Dengan demikian maka pokok bahasan dalam ushul fiqh adalah adillah syar’iyyah yang merupakan sumber bagi penetapan hukum.
Adillah (mufrad : dalil) berbeda dengan amaroh. Dalil dipakai untuk petunjuk atau indikasi yang membawa kepada ketentuan definitif (meyakinkan) sebaliknya amaroh digunakan unrtuk yang spekulatif.
Untuk selamjutnya penulis akan menguraikan tentang adillah syar’iyyah yaitu mengenai definisinya, perbedaan dalil dengan amarot, serta macam macam dalil dengan ditinjau dari berbagai aspek.

II.        Definisi
Dalil menurut bahasa arab adalah petunjuk terhadap sesuatu yang bersifat materi maupun non materi, yang baik maupun yang jelek. Sedang menurut ahli ushul fiqh dalil adalah sesuatu yang dapat dijadikan bukti dengan sudut pandang yang benar menurut hukum syara’ mengenai perbuatan manusia secara pasti atau dugaan.
Al-Amidi mendefinisikan sebagai ilmu tentang dalil-dalil fiqih (adilah Al-Fiqh) dan tentang indikasi-indikasi yang diberikannya dalam kaitan dengan hukum-hukum syariah.
Secara harfiah dalil bermakna  bukti, indikasi atau petunjuk. Secara teknisi ia merupakan indikasi yang terdapat didalam didalam sumber-sumber dimana ketentuan syariat yang besifat praktis, atau hukum, di deduksi.
Sebagian ahli ushul memberikan definisi bahwa dalil adalah sesuatu yang menyebabkan timbulnya hukum syara’ mengenai perbuatan manusia secara pasti. Sedang sesuatu yang menyebabkan hukum syara’ secaa dugaan (tidak pasti) disebut tanda-tanda bukan bukti.
Tetapi yang masyhur menurut para ahli ilmu ushul, dalil adalh sesuatu yang menyebabkan timbulnya hukum syara’ atas perbuatan manusia secara mutlak, baik secara pasti maupun dugaan. Oleh krena itu mereka membagi dalil menjadi dua : dalil ang mimilki petunjuk pasti dan dalil yang memilki petunjuk dugaan.

III.     Dalil-Dalil Syar’i
Adillah syar’iyyah dan ahkam, yakni hukum-hukum dan nilai-nilai yang mengatur prilaku mukallaf, adalah dua tema dasar ushuk fiqh. Namun demikian, dari keduanya yang pertamalah yang lebih penting, karena menurut beberapa ulama, ahkam bersumber dari adllah, dank arena itu, merupakan cabang darinya.
Secara harfiayah dalil bermakna bukti, indikasi atau petunjuk. Secara teknisi ia merupakan indikasi yang terdapat didalam didalam sumber-sumberdimana ketentuan syariat yang besifat praktis, atau hukum, di deduksi. Hkum bisa berlaku secara definitive (qoth”i) atau bisa juga secara spekulatif (dzonni) tergantunng dari sifat pokok maslahnya, kejelasan nash dan nilai-nilai yang ingin dibangunnya.
Dalam terminology ushul fiqh, adillah syar’iyyah menunjuk kepada empat dalil pokok, atau sumber-sumber syariah, ayitu qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas. Dalil dalam sinonim ini sama dengan asl, karena itu keempat sumber syariah tersebut dikenal sebagai adillah sekalius ushul. Ada sejumlah ayat dalam Al-Qur'an yang menetapkan sumber-sumber syariah dan urutan prioritas sumber-sumber hukum tersebut. Diantaranya adalah surah An-Nisa : 59 sebagai berikut :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah allah dan taatilah rosulnya, dan ulil amri diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada allah (Al-Qur'an) dan rosulnya (sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Mentaati allah dalam ayat ini menunjuk kepada al-qur’an, dan mentaati rasul menunjuk kepada hadits. Ketaatan kepada ulul amri menjadi rujukan bagi ijma, dan bagian terakhir dari ayat yang mengharuskan dikembalikannya segala perselisihan kepada allah dan rosulnya menunjukkan keabsahan qiyas ketika tidak terdapat nash al-qur’an dan hadits ataupun ijma’.
Qiyas pada dasarnya adalah perluasan makna dari perintah-perintah al-qur’an  dan sunnah. Disamping itu, qiyas pada dasarnya memuat temuan-temuan hukum yang telah ditunjukkan dalam sumber-sumber wahyu. Qiyas ialah mengadakan penyesuaian antara kejadian yang telah ada nasnya dengan kejadian yang tidak ada nasnya, karena ada kesamaan illat.

IV.      Perbedaan Dalil Dengan Amarot
Beberapa fuqoha menarik perbedaan antara dalil dengan amarot, dan menerapkan dalil untuk jenis petunjuk yang membawa kepada ketentuan definitive atau yang membawa kepada pengetahuan yang meyakinkan (‘ilm). Sebaliknya, amarot dipakai untuk petunjuk yang membawa kepada ketentuan sepekulatif.
Menurut pengertian ini, istilah dalil hanya diterapkan kepada dalil-dalil yang bersifat definitive, yaitu : Qur’an, hadits, dan ijma’. Sedangkan dalil-dalil yang bersifat sepekulatif semisal qiyas, istihsan, istishab, dan lain sebagainya termasuk kedalam kategori amarot.

V.         Macam-Macam Dalil
Dalam hal ini macam-macam dalil dapat ditinjau dari beberapa segi, diantaranya :
A.     Ditinjau dari segi asalnya
1.      Dalil naqli
Dalil naqli adalah dalil-dalil yang berasal dari sumber nash langsung yaitu Al-qur’an dan Sunnah Rosul, atau hukum-hukum yang diwahyukan kepada para Rosul Allah sebelum datangnya islam (Shar’u Man Qoblana). Dalil-dalil naqli ini juga dapat dibenarkan secara rasional dan sesuai dengan perkembangan zaman.

2.      Dalil aqli
Dalil aqli adalah dalil yang bukan berasal dari nash langsung, tetapi dengan menggunakan akal pikiran, yaitu ijtihad. Dalil aqli bukanlah dalil yang sama sekali terlepas dan tidak bersumber dari Al-qur’an ataupun Hadits. Namun merupakan penjabaran dari Al-qur’an dan Hadits. Setidak-tidaknya, perinsip–perinsip umumnya terdapat dalam Al-qur’an dan Hadits. Qiyas misalnya, merupakan dalil aqli, tetapi jiga memiliki kaitan erat dengan dalil-dalil naqli, agar menjadi valid, qiyas harus dibangun atas dasar hukum Al-qur’an dan Hadits.

B.     Ditinjau dari ruang lingkupnya
1.      Dalil kulli
Dalil kulli yaitu dalil yang mempunyai sifat keseluruhan dan tidak menunjukkan kepada sesuatu persoalan tertentu dari perbuatan mukallaf ( mencakup banyak satuan hukum ). Dalil kulli ada kalanya berupa Al-Qur'an ada kalanya berupa hadits dan ada kalanya berupa kaidah-kaidah fiqhiyyah kulliyah.
Contoh dalam Al-Qur'an :
وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ  )….ﺍﻻﻋﺮﺍﻒ : ٥٦(
Artinya :
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi…” (Al-A’rof : 56)
Dalil diatas disebut sebagai dalil kulli karena mencakup berbagai macam kerusakan yang dilarang oleh Allah SWT.
Contoh dalam hadits Nabi SAW :
ﺍﻧﻣﺎ ﺍﻻﻋﻣﻞ ﺑﺎﻠﻧﻴﺎﺖ ﻮﺍﻧﻣﺎ ﻠﻛﻞ ﺍﻣﺮﺉ  ﻣﺎ ﻧﻮﻯ

Artinya :
“Segala amal perbuatan itu semata-mata menurut niatnya, dan bagi setiap manusia semata-mata sesuai dengan niatnya.” (H.R. Jama’ah dari Umar).

2.      Dalil juz’i atau tafsili
Dalil juz’I atau tafsili adalah dalil yang menunjukkan kepada suatu persoalan dengan satu hukum tertentu.
Contohnya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ) ﺍﻠﺑﻗﺮﺓ : ١٨٣(
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagai mana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.” (Q.S. Al-Baqoroh :183)
Ayat diatas termasuk kedalam dalil juz’I, karena hanya menunjukkan kepada perintah puasa saja.

C.     Ditinjau dari segi daya kekuatannya
1.      Dalil qoth’i
Dalil qoth’I ini terdiri dari dua macam, yaitu ;
a.       Qoth’i al-wurud
Yaitu dalil yang meyakinkan bahwa sumber datangnya berasal dari Allah SWT (Al-Qur'an) atau dari Rosulnya (Hadits Mutawattir).
b.      Qoth’i dalalah
Yaitu dalil yang kata-katanya menunjukkan suatu arti dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas serta mudah di fahami sehingga tidak mungkin ditakwilkan dan dipahamkan lain.
Seperti :
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ.. )ﺍﻠﻧﺴﺎﺀ : ١٢(

Artinya ;
“Dan bagimu (Suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh Istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak,…” (An-Nisa : 12)
Ayat diatas tidak mungkin diartikan lain, kecuali menunjukkan bahwa bagi para suami yang ditinggal mati oleh istrinya adalah setengah dari harta peninggalannya apabila sang istri tidak mempunyai anak.

2.      Dalil dhonni
Dalil dhonni juga terdapat dua macam, yaitu :
a.       Dhonni al-wurud
Yaitu dalil yang hanya memberi kesan yang kuat ( sangkaan yang kuat bahwa datangnya dari nabi, akan tetapi tidak dapat dibuktikan. Tidak ada satu[pun ayat dari Al-Qur'an yang dhonni wurudnya, adapun hadits nabi yang dhonni wurudnya yaitu hadits ahad.
b.      Dhonni dalalah
Yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapannya memberi kemungkinan-kemungkinan arti dan maksud serta dapat ditakwilkan keluar dari arti yang sesungguhnya kepada maksud yang lain.tidak menunjukkan kepada suatuarti dan maksud tertentu.
Seperti ayat :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ …… )ﺍﻠﺑﻗﺮﺓ : ٢٢٨(
Artinya :
“Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…”(Al-Baqoroh :228)
Kat “Quru’” dalam ayat diatas dapat diartikan sebagai haid dan dapat pula diartikan dengan suci. Oleh karena itu, para ulama sering berbeda pendapat dalam hukum yang diambil dari dalil yang dhonni dalalahnya.

VI.      Kesimpulan
Dari uraian yang dipaparkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa adliiah syar’iyyah merupakan sumber rujukan bagi penetapan hukum. dalil merupakan bukti, indikasi atau petunjuk yang terdapat didalam didalam sumber-sumber dimana ketentuan syariat atau hukum, di simpulkan. Sehingga segala sesuatu perbuatan yang dikerjakan oleh mukallaf dapat dikanai hukum syara.
Dalil berbeda dengan amaroh. Dalil dipakai untuk petunjuk atau indikasi yang membawa kepada ketentuan definitif (meyakinkan) sebaliknya amaroh digunakan unrtuk yang spekulatif.
Adapun pembagian dalil dapat dilakukan dalam berbagai aspek. Jika Ditinjau dari segi asalnya dalil dapat dikelompokkan menjadi dua : Dalil naqli dan Dalil aqli. Ditinjau dari ruang lingkupnya yaitu : Dalil kulli dan  Dalil juz’I, dan jika Ditinjau dari segi daya kekuatannya digolongkan kedalam Dalil qoth’I dan Dalil dhonni.

DAFTAR BACAAN

Djazuli, Ahmad, Ilmu Fiqih, (Jakarta: Kencana Perdana Media Grup, 2006)
Djazuli, Ahmad, Nurol Aen, Ushul Fiqh, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada 2000)
Kalaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta : Pustaka Amani, 2003)
Kalaf, Abdul Wahab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada 1996)
Kamali, Muhammad Hashim, Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1992)


Wednesday, November 7, 2012

Draculi


Suatu hari, Draculi – anak laki-laki terkecil Dracula bermain di rumah keluarga Vampire.

Di Minggu pagi yang indah itu, mereka duduk-duduk di ruang tengah, menjauhi sinar matahari.

Draculi mendengar Bu Vampire berbicara kepada Pak Vampire, dengan nada pongah:

Tau nggak? Laki-laki itu tidak pernah betul-betul tahu apa itu rasa sakit, karena mereka tidak pernah melahirkan.

Draculi nyeletuk,

Iya … tapi perempuan gak tahu rasanya kejepit retsleting!

Naik … salah, turun … salah.

Diam di tempat juga sangat memedihkan.

Penderitaannya tersambung dari ujung ke ujung!


He he … peace!


Do'a Kami Yang Masih Sendiri


Tuhan kami Yang Maha Lembut,

Kami mohon Engkau segera mengakhiri masa tunggu bagi kami yang masih sendiri.

Bersihkanlah hati kami dari pelajaran salah yang selama ini kami yakini, yang mematikan daya tarik kami, yang menjauhkan pribadi-pribadi baik yang berpotensi menjadi pendamping kehidupan kami.

Kami mohon Engkau membersihkan niat kami dalam berjodoh, yang bukan untuk kesenangan sementara tapi untuk kebahagiaan yang tersambung sampai ke Surga.

Kami mohon Engkau melembutkan hati dan pekerti kami, agar dalam kekhawatiran-kekhawatiran kami - kami tidak mencengkeram mati cinta yang baru tumbuh.

Kami mohon Engkau menuntun kami untuk menemukan cara-cara yang indah untuk menjadikan keberadaan fisik kami menarik, untuk merupawankan hati dan pekerti kami, dan untuk membangun cara berbicara dan berlaku yang mendamaikan hati calon belahan jiwa kami dan menghangatkan harapannya tentang persandingan dengan kami.

Tuhan, yang kami minta pada diri kami dan pada belahan jiwa kami – bukanlah kualitas-kualitas kebintangan, bukan yang mewah dan mahal, bukan yang gemerlap dan bergemerincing, tapi yang mendamaikan, yang mencukupi, dan yang melengkapi kebutuhan kami untuk membangun keluarga yang sejahtera dan berbahagia.

Tuhan kami Yang Maha Kaya, tak akan berkurang KekayaanMu bahkan setitik pun dengan mengabulkan doa dan permintaan kami ini, maka kami mohon Engkau mengabulkannya.

Tuhan kami Yang Maha Mengetahui, Engkau tahu apa yang harus kami perbaiki untuk pantas bersanding dengan belahan jiwa kami yang terbaik, maka tuntunlah kami untuk menjadi sebagaimana yang Kau ketahui.

Engkau mengetahui betapa tersayatnya hati kami dalam kesendirian ini, maka mohon akhirilah.

Tuhan, kami mohon Engkau mengakhiri kegalauan dalam perasaan yang seperti tak dibutuhkan ini. Akhirilah masa di mana kami harus mencari alasan dan penjelasan lemah tentang mengapa Engkau belum merestui perjodohan bagi kami.

Tuhan, kami memohon dengan semua kemampuan hati kami untuk memohon agar Engkau mengakhiri masa sendiri kami.

Tuhan, temukanlah kami dengan belahan jiwa kami.

Aamiin..


Saiful Amiq



Tuesday, November 6, 2012

Hukum Perkawinan


HUKUM PERKAWINAN

Keluarga merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri dan anak anak mereka yang berdiam dalam suatu tempat tinggal. Hal ini diakibatkan adanya perkawinan. Perkawinan pada dasarnya bertujuan untuk membina rumah tangga/ kelaurga yang sejahtra, bahagia dan abadi yang didasarkan kepercayaan/ agama masing masing pelakunya.


Thursday, November 1, 2012

PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN ILMU KALAM

PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN ILMU KALAM

Ilmu kalam sebagai ilmu yang membahas permasalahan ketuhanan dengan berpegang kepada dalil-dalil naqli serta menggunakan akal/rasio sebagai media penafsirannya. Wahyu sebagai kabar dari alam metafisika turun kepada manusia dengan keterangan-keterangan tentang Tuhan dan akal sebagai media yang ada pada diri manusia berusaha keras untuk dapat mencapai Tuhan.


PEMIKIRAN EKONOMI IBNU TAIMIYAH


PEMIKIRAN EKONOMI IBNU TAIMIYAH

RIWAYAT HIDUP
Bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad Bin Abdul Halim. Lahir di kota Harran tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awal 661 H). Ayah, paman, dan kakeknya ulama besar Mazhab Hambali dan penulis sejumlah buku. Dalam usia muda beliau mampu menamatkan sejumlah pelajaran seperti : tafsir, hadits, fiqih matematika, dan filsafat. Umur 17 tahun, diberi kepercayaan oleh salah satu guru beliau, Syamsuddin Al-Maqdiri, untuk mengeluarkan fatwa. Sebagian orang merasa iri terhadapnya dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya, karena beliau mendapatkan penghormatan yang begitu besar dari masyarakat dan juga pemerintah. Sempat menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah para penentangnya. Selama dalam tahanan beliau tidak pernah berhenti untuk menulis, ketika sang penguasa mengambil pena dan kertasnya, beliau tetap menulis menggunakan batu arang. Meninggal dunia di dalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzulqaidah 728 H).

PEMIKIRAN EKONOMI
Harga Yang Adil
Harga yang setara merupakan harga yang adil. Harga yang setara merupakan harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang2 dagangannya dan secara umum dapat diterima sebagai suatu yang setara bagi barang-barang tersebut. Harga yang setara dibentuk oleh kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Laba yang adil adalah laba normal yang secara umum biperoleh dari perdagangan tertentu tanpa merugikan orang lain. Yaitu dangan memanfaatkan ketidak pedulian masyarakat dengan kondisi pasar karena sagat membutuhkan barang tersebut.

Upah Yang Adil
Upah yang setara ditentukan oleh upah yang diketahui (disetujui), yang menjadi acuan bagi kedua belah pihak. Upah yang setara diatur dengan menggunakan mekanisme yang sama dengan harga yang setara, yaitu ditentukan oleh tawar menawar antara pekerja dan pemberi kerja.

Mekanisme Pasar
Harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Besar kecilnya perubahan harga tergantung pada besar kecilnya perubahan permintan & penawaran.

Regulasi Harga
Tujuan dari regulasi harga adalah untuk menegakkan keadilan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ibnu taimiyah melarang pemaksaan terhadap seseorang untuk menjual dagangannya tanpa alasan yang cukup. Dalam keadaan darurat seperti terjadi bencana kelaparan pemerintah disarankan melakukan penetapan harga dan memaksa pedagang untuk menjual barang kebutuhan dasar dengan harga yang adil. Beliau Juga melarang diskriminasi harga terhadap pembeli atau penjual yang tidak mengetahui harga yang sebenarnya di pasar. Ibnu Taimiyah menentang praktik monopoli, menentukan harga barang dengan harga tinggi sesuai kehendak sendiri. Mengenakan harga yang sangat tinggi kepada seseorang yag tidak mengetahui harga yang sebenarnya adalah riba (ghaban al-mustarsil riba)

Uang dan Kebijakan Moneter
Ibnu Taimiyah menyebutkan secara khusus dua fungsi utama uang yaitu sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Beliau menentang keras segala bentuk perdagangan uang karena tidak sesuai dengan fungsi uang. Seharusnya penguasa mencetak mata uang sesuai dengan nilai rilnya tanpa bertujuan untuk mencari untung. Ia juga menyarankan agar penguasa tidak membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang berada di tangan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan nilai nominal lebih besar dari pada nilai intrinsik akan menyebabkan terjadinya penurunan nilai mata uang serta menghasilkan inflasi dan pemalsuan mata uang.


Masyarakat Madani


MASYARAKAT MADANI

Masyarakat Madani pada mulanya merupakan sebuah konsep pemikiran filsafat berkenaan dengan system kenegaraan. Konsep kenegaraan ini dimaksudkan untuk menggambarkan kerajaan kota dan bentuk korporasi lainnya sebagai suatu kesatuan yang terorganisir.


Tuesday, October 30, 2012

Zakat Profesi


ZAKAT PROFESI

Belakangan ini pekerjaan/profesi menjadi sumber pendapatan yang utama bagi masyarakat. Pekerjaan/ profesi ada dua jenis. Yang pertama yaitu pekerjaan yang murni dari hasil sendiri tanpa bergantung kepada orang lain, karena keahlian tangan atupun otak. Penghasilan yang diperoleh dari jenis ini disebut penghasilan professional, seperti penghasilan seorang dokter, konsultan, pengacara, seniman, dll. Yang kedua yaitu penghasilan yang diperoleh dari pihak lain yang berupa gaji atau honor, seperti Karyawan, PNS, dll.


Monday, October 29, 2012

SEMUA TERJADI KARNA SUATU ALASAN

SEMUA TERJADI KARNA SUATU ALASAN

Semua dimulai dari impianku. Aku ingin menjadi astronot. Aku ingin terbang ke luar angkasa. Tetapi aku tidak memiliki sesuatu yang tepat. Aku tidak memiliki gelar. Dan aku bukan seorang pilot. Namun, sesuatu pun terjadilah.

Gedung Putih mengumumkan mencari warga biasa untuk ikut dalam penerbangan 51-L pesawat ulang-alik Challanger. Dan warga itu adalah seorang guru. Aku warga biasa, dan aku seorang guru. Hari itu juga aku mengirimkan surat lamaran ke Washington. Setiap hari aku berlari ke kotak pos. Akhirnya datanglah amplop resmi berlogo NASA. Doaku terkabulkan. Aku lolos penyisihan pertama. Ini benar-benar terjadi padaku.

Selama beberapa minggu berikutnya, perwujudan impianku semakin dekat saat NASA mengadakan test fisik dan mental. Begitu test selesai, aku menunggu dan berdoa lagi. Aku tahu aku semakin dekat pada impianku. Beberapa waktu kemudian, aku menerima panggilan untuk mengikuti program latihan astronot khusus di Kennedy Space Center.

Dari 43.000 pelamar, kemudian 10.000 orang, dan kini aku menjadi bagian dari 100 orang yang berkumpul untuk penilaian akhir. Ada simulator, uji klaustrofobi , latihan ketangkasan , percobaan mabuk udara. Siapakah di antara kami yang bisa melewati ujian akhir ini ?

Tuhan, biarlah diriku yang terpilih, begitu aku berdoa. Lalu tibalah berita yang menghancurkan itu. NASA memilih orang lain yaitu Christina McAufliffe. Aku kalah. Impian hidupku hancur. Aku mengalami depresi. Rasa percaya diriku lenyap, dan amarah menggantikan kebahagiaanku. Aku mempertanyakan semuanya. Kenapa Tuhan? Kenapa bukan aku?
Bagian diriku yang mana yang kurang?Mengapa aku diperlakukan kejam ?
Aku berpaling pada ayahku. Katanya: “Semua terjadi karena suatu alasan.”

Selasa, 28 Januari 1986, aku berkumpul bersama teman-teman untuk melihat peluncuran Challanger. Saat pesawat itu melewati menara landasan pacu, aku menantang impianku untuk terakhir kali. Tuhan, aku bersedia melakukan apa saja agar berada di dalam pesawat itu. Kenapa bukan aku? Tujuh puluh tiga detik kemudian, Tuhan menjawab semua pertanyaanku dan menghapus semua keraguanku saat Challanger meledak, dan menewaskan semua penumpang.

Aku teringat kata-kata ayahku: “Semua terjadi karena suatu alasan.” Aku tidak terpilih dalam penerbangan itu, walaupun aku sangat menginginkannya karena Tuhan memiliki alasan lain untuk kehadiranku di bumi ini. Aku memiliki misi lain dalam hidup. Aku tidak kalah; aku seorang pemenang….

Aku menang karena aku telah kalah. Aku, Frank Slazak, masih hidup untuk bersyukur pada Tuhan karena tidak semua doaku dikabulkan.


Tuhan mengabulkan doa kita dengan 3 cara:

Apabila Tuhan mengatakan YA. Maka kita akan mendapatkan apa yang kita minta.
Apabila Tuhan mengatakan TIDAK. Maka mungkin kita akan mendapatkan yang lain yang lebih sesuai untuk kita.
Apabila Tuhan mengatakan TUNGGU. Maka mungkin kita akan mendapatkan yang terbaik sesuai dengan kehendakNYA


KISAH SEORANG PEMBURU

KISAH SEORANG PEMBURU

Suatu hari si Udin berencana akan pergi berburu di hutan dekat tempat tinggalnya. Udin pun mempersiapkan segala peralatan berburu yang akan dibawanya esok, tak lupa ia membawa senapan, tombak, parang serta perangkap binatang. Malam itu udin membayangkan tentang binatang buruan yang akan didapatkannya esok, ”besok aku pasti akan menangkap rusa yang besar” kata si Udin. Tak sabar rasanya ia menunggu pagi datang dan segera memulai perburuan.
Keesokan harinya Udin dengan segala perlengkapan berburu yang telah disiapkannya berangkat ke hutan dekat tempat tinggalnya untuk memulai perburuan. Setibanya disana ia segera memasang perangkap binatang di tempat-tempat yang sering dilalui binatang,, kemudian ia pun mencari tempat persembunyian yang strategis untuk mengintai buruannya..
Tidak lama kemudian hinggaplah seekor burung tepat di atas tempat persembunyian si Udin. Mestinya burung tersebut dapat dengan mudah ditangkapnya,, namun Udin berfikiran lain,, ”Ah... Itu hanya seekor burung kecil,, nanti kalau aku menangkap rusa yang besar burung itu tidak akan ada yang memakannya..” kata udin dalam hatinya. Ia pun membiarkan burung tersebut pergi.
Setelah sekian lama menunggu, dari kejauhan udin mendengar suara ”jeritan” binatang, akhirnya perangkap yang ia pasang berhasil menjerat binatang buruan. Dengan bergegas udin pun berlari menuju lokasi perangkapnya. Sesampainya disana betapa kecewanya udin melihat  Perangkapnya tersebut hanya berhasil menjerat seekor anak babi hutan yang masih kecil. ”Sial... cuma seekor anak babi.. Membawanya malah akan membuat repot saja. Nanti kalau aku menangkap rusa yang besar babi ini akan terbuang sia-sia dan tidak ada yang memakannya..” Udin pun melepaskan begitu saja anak babi tersebut. Ia pun kembali ke tempat persembunyian untuk mengintai buruannya...
Waktupun berlalu, tak terasa hari sudah hampir sore, namun ia belum juga mendapatkan binatang buruan yang di idam-idamkannya, iapun mulai lelah dan akhirnya tertidur. Setelah beberapa lama tertidur, dengan samar-samar ia mendengar suara langkah kaki melintas di sampingnya, kemudian ia merasakan ada sesuatu yang menginjak kakinya.. Karena terkejut iapun terbangun dan melihat sesuatu yang menginjak kakinya tersebut, dengan samar-samar terlihat bayangan sesosok mahluk, semakin lama terlihat semakin jelas.. Dan ketika dia dapat melihat dengan jelas ternyata yang menginjak kakinya tersebut adalah seekor rusa besar. Karena terkejut ia pun berteriak ”RUSA....!!!” lantas ia segera bangun dan mengambil senapannya. Namun apa yang terjadi,....... rusa tersebut terlebih dahulu berlari dan bersembunyi karena teriakannya tadi, ia pun kembali gagal mendapatkan buruan.
Hari sudah mulai gelap, akhirnya udin pun pulang dengan tangan hampa tanpa memperoleh seekor buruanpun...

Moral Cerita :
Pada dasarnya kehidupan manusia mirip seperti aktifitas perburuan. Sebelum memulainya tentunya haruslah mempersiapkan segala peralatan perburuan. Demikian juga dengan kehidupan, manusia tentunya harus memiliki bekal (alat) keahlian/keterampilan (life skill) untuk menjelajahi rimba kehidupan. Coba bayangkan saja jika kita harus berburu di tengah hutan belantara hanya dengan bermodal tangan kosong...?? betapa sulitnya bukan..??
Disamping itu kita juga harus jeli melihat peluang yang ada di sekitar kita. Dan jangan pernah menyia-nyiakan peluang yang ada walau sekecil apapun. Karena kita tidak pernah tahu ketika peluang besar datang, apakah kita benar-benar siap untuk menangkapnya. Maka dari itu jangan pernah meremehkan hal yang kelihatannya kecil/sepele.. Jika kita telah membiasakan diri untuk menangkap peluang-peluang kecil, maka kita akan terlatih untuk menangkap peluang yang lebih besar ketika ia datang...

Mulailah Dari Hal Yang Terkecil.......
Mulailah Dari Diri Sendiri........ 
Mulailah Dari Sekarang........


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

PEMBAJAKAN HKI DALAM PANDANGAN ISLAM

Pembahasan tentang pembajakan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia sesungguhnya pambahasan yang masih baru dikancah hukum, baik hukum positif apalagi hukum Islam. Pembajakan perangkat lunak, patent, lisensi, dan lain-lain merupakan salah satu masalah yang sering menjadi perdebatan. Apakah pembajakan terhadap apa yang sekarang ini disebut sebagai 'Intellectual Property Rights' (IPR) merupakan tindak pidana pencurian di dalam hukum Islam?


Sunday, October 28, 2012

Gagal Menikah


Tersebutlah seorang perjaka gagah bernama Astar hendak menikah dengan gadis pujaannya Maisy. Kedua sejoli ini sudah menjadi ikon lelaki dan wanita idaman di Desa SEmbrodo. Astar berniat merencanakan pernikahan terbesar sepanjang sejarah di kampungnya dengan perayaan 6 hari 6 malam menghabiskan 7 kerbau sembelihan (rekor sebelumnya dipegang Paluy dengan menyembelih 6 Kerbau).

Pernikahan dirancang jauh-jauh hari dengan mempersiapkan segala tetekbengek persiapan. Dari rancangan pakaian pernikahan, undangan, jenis makanan dan panitia pernikahan. Pakaian yang akan digunakan di pernikahan merupakan rancangan desainer yang membuat pakaian Kades ketika dilantik. Makanan resepsi dipesan dari Mbok Atik, penjual kue combro paling lezat di pasar inpres kampung. Panitia disusun berdasarkan komposisi keluarga dan profesional yang merupakan representasi dari petani, buruh dan peternak. Segala persiapan sudah dihitung dengan matang 2 bulan menjelang hari H.


Undangan dibuat oleh percetakan terkemuka di seluruh kecamatan antah berantah dengan berhiaskan tulisan tinta emas. Dibuat oleh seorang yang berpengalaman membuat sablon-sablon dan umbul-umbul perayaan yang melebelkan dirinya dengan Dartok Design mantan seroang Joki (penunggang kuda) handal waktu mudanya.

Dua hari menjelang hari H, terjadi kehebohan luar biasa atas “pernikahan abad ini” di Kecamatan Sembrodo. Pihak mempelai wanita membatalkan secara sepihak pernikahan agung tersebut. Berita ini mendatangkan rasa heran di kalangan masyarakat dan menjadi gosip terhangat di pasar serta memunculkan spekulasi yang bermacam-macam. Gosip tak sedap melanda kedua keluarga yang akan berbesanan. Ada isu miring bahwa si Astar sudah nikah di desa lain, adapula yang mengatakan si Maisy sudah ketahuan hamil duluan. Banyaknya kabar tak sedap membuat pihak wanita perlu memberikan konfrensi pers dengan memanggil biang gosip desa dan wartawan mading desa guna memberikan penjelasan duduk perkara alasan gagalnya pernikahan.

Dari hasil klarifikasi tersebut ditemukan fakta pihak mempelai perempuan keberatan dengan undangan pernikahan yang telah tersebar. Di bagian bawah undangan terjadi kesalahan cetak, tulisan yang biasanya tertulis Turut Mengundang tidak tertulis sebagaimana lazimnya tetapi berganti menjadi “TURUT MENUNGGANG”. Celakanya yang turut menunggang dituliskan sebanyak 5 orang dan lebih mengerikan lagi diantara yang turut menunggang ada yang sudah Almarhum.  Ha… ha… ha… mana tahan………