Friday, June 14, 2013

PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM



PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM

Dalam mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, harus searah dengan cita-cita dan tujuan Proklamasi Kemerdekaan dan cita-cita mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Monday, May 13, 2013

Gross National Product (GNP)



Gross National Product (GNP)

I.                   Pendahuluan
Sama halnya dengan ilmu empiris lainnya, ilmu ekonomi memusatkan perhatiannya kepada konsep-konsep yang benar-benar dapat dihitung atau diukur; yakni berbagai hal seperti harga gandum, harga saham, suku bunga, jumlah pengangguran, output nasional, atau tingkat harga. Pada makalah ini akan membahas pada salah satu perangkat konseptual yang paling penting dalam ilmu ekonomi, yakni perhitungan pendapatan dan produk nasional.


Thursday, May 2, 2013

DAFTAR KETUA UMUM HMI KOMISARIAT SYARI’AH STAIN SAMARINDA



DAFTAR NAMA-NAMA KETUA UMUM
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT SYARI’AH STAIN SAMARINDA CABANG SAMARINDA
DARI MASA KE MASA


DAFTAR KETUA UMUM HMI CABANG SAMARINDA


DAFTAR NAMA-NAMA KETUA UMUM
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG SAMARINDA
DARI MASA KE MASA


Wednesday, April 24, 2013

DAFTAR NAMA-NAMA KETUA UMUM PB HMI


DAFTAR NAMA-NAMA KETUA UMUM
PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (PB-HMI)
DARI MASA KE MASA


Friday, April 19, 2013

UANG DALAM PANDANGAN IBNU TAIMIYAH


UANG DALAM PANDANGAN IBNU TAIMIYAH

Riwayat Hidup
Ibnu Taimiyah/ Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim (661-728 H/1263-1328 M) lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M/ 661 H, dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga ulama besar mazhab Hambali. Tradisi lingkungan keilmuan yang baik ditunjang dengan kejeniusannya telah mengantarkan beliau menjadi ahli dalam tafsir, hadis, fiqih, matematika dan filsafat dalam usia masih belasan tahun. Selain itu beliau terkenal sebagai penulis, orator dan sekaligus pemimpin perang yang handal.


UANG DALAM PANDANGAN AL-GHAZALI



UANG DALAM PANDANGAN AL-GHAZALI

Riwayat Hidup
Al-Ghazali/ Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali(450-505 H/1058-1113 M) yang lahir di sebuah kota kecil Tus di Khurasan-Iran tahun 450 H adalah sosok ilmuwan dan penulis yang sangat produktif. Dibesarkan dalam lingkungan keluarga sufi. Latar belakang keilmuan dan wawasan yang mendalam serta pengalaman cukup panjang telah menghasilkan tidak kurang dari 300 buah karya tulis dalam berbagai disiplin ilmu.


Friday, April 12, 2013

UANG PADA MASA RASULULLAH SAW SAMPAI MASA KEKHALIFAHAN ISLAM


UANG PADA MASA RASULULLAH SAW SAMPAI MASA KEKHALIFAHAN ISLAM

Bangsa Arab di Hejaz pada masa Jahiliyah tidak memiliki mata uang sendiri. Mereka menggunakan mata uang yang mereka peroleh berupa Dinar emas Hercules, Byzantium dan Dirham perak Dinasti Sasanid dari Iraq, dan sebagian mata uang bangsa Himyar, Yaman. Penduduk Mekah tidak memperjual belikannya kecuali  sebagai emas yang tidak ditempa dan tidak menerimanya kecuali dalam ukuran timbangan. 


TEKS PIAGAM MADINAH


TEKS PIAGAM MADINAH

Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.

Berikut ini Terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:



Tuesday, April 9, 2013

PENGANTAR EKONOMI ISLAM


PENGANTAR EKONOMI ISLAM

A.    PENGERTIAN
1.      Pengertian Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari bahasa yunani kuno yaitu iokomonos yang berarti : rumah tangga Secara terminologis, para ahli ekonomi memberikan definisi berbeda tentang ilmu ekonomi, oxford dictionary of current english mendefinisikan ilmu ekonomi yaitu “ilmu yang membahas tentang produksi, distribusi, dan konsumsi: kondisi suatu negara dari segi kemakmuran material”.


ASBABUN NUZUL (SEBAB-SEBAB TURUNYA WAHYU)



ASBABUN NUZUL

Al-Qur’an adalah kitab suci kaum muslimin dan menjadi sumber ajaran Islam yang pertama dan utama yang harus mereka imani dan aplikasikan dalam kehidupan mereka agar mereka memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Karena itu, tidaklah berlebihan jika selama ini kaum muslimin tidak hanya mempelajari isi dan pesan-pesannya. Tetapi juga telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga otentitasnya. Upaya itu telah mereka laksanakan sejak Nabi Muhammad SAW masih berada di Mekkah dan belum berhijrah ke Madinah hingga saat ini. Dengan kata lain upaya tersebut telah mereka laksanakan sejak al-Qur’an diturunkan hingga saat ini.


Thursday, April 4, 2013

Kemiskinan Struktural dan Kultural (Penyebab Kemiskinan)


 Kemiskinan Struktural dan Kultural

Kemiskinan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk problem yang muncul dalah kehidupan masyarakat. Kemiskinan lazimnya dilukiskan dengan kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok, seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan sehingga ia mengalami kesengsaraan dan penderitaan dalam kehidupannya.


PERBEDAAN PENDAPAT PARA IMAM MUJTAHID DAN TERBENTUKNYA MADZHAB-MADZHAB FIQIH


PERBEDAAN PENDAPAT PARA IMAM MUJTAHID DAN TERBENTUKNYA MADZHAB-MADZHAB FIQIH

Pada periode Rosulullah SAW tidak terjadi perbedaa pendapat dalam penetapan hukum suatu masalah yang terjadi, sebab standard dan rujukan hukum hanya satu. Berbeda ketika periode sahabat sudah banyak muncul tokoh tasyri’ yang diantara mereka banyak terjadi perbadaan pendapat dalam menetapkan hukum suatu masalah yang terjadi, bahkan sikap dan fatwa mereka bermacam-macam dalam menghadapi satu masalah. Perbedaan pandangan mereka terjadi karena cara mereka memahami maksud ayat-ayat al-qur’an juga berbeda-beda, hal ini dikarenakan perbedaan tingkat dan kapasitas kecerdasan mereka dan perbedaan cara analisis mereka. Demikian juga sikap dan cara pemahaman mereka terhadap hadits Nabi SAW.


DAULAH ABBASIYAH


DAULAH ABBASIYAH

Sejarah Berdirinya Daulah Abbasiyah
Dinasti abbasiyah didirikan oleh Abdullah As-Shaffah Ibnu Muhammad Ibn Ali Bin Abdullah Bin Abbas. Daulah ini disebut sebagai daulah Bani Abbas dikarenakan para pendidi daulah ini merupakan keturunan dari Al-Abbas yaitu Paman Nabi Muhammad SAW. Kekuasaan Daulah Bani Abbas dicapai setelah melakukan perlawanan kepada kekuasaan Bani Umaiyah. pada tahun 132 H Pemberontakan tersebut membuahkan hasil denga runtuhnya Daulah Bani Umaiyah.


PRINSIP MORAL EKONOMI ISLAM DALAM PRODUKSI, KONSUMSI DAN DISTRIBUSI


PRINSIP MORAL EKONOMI ISLAM DALAM PRODUKSI, KONSUMSI DAN DISTRIBUSI

Teori Produksi dalam Islam
Produksi menurut  bahasa arab, seperti yang diungkapkan Dr. Muhammad Rawwas Qallahji adalah Al-Intaj yang secara harfiah dimaknai dengan Ijadu Sil’atin yaitu mewujudkan (mengadakan) sesuatu.


Saturday, March 30, 2013

KEADILAN SOSIAL DAN KEADILAN EKONOMI


KEADILAN SOSIAL DAN KEADILAN EKONOMI


Dalam kenyataan hidup yang terjadi dapat kita lihat secara seksama adanya pergeseran nilai-nilai universal di masyrakat. Salah satu yang bisa kita ketahui adalah adanya strata sosial yang telah menjadi kesepakatan bagi beberapa kelompok meski tak semua masyarakat mengakuinya, orang-orang yang ber uang lebih dihormati daripada orang yang berilmu dan ini tidak sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an abhwa seseorang itu mulia bukan karena harta dan jabatannya melainkan karena nilai ketaqwaanya  kepada Allah SWT.


Friday, March 29, 2013

Syariahkah Bank Syariah?


Syariahkah Bank Syariah?
Tantangan perbankan syariah di Indonesia cukup berat, selain disebabkan belum adanya regulasi khusus yang mengatur bank syariah, kendala eksternal dan internal yang dihadapi perbankan syariah cukup beragam. Kendala eksternal pada perbankan syariah berupa keraguan dari sebagian tokoh Islam atas kemampuan bank syariah untuk mengimplementasikan sistem ekonomi Islam dan bersaing dengan bank konvensional. Selain itu, sudah menjadi rahasia umum, bahwa keberadaan suatu bank syariah lebih banyak ditopang oleh bank induk. Hal itu memang bisa dimaklumi. Akan tetapi, keadaan ini juga menimbulkan keraguan bagi masyarakat atas kemurnian sistem syariah yang dijalankan. Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana mau syariah, lah wong modalnya bercampur dengan bank konvensional yang sistemnya tidak menerapkan prinsip syariah atau apakah sistem perbankan syari’ah di Indonesia benar telah menjalankan prinsip sesuai syariah Islam?
Beberapa kelompok masyarakat yang mempersoalkan hal tersebut pada dasarnya memiliki pengetahuan yang cukup tentang syariat agama Islam dalam kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Persoalan yang diajukan meliputi beberapa hal pokok, diantaranya: praktek bisnis bank syari’ah selama ini sebenarnya dapat dianggap masih didasarkan pada sistem ribawi, karena prinsip bagi hasil melalui sistem mudharabah, musyarakah maupun murabahah dalam praktiknya tidak berbeda dengan sistem yang dilakukan perbankan konvensional. Sehingga dianggap oleh mereka bahwa sistem perbankan syari’ah yang dipraktekkan masyarakat Islam sebenarnya belum didasarkan pada prinsip ekonomi Islam oleh karena sistem yang berlaku tidak lain hanyalah merupakan diversifikasi sistem perbankan ribawi yang berlandaskan pada prinsip kapitalis yang belum Islami, dalam tanda kutip.
Sehingga tantangan yang dihadapi perbankan syari’ah di Indonesia cukup berat, karena praktek bank-bank Islam menunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi mereka, yang dipraktekkan dengan berbagai samaran dan nama. Tidak ada alasan yang baik untuk percaya bahwa ekonomi Islam telah mengembangkan sebuah metode yang bebas dari bunga karena pada berbagai kesempatan dasar dari sistem perbankan modern masih dipraktekkan.
Perbankan syari’ah dan Bank Indonesia harus mampu mencari dan membuat format atau pendekatan yang benar-benar sesuai dengan amanat ekonomi syari’at, agar masyarakat kebanyakan tidak menjadi korban keyakinannya akibat ketidaktahuan mereka oleh karena kepentingan pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab. Sehingga mekanisme penanganan yang perlu dilakukan adalah pentingnya pendalaman tentang perbankan syari’ah bagi pengelola berdasarkan syari’at Islam, kemudian sosialisasi program secara intensif, perlunya transparansi kegiatan, perlunya pembenahan sumber daya insani yang ikhlas, jujur dan professional, maupun penerapan teknologi yang sesuai syari’at

Mensyariahkan Bank Syariah
Mensyariahkan perbankan syariah di Indonesia bukanlah perkara mudah, hal ini karena sistem perbankan syari’ah dalam praktek bisnisnya masih dikoordinasi oleh Bank Sentral, sehingga perbankan syari’ah di Indonesia telah menjadi bagian integral/manunggal dari sistem perbankan yang sifatnya adalah ribawi. Dan secara umum, dapat dikatakan bahwa perbankan syariah di Indonesia belum bisa menjalankan fungsinya secara syariah, baik dari segi manajemen maupun aktifitasnya.
Peranan pemerintah sangat instrumental terhadap perbankan dan lembaga keuangan Islam. Pemerintahan Indonesia patut mencontoh sebuah negara Islam yaitu Pakistan, yang pada tahun 1979, menghapuskan sistem tiga lembaga keuangan non-bank untuk diganti dengan sistem non ribawi. Dan pada tahun 1981, pemerintahan Pakistan mengeluarkan UU perusahaan mudharabah dan murabahah, yang memungkinkan beroperasinya 7.000 cabang bank konvensional di seluruh Pakistan berdasarkan syariah.
Tidak mudah memang bagi Pemerintahan Indonesia untuk mengeluarkan UU perusahaaan mudharabah dan murabahah seperti di negara Pakistan atau UU Keuangan Syariah/Muamalat yang mengatur sistem perbankan Islam di Indonesia, oleh karena itu, maka perjuangan politik, termasuk formalisasi syariat Islam, tidak saja diperlukan, tetapi juga mungkin dilaksanakan dengan bukti-bukti empiris. Pada dasarnya ada tiga prosedur yang perlu ditempuh dalam pelaksanaan syariat Islam, khususnya dibidang ekonomi. Pertama, adalah prosedur ilmiah, melalui proses rasionalisasi dan objektivasi. Kedua, kontekstualisasi budaya dan masyarakat. Dan ketiga, harus diperjuangkan secara demokratis. Dalam perjuangan demokratis tersebut, diperlukan perjuangan politik, termasuk dalam proses legislasi syariah menjadi hukum positif. karena cara ini insyaAllah akan/menjadikan perbankan Islam bisa berjalan secara independen dan otonom. Dan perbankan syariah di Indonesia dapat terpisahkan dari sistem perbankan konvensional yang sifatnya adalah ribawi. Hanya saja karena persoalan yang dihadapi sangat kompleks, penulis setuju jika penerapan syariat dalam muamalat itu dilaksanakan secara bertahap.



Thursday, February 28, 2013

MANAJEMEN KEUANGAN KELUARGA

MANAJEMEN KEUANGAN KELUARGA

Banyak orang beranggapan bahwa Manajemen keuangan keluarga merupakan salah satu bidang yang rumit. Sebenarnya manajemen keuangan keluarga tidaklah rumit seperti yang dibayangkan banyak orang, khususnya ibu-ibu yang sering di daulat sebagai manajer keuangan keluarga. Untuk menjadi manajer keuangan keluarga yang cerdas dan bijak, tidaklah harus menjadi seorang ahli keuangan.


PEMBERDAYAAN HARTA WAKAF


PEMBERDAYAAN HARTA WAKAF

Di Indonesia, masalah penggalangan dana social masih menjadi persoalan yang sangat besar peranannya terhadap LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau CSO ( Civil Society Organosation). Karenanya ketergantungan terhada bantuan luar negeri menjadi tinggi. Di Indonesia, menunjukkan bahwa mayorita maih mengandalkan sumber bantuan luar negeri yang besarnya mencapai hingga 65%, sementara 35% sisanya didapat dari berbagai sumber dana dalam negeri. Hasil survey PIRAC (Publik Interest Research and Advocacy Center) di Indonesia menunjukkan pada sebelas kota di Indonesia menunjukkan tingkat rasio kemurahan hati masyarakat dalam bersedekah cukup tinggi yakni 96% untuk perorangan, 84% untuk lembaga keagamaan dan 77% untuk lembaga non keagamaan.


Thursday, February 21, 2013

MLM (Multi Level Marketing) SYARIAH


MLM (Multi Level Marketing) SYARIAH

Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya.”