Saturday, March 30, 2013

KEADILAN SOSIAL DAN KEADILAN EKONOMI


KEADILAN SOSIAL DAN KEADILAN EKONOMI


Dalam kenyataan hidup yang terjadi dapat kita lihat secara seksama adanya pergeseran nilai-nilai universal di masyrakat. Salah satu yang bisa kita ketahui adalah adanya strata sosial yang telah menjadi kesepakatan bagi beberapa kelompok meski tak semua masyarakat mengakuinya, orang-orang yang ber uang lebih dihormati daripada orang yang berilmu dan ini tidak sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an abhwa seseorang itu mulia bukan karena harta dan jabatannya melainkan karena nilai ketaqwaanya  kepada Allah SWT.


Friday, March 29, 2013

Syariahkah Bank Syariah?


Syariahkah Bank Syariah?
Tantangan perbankan syariah di Indonesia cukup berat, selain disebabkan belum adanya regulasi khusus yang mengatur bank syariah, kendala eksternal dan internal yang dihadapi perbankan syariah cukup beragam. Kendala eksternal pada perbankan syariah berupa keraguan dari sebagian tokoh Islam atas kemampuan bank syariah untuk mengimplementasikan sistem ekonomi Islam dan bersaing dengan bank konvensional. Selain itu, sudah menjadi rahasia umum, bahwa keberadaan suatu bank syariah lebih banyak ditopang oleh bank induk. Hal itu memang bisa dimaklumi. Akan tetapi, keadaan ini juga menimbulkan keraguan bagi masyarakat atas kemurnian sistem syariah yang dijalankan. Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana mau syariah, lah wong modalnya bercampur dengan bank konvensional yang sistemnya tidak menerapkan prinsip syariah atau apakah sistem perbankan syari’ah di Indonesia benar telah menjalankan prinsip sesuai syariah Islam?
Beberapa kelompok masyarakat yang mempersoalkan hal tersebut pada dasarnya memiliki pengetahuan yang cukup tentang syariat agama Islam dalam kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Persoalan yang diajukan meliputi beberapa hal pokok, diantaranya: praktek bisnis bank syari’ah selama ini sebenarnya dapat dianggap masih didasarkan pada sistem ribawi, karena prinsip bagi hasil melalui sistem mudharabah, musyarakah maupun murabahah dalam praktiknya tidak berbeda dengan sistem yang dilakukan perbankan konvensional. Sehingga dianggap oleh mereka bahwa sistem perbankan syari’ah yang dipraktekkan masyarakat Islam sebenarnya belum didasarkan pada prinsip ekonomi Islam oleh karena sistem yang berlaku tidak lain hanyalah merupakan diversifikasi sistem perbankan ribawi yang berlandaskan pada prinsip kapitalis yang belum Islami, dalam tanda kutip.
Sehingga tantangan yang dihadapi perbankan syari’ah di Indonesia cukup berat, karena praktek bank-bank Islam menunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi mereka, yang dipraktekkan dengan berbagai samaran dan nama. Tidak ada alasan yang baik untuk percaya bahwa ekonomi Islam telah mengembangkan sebuah metode yang bebas dari bunga karena pada berbagai kesempatan dasar dari sistem perbankan modern masih dipraktekkan.
Perbankan syari’ah dan Bank Indonesia harus mampu mencari dan membuat format atau pendekatan yang benar-benar sesuai dengan amanat ekonomi syari’at, agar masyarakat kebanyakan tidak menjadi korban keyakinannya akibat ketidaktahuan mereka oleh karena kepentingan pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab. Sehingga mekanisme penanganan yang perlu dilakukan adalah pentingnya pendalaman tentang perbankan syari’ah bagi pengelola berdasarkan syari’at Islam, kemudian sosialisasi program secara intensif, perlunya transparansi kegiatan, perlunya pembenahan sumber daya insani yang ikhlas, jujur dan professional, maupun penerapan teknologi yang sesuai syari’at

Mensyariahkan Bank Syariah
Mensyariahkan perbankan syariah di Indonesia bukanlah perkara mudah, hal ini karena sistem perbankan syari’ah dalam praktek bisnisnya masih dikoordinasi oleh Bank Sentral, sehingga perbankan syari’ah di Indonesia telah menjadi bagian integral/manunggal dari sistem perbankan yang sifatnya adalah ribawi. Dan secara umum, dapat dikatakan bahwa perbankan syariah di Indonesia belum bisa menjalankan fungsinya secara syariah, baik dari segi manajemen maupun aktifitasnya.
Peranan pemerintah sangat instrumental terhadap perbankan dan lembaga keuangan Islam. Pemerintahan Indonesia patut mencontoh sebuah negara Islam yaitu Pakistan, yang pada tahun 1979, menghapuskan sistem tiga lembaga keuangan non-bank untuk diganti dengan sistem non ribawi. Dan pada tahun 1981, pemerintahan Pakistan mengeluarkan UU perusahaan mudharabah dan murabahah, yang memungkinkan beroperasinya 7.000 cabang bank konvensional di seluruh Pakistan berdasarkan syariah.
Tidak mudah memang bagi Pemerintahan Indonesia untuk mengeluarkan UU perusahaaan mudharabah dan murabahah seperti di negara Pakistan atau UU Keuangan Syariah/Muamalat yang mengatur sistem perbankan Islam di Indonesia, oleh karena itu, maka perjuangan politik, termasuk formalisasi syariat Islam, tidak saja diperlukan, tetapi juga mungkin dilaksanakan dengan bukti-bukti empiris. Pada dasarnya ada tiga prosedur yang perlu ditempuh dalam pelaksanaan syariat Islam, khususnya dibidang ekonomi. Pertama, adalah prosedur ilmiah, melalui proses rasionalisasi dan objektivasi. Kedua, kontekstualisasi budaya dan masyarakat. Dan ketiga, harus diperjuangkan secara demokratis. Dalam perjuangan demokratis tersebut, diperlukan perjuangan politik, termasuk dalam proses legislasi syariah menjadi hukum positif. karena cara ini insyaAllah akan/menjadikan perbankan Islam bisa berjalan secara independen dan otonom. Dan perbankan syariah di Indonesia dapat terpisahkan dari sistem perbankan konvensional yang sifatnya adalah ribawi. Hanya saja karena persoalan yang dihadapi sangat kompleks, penulis setuju jika penerapan syariat dalam muamalat itu dilaksanakan secara bertahap.