Ekonomi moneter merupakan salah satu bidang yang dibahas dalam ekonomi Islam. Ilmu moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tntng sifat serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Banyak topik yang dibahas dalam kajian moneter dalam bidang ekonomi diantaranya peranan dan fungsi uang uang, sistem moneter dan pengaruhnya terhadap jumlah uang dan kredit, struktur dan fungsi bank, pengaruh uang dan kredit dalam prekonomian, stabilitas ekonomi, distribusi pendapatan, dan masih banyak lagi.
Sebagaimana kita ketahui, dalam kehidupan ekonomi, uang ibarat darah dalam tubuh manusia. Oleh karenanya, uang memiliki nilai (dalam fungsinya) pada aktivitas ekonomi. Dalam islam permintaan akan uang terutama dalam transaksi dan kebutuhan kebanyakan ditentukan oleh tingkat pendpatan dan distribusinya. Permintaan spekulatif akan uang pada dasarnya dipicu oleh fluktuasi tingkat suku bunga dalam perekonomian kapitalis. Penurunan tingkat suku bunga yang disertai dengan harapan akan mningkat merangsang orang atau perusahaan untuk tetap menyimpan uangnya. Karena dalam perekonomian kapitalis bunga seringkali berfluktuasi. Dengan penghapusan bunga ini dan kewajiban akan zakat 2,5% setahun dapat meminimalisir permintaan spekulatif akan uang.
PEMBAHASAN
A.Kebijakkan Moneter
Ilmu moneter merupakan bidang kajian ilmu ekonomi moneter. Ilmu ekonomi moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari sifat serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi pada umumnya diartikan suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi, harga dan hubungan perdagangan atau pembayaran internasional. 3 alasan mempelajari kebijakan moneter dalam ekonomi islam:
Mengetahui lebih dalam mengenai mekanisme uang, bagi hasil, lembaga keuangan, sistem dan kebijakan moneter, serta mekanisme ekonomi bagi hasil.
Menganalisa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi islam.
Sektor moneter merupakan jaringan yang penting dan mempengaruhi sektor ekonomi riil. Kebijakan moneter merupakan instrument penting dari kebijakan publik dalam sistem ekonomi baik modern maupun islam. Namun perbedaan yang mendasar terletak pada tujuan dan larangan bungan dalam islam. Syarat tercapai dan terjamin berfungsinya sistem moneter secara baik adalah Otoritas moneter harus melakukan pengawasan kepada keseluruhan sistem.
B.Tujuan-Tujuan Kebijakan Moneter Islam:
Menurut Umer Chapra
OKelayakan ekonomi yang luas berlandaskan full employment dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum
OKeadilan sosio-ekonomi dengan pemerataan distribusi pendapatan dan kesejahteraan
OStabilitas dalam nilai uang sehingga memungkinkan medium of exchange dapat dipergunakan sebagai satuan perhitungan, patokan yang adil dalam penangguhan pembayaran, dan nilai tukar yang stabil
OPenagihan yang efektif dari semua jasa biasanya diharapkan dari sistem perbankan
Dari ke 4 tujuan diatas sekilas hampir sama dengan sistem kapitalis. Akan tetapi kalau dikaji lebih dalam, ada perbedaan penekanan dan komitmen yaitu tentang nilai-nilai spritual, keadilan sosio ekonomi dan persaudaraan manusia.
C.Instrumen Kebijakan Moneter
a.Target pertumbuhan dalam M dan Mo
b.Peran serta masyarakat dalam permintaan tabungan
c.Penyediaan cadangan yang sesuai dengan ketentuan
d.Alokasi kredit yang berorientasi pada nilai
e.Sertifikat deposito
D.Sumber Ekspansi Moneter
Fungsi utama sistem moneter adalah melengkapi kebutuhan transaksi masyarakat, khususnya dalam rangka menumbuhkan ekonomi. Dari pendekatan ekonomi islam, ada 3 sumber ekspansi moneter, yaitu:
Defisit Fiskal
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengambil sumber-sumber riil pada laju yang lebih cepat dari yang berkesinambungan pada tingkat harga stabil, dapat menimbulkan peningkatan defisit fiskal dan mempercepat penawaran uang sehinga menambah laju inflasi. Defisit fiskal yang besar menjadi sebab utama kegagalan memenuhi target suply uang. Semakin besar ketergantungan pemerintah kepada sistem perbankan, maka semakin sukar bagi bank sentral untuk melakukan suatu kebijakan moneter yang konsisten.
Credit Money/ Penciptaan Kredit Bank Komersial
Deposito bank komersial merupakan bagian penting dari penawaran uang. Deposito ini dapat dibagi kedalam dua bagian. Pertama, deposito primer yang menyediakan system perbankan dengan basis uang (uang kontan dalam bank + deposito di bank sentral). Kedua, deposito derifatif yang dalam sebuah sistem cadangan proposional mewakili uang yang diciptakan oleh bank komersial dalam proses perluasan kredit dan merupakan sumber utama ekspansi moneter. Depositoderifatif demikian akan menimbulkan suatu peningkatan penawaran uang, seperti halnya mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sentral.
Surplus neraca pembayaran
Hanya sebagian kecil Negara muslim yang mengalami surplus neraca pembayaran, sedangkan sebagian besar menalami defisit. Bagi mereka yang mengalami surplus, surplus tersebut tidak meneybabkan ekspansi otomatis dalam penawaran uang. Ia terjadi hanya karena pemerintah menguangkan surplus tersebut dengan membelanjakannya secara domestik. Jika dalam suatu negara dengan surplus, pengeluaran pemerintah diatur menurut kapasitas ekonomi untuk menghasilkan penawaran riil.
E.Instrumen Keuangan
Fungsi fundamental yang ke dua dari sistem moneter dan keuangan adalah harus mendorong penanaman sumber dan pengalokasiannya ke investor. Dalam sistem konvensional dilakukan oleh lembaga perantara keuangan yang didasarkan pada tingkat bunga fix, sedangkan dalam ekonomi bebas dilakukan dengan sistem bagi hasil. Uang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem ekonomi modern. Adapun fungsi uang :
1.Uang sebagai alat tukar
2.Uang sebagai satuan pengukur nilai
3.Uang sebagai alat penimbun/penyimpan kekayaan
Sedang dalam islam fungsi nomer tiga diakui sebagi sebuah fungsi uang karena brtentangan dengan kaidah syariah.
Keadaan riil menunjukkan bahwa perkembangan pasar uang dunia saat ini, sebagian besar dipergunakan untuk memperdagangkan uang itu sendiri. Hanya 5% dari transaksi di pasar uang yang berkaitan dengan transaksi barang dan jasa. Bahkan volume transaksi pasar barang dan jasa hanya 1,5% dibandingkan dengan turn over transaksi di pasar uang. Ekonomi klasik mengatakan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (Direct Utility Junction), hanya bila uang itu digunakan untuk membeli barang, maka barang itu akan memberikan kegunaan.
Teori Ekonomi Neo Klasik mengatakan kegunaan uang timbul dari daya beli. Jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung (Indirect Utility Function). Dua Fungsi fundamental uang pada sistem finansial secara keseluruhan:
1.Memungkinkan terjadinya likuiditas secara mencukupi, sehingga produksi dan tukar menukar dapat terjadi secara wajar
2.Termobilisasinya pendapatan, sumber daya dan pengalokasian investor secara sesuai.
Berkaitan dengan fungsi uang diatas, maka keberadaan lembaga dan pengatur peredaran uang diperlukan. Seperti yang dijelaskan oleh Munawar Iqbal dan M. Fahim khan “A survey of Issues and A Programme for Research in monetary and Fiscal Economics of Islam”:
Teori moneter modern, penimbunan uang berarti menghambat atau memperlambat perputaran uang yang berarti semakin kecil transaksi yang terjadi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Sedangkan peleburan uang berarti mengurangi jumlah penawaran uang yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Berikut ini adalah kaitan uang dengan perekonomian:
1.Uang dan Nilainya
Masyarakat selalu mengatakan fungsi uang mempengaruhi simpanan. Menurut ekonomi konvensional, bahwa orang yang menumpuk uang bahwa berarti ia telah mengumpulkan nilai materi sampai uang yang tertumpuk itu dapat mencapai kekuatan daya beli. Pandangan demikian adalah keliru. Menurut Imam Ghazali dan Ibnu Khaldun, Uang bukan sesuatu yang menguntungkan. Angka yang tertera tidak menguntungkan dan tidak bernilai. Dasar kehidupan ekonomi adalah produksi, yang merupakan hasil usaha dari individu-individu. Selama uang masih dikaitkan dengan produksi, maka tidak ada cara apapun yang dpat membuatnya bernilai. Uang tidak akan bernilai jika tidak digunakan sebagai alat pembayaran. Maka uang yang ditumpuk tidak sama dengan uang yang beredar. Jadi uang tidak untuk disimpan atau ditumpuk saja tapi harus diproduksi.
2.Uang dan Ukuran Nilai
Bila uang diterima sebagai alat pembayaran, maka otomatis terkait dengan uang sebagai alat ukur. Proporsi pertukaran uang dengan komoditi tidak selalu stabil, oleh karena itu sering kita mendengar nilai uang suatu bangsa turun naik. Hal ini berarti daya beli uang negara tersebut naik dan turun. Ketidakstabilan dan ketidak menentuan nilai uang adalah akar penyebab penyakit ekonomi modern.
3.Permintaan dan penawaran uang
Kenyataannya permintaan uang sama dengan permintaan barang yang ditawarkan. Oleh karena itu, permintaan barang yang tidak terbeli maka akan terjadi penumpukan persediaan. Tidak ada seorangpun yang memerlukan uang untuk mendapatkan uang kembali. Hal ini karena uang tidak bermanfaat.
Teori permintaan dan penawaran uang dalam ekonomi islam:
a.Permintaan Uang menurut Mazhab Iqtishoduna
Menurut mazhab ini, permintaan uang hanya ditujukan untuk 2 tujuan yaitu transaksi dan berjaga-jaga atau untuk investasi.
b.Permintaan Uang menurut Mazhab Mainstream
Permintaan uang dikategorikan dalam 2 hal yaitu permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga. Landasan filosofis teori dasar permintaan uang ini adalah bahwa Islam mengarahkan sumber-sumber daya yang ada untuk dialokasikan secara maksimum dan efisien. Pelarangan hoarding money atau penimbunan kekayaan merupakan “kejahatan” penggunaan uang yang harus diperangi. Pengenaan pajak terhadap aset produktif yang menganggur merupakan strategi utama yang digunakan oleh mazhab ini. Ini dilakukan untuk mengalokasikan setiap sumber dana yang ada pada kegiatan usaha produktif. Penerapan kebijakan ini berdampak pada pola permintaan uang untuk motif berjaga-jaga. Semakin tinggi pajak yang dikenakan terhadap aset produktif yang dianggurkan, maka permintaan terhadap aset ini akan berkurang. Oleh karena itu orang berusaha untuk memperkecil pajak yang dibayarkan kepada pemerintah dengan cara mengurangi kekayaan yang idle. Hal ini berarti velocity of money akan meningkat, dengan meningkatnya komponen ini maka akan mengurangi permintaan uang untuk berjaga-jaga dan sekaligus akan meningkatkan permintaan uang untuk transaksi. Peningkatan uang yang digunakan untuk transaksi dan investasi akan berdampak pada peningkatan pendapatan nasional.
c.Permintaan Uang menurut Mazhab Alternatif
Permintaan uang menurut mazhab ini terkait erat dengan konsep endogenous uang dalam Islam. Konsep ini dalam Islam secara sederhana diartikan sebagai: “Keberadaan uang pada hakikatnya adalah representatif dari volume transaksi yang ada dalam sektor riil”. Konsep ini menjebatani dan tidak mendikotomi antara pertumbuhan uang disektor moneter dan pertumbuhan nilai tambah uang disektor riil.
Islam menganggap bahwa perubahan nilai tambah ekonomi tidak dapat didasarkan semata-mata pada perubahan waktu. Nilai tambah uang terjadi jika dan hanya jika ada pemanfaatan secara ekonomis selama uang tersebut digunakan. Dengan demikian, tidak selalu nilai uang harus bertambah walau waktu terus bertambah, akan tetapi nilai tambahnya akan tergantung dari hasil yang diusahakan dengan uang itu.
4.Pentingnya uang dalam perekonomian
Kehidupan ekonomi merupakan mata rantai hubungan dari permintaan, persediaan dan penawaran yang tidak pernah putus. Oleh karena itu, kita perlu mempertahankan kelancaran arus peredaran uang agar transaksi yang efisien, proses memberi dan jual beli dapat berlangsung.
Oleh karena itu, dalam Islam, penumpukan uang (Kanz) dilarang. Karena dapat menutup arus peredaran. Akibatnya akan menghambat efisiensi usaha dan pertukaran komoditas produksi dalam perekonomian. Jika demikian maka kemakmuran tidak akan tercapai.
Perjalanan ekonomi sangat tergantung dengan uang dan modal. Dalam ekonomi konvensional, tidak adanya perbedaan antara uang dan modal. Namun dalam konsep ekonomi Islam, uang dan modal merupakan sesuatu yang berbeda. Dimana uang adalah milik masyarakat, sedangkan modal adalah milik individu. Jadi barang siapa yang menimbun uang (atau membiarkan tidak produktif) berarti akan memberikan pengaruh negatif terhadap perekonomian nasional. Sedangkan modal adalah milik pribadi. Dalam Islam, modal adalah objek zakat. Jadi kalau modalnya tidak diproduktifkan akan habis digerogoti oleh zakat. Resiko dapat diminimumkan dengan melakukan qard (meminjamkan modal) tanpa mengambil imbalan apapun kecuali dengan kerjasama dengan sistem bagi hasil.
F.Transfer Dana Dalam Sistem Moneter Islam
Perputaran uang pada dasarnya adalah dari surplus unit kedefisit unit. Dalam perputara ini bisa berbentuk transaksi bisnis dengan sistem bagi hasil ataupun transaksi tabarru’ tidak mengharapkan imbalan.. Inti mekanisme bagi hasil pada dasarnya terletak pada kerja sama yang baik antara shahibul mal dengan Mudharib. Kerja sama merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi Islam. Kondisi ini dapat dilihat pada hubungan antara kaum muhajirin dan kaum anshar.
Kerja sama ekonomi harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, yaitu: Produksi, distribusi barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama dalam bisnis islam adalah Qirad atau Mudharabah. Qirad atau Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Melalui Qirad atau Mudharabah kedua belah pihak yang bermitra tidak mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
Dalam era modern ini kegiatan ekonomi tidak bisa lepas daari peran lembaga keuangan. Lembaga keuangan (bank) sebagai lembaga perantara antara pihak surplus dana kepada pihak minus dana menjalankan fungsi:
1.Pengumpulan Dana
Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan jasa simpanan/tabungan yang bentuknya bisa terikat dan tidak terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya.
Adapun akad yang melandasi kegiatan simpanan ini:
a.Simpanan wadiah,
Merupakan titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemiliknya atau anggota dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga pemindahbukuan/transfer dan perintah membayar lainnya. Simpanan wadiah dikenakan biaya administrasi namun oleh karena dana yang dititipkan diperbolehkan diputar oleh pengelola, maka penyimpan dana akan mendapat bonus sesuai dngan jumlah dana yang berperan dalam pembentukan keuntungan bagi pengelola.
b.Tabungan Mudharabah
Tabungan pemilik dana yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pada simpanan mudharabah tidak diberikan bunga namun bagi hasil.
2.Penyaluran dana
Lembaga keuangan (Bank) islam juga merupakan lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki perekonomian umat. Sehingga dana yang dikumpulkan harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pinjaman dana kepada anggota disebut pembiayaan. Pembiayaan merupakan fasilitas yang diberikan lembaga keuangan (bank) Islam kepada masyarakat yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan oleh lembaga keuangan islam tersebut dari masyarakat yang surplus dana.
Dari sudut pandang makroekonomi, pinjaman tanpa bunga akan menciptakan suatu sistem efisiensi dana untuk produksi atau konsumsi dengan asumsi yang meminjamkan dan yang meminjam memiliki informasi yang sempurna. Dana pinjaman ini biasanya dibayar tepat waktu dan tanpa biaya administrasi. Oleh karena itu, sistem ini mendorong peningkatan kesejahteraan umum dan ekspansi agregat supply.
Jenis pembiayaan yang dilakukan oleh bank islam:
a.Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil (BBA)
Pembiayaan yang berakad jual beli. Perjanjian antara bank Islam dengan nasabah, dimana Bank Islam menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudia proses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah jumlah atas harga barang dan marjin keuntungan yang disepakati.
b.Pembiayaan Murabahah (MBA)
Pembiayaan berakad jual beli. Pembiayaan ini merupakan kesepakatan antara Bank Islam sebagai pemberi modal dan nasabah (Debitur) sebagai peminjam. Prinsipnya sama dengan pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil, hanya saja pengembaliannya dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliaannya.
c.Pembiayaan Mudharabah (MDA)
Pembiayaan dengan akad syirkah. Perjanjian pembiayaan antara Bank Islam dan nasabah dimana Bank menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya.
d.Pembiayaan Musyarakah (MSA)
Pembiayaan dengan akad syirkah. Penyertaan Bank Islam sebagai pemilik modal dalam suatu usaha yang resiko dan keuntungan ditanggung bersama dan berimbang.
e.Pembiayaan Al-Qordhul Hasan (QH)
Pembiayaan dengan akad ibadah. Suatu bentuk perjanjian pembiayaan antara Bank Islam dengan Nasabah. Hanya nasabah yang dianggap layak yang mendapat pembiayaan ini.
f.Al Ijarah
Merupakan talangan dana sepenuhnya kepada nasabah dalam rangka untuk pengadaan barang ditambah dengan keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa tanpa diakhiri dengan kepemilikan. Bank sebagai leasor memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh manfaat dari barang yang disewa untuk jangka waktu tertentu, dengan ketentuan nasabah akan membayar sejumlah uang pada waktu yang disepakati bersama. Apabila habis jangka waktunya, barang yang menjadi objek ijarah tetap menjadi milik bank.
g.Ba’iu Takjiri
Merupakan pembiayaan penuh yang merupakan talangan dana untuk pengadaan barang ditambah keuntungan yang disepakati dengan sistem pembayaran sewa yang di akhiri dengan kepemilikan. Prinsipnya hampir sama dengan sewa beli. Setelah habis pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka objek atau barang yang disewabelikan tersebut menjadi milik nasabah.
Selain dalam bentuk pembiayaan penyaluran tabungan dalam investasi adalah infaq dan wakaf. Sebab keduanya mengandung unsur religi dan spiritual.
G.Praktek Bisnis Yang Dilarang:
Sudah menjadi syarat utama dalam transaksi adalah harus bebas dari larangan-larangan syariah islam. Dalam bukunya adiwarman karin disebutkan bahwapenyebab terlarangnya transaksi terbagi menjadi tiga kategori
1.Haram zatnya; transaksi dilarang karena objek yang ditransaksikan haram. Seperti daging babi, khamr, dll
2.Haram selain zatnya, karena melanggar prinsip suka rela contohnya tadlis, ihtikar, kedua karena melangar prinsip tidak mendhalimi dan didholimi seperti rekayasa pasar, bai najasy, taghrir/ gharar, dan riba
3.tidak sah/ lengkap akadnya, faktor faktor tidak lengkapnya akad yang ada seperti berikut; rukun dan syarat tidak terpenuhi, terjadinya ta’alluq, dan terjadinya two in one
H.Pasar Penghubung Unit Defisit Dengan Unit Surplus
Pada dasarnya kegiatan transaksi yang dilarang dalam operasionalisasi Bank Islam adalah seolah-olah melakukan jual beli atau sewa-menyewa uang dari bentuk mata uang yang sama dengan memperoleh keuntungan darinya.
Namun dalam islam ada Pasar modal (Stock Market), menurut iqbal dan khan mengenai pasar saham dalam kapitalis:
“Suffer from erratic fluctuation and low rates of divided which make them less attractive than no-risk, fixed return bonds”
Hal ini tidak dapat diterima karena dalam ekonomi islam dimana equity financing sangat dianjurkan. Hal ini diperlukan untuk menjamin bahwa pengusaha dapat meningkatkan kecukupan modal ekuitasnya tanpa kesulitan, dan investor dapat menjual sahamnya dan melakukan share dimana mereka membutuhkan likuiditas. Larangan Riba dapat dijadikan alat untuk menanggulangi terjadinya spekulasi, sehingga dapat memperkecil terjadinya fluktuasi harga saham.
I.Lembaga Keuangan (Lembaga Intermediasi)
Lembaga keuangan adalah ini bebas bunga atau lembaga keuangan yang menggunakan sistem bagi hasil.
Adapun lembaga keuangan islami yang sedang berkembang:
1.Perbankan Islam
2.Asuransi
3.Leasing (Ijarah)
4.Pegadaian Syariah (Rahn)
5.Reksadana Syariah
6.DPLK Syariah
7.BMT Koperasi Syariah
J.Perbankan Islam
Bank Islam adalah bank yang beroperasi tidak mengandalkan bunga. Dimana baik operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist. Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.
Bank sentral harus menjadi kunci dari sistem perbankan Islam karena melalui usahanya yang kreatif dan hati-hati sistem keuangan dan perbankan Islam dapat mengaktualisasikan dirinya. Bank sentral adalah lembaga yang dipercaya mengelola persediaan uang dengan melibatkan masalah fiat money seperti halnya pengawasan bank komersial. Bank sentral akan menentukan program tahunan pertumbuhan persediaan uang yang diharapkan sesuai dengan tujuan ekonomi nasional, Jika melihat dari sejarah:
a.Pada masa Pemerintahan khalifah Ali melakukan pencetakan uang dalam jumlah terbatas
b.Pada masa daulah mu’awiyah, Khalifah Abdul Malik bin Marwan (75 H/695 Masehi) mencetak dirham khusus bercorak islam, dengan lafadz-lafadz islam yang ditulis dengan huruf arab gaya kufi. Dengan demikian, dinar persia tidak digunakan lagi. Barulah pada zaman Abdul Malik (76 Hijriyah) pemerintah mendirikan tempat percetakan uang di Daar Idjard. Suq ahwaj, Sus, Jay, Manadar, Maisan, Rai, Abarkubadh, dan mata uang khalifah dicetak secara terorganisir dengan kontrol pemerintah.
c.Pada masa Daulah Abasiyah II, Pemerintahan Kirbugha dan Zahir Barkuk pencetakan fullus tidak dikontrol sehingga menimbulkan inflasi dan memperburuk kondisi keuangan pemerintahannya.
K.Ciri-ciri Bank Islam:
1.Beban Biaya,
Beban biaya yang disepakati diantara para pihak untuk transaksi pembiayaan: Al-Qardul Hasan, digunakan istilah biaya administrasi atau biaya pelayanan. Sedangkan untuk pembiayaan al-Bai’u Bithaman Ajil dan al-Murabahah digunakan istilah margin keuntungan. Hal ini berarti:
a.Besarnya beban biaya tidak kaku dan dapat dilakukan tawar menawar dalam batas-batas yang wajar.
b.Beban biaya hanya dikenakan sampai batas waktu yang telah disepakati bersama dalam suatu kontrak baru untuk menyelesaikannya.
2.Tidak menggunakan persentase
Dalam hal pembebanan kewajiban membayar dalam semua kontrak bank Islam selalu menghindarkan penggunaan percentase. Sebab penggunaan persentase mempunyai potensi besar untuk melipatgandakan secara otomatis beban biaya dan pokok pinjaman yang karena sesuatu hal terlambat membayar.
3.Tidak ada keuntungan yang pasti
Pada dasarnya yang dilarang dalam kegiatan mu’amalah adalah mencantumkan keuntungan yang pasti ditetapkan pada waktu dilakukan aqad pembiayaan. Sedangkan yang diperkenankan dalam siistem mu’amalah Islami adalah kontrak yang dilakukan baik dalam bentuk pembiayaan al-mudharabah maupun al-musyarakah yang hakikatnya merupakan sistem yang didasarkan pada penyertaan dengan sistem bagi hasil.
4.Dalam simpanan digunakan prinsip al-wadi’ah
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, oleh penabung dianggap sebagai titipan, sedangkan pihak bank menganggapnya sebagai barang titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank Islam. Itulah sebabnya penabung berhak atas bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari usaha bank.
5.Jual beli uang yang sama dilarang
Menurut Al-Ghazali, uang bagaikan kaca, kaca tidak memiliki warna, tetapi ia dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak memiliki harga, tetapi uang bisa merefleksikan semua harga.
6.Jaminan keberadaan terhadap utang
Lazimnya pada bank konvensional bahwa jaminan kebebasan terhadap utang dari pemberian pinjaman merupakan hal yang sangat menentukan dalam persetujuan pemberian pinjaman. Sebaliknya dalam bank Islam, dalam memberikan pembiayaan tidak mengutamakan jaminan kebendaan kepada peminjam. Sebab barang yang ditalangi pembeliannya oleh bank masih menjadi milik bank sepenuhnya selama utang peminjam belum lunas.
7.Pendapatan non halal
Sebagaimana kehidupan masyarakat yang heterogen. Maka apabila ada pendapatan bank islam yang tidak halal, maka seperti yang dilakukan Islamic Development Bank, maka hasil transaksi tersebut dimasukkan ke “Rekening non-halal” yang penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat muslim yang terkena musibah, atau kebutuhan masyarakat lainnya yang bersifat sosial.
Kebijakan moneter merupakan instrumen BankSentral yang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mempengaruhi variable-variabel financial seperti suku bunga dan tingkat penawaran uang.. Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap factor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu Negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.
Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari
tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am:152
“……. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. …”
Kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang, sasarannya haruslah menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan sosial umum.
Pelaksanaan kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target tersebut akan dicapai.
PEMBAHASAN
A.Instrumen Moneter Konvensional
Jumlah uang beredar dalam ekonomi, diatur oleh instrumen suku bunga dalam ekonomi modern, dan dikontrol oleh bank sentral. Ketika terjadi inflasi, bank sentral menaikkan suku bunga untuk mengendalikan inflasi, agar tidak banyak uang yang mengalir ke bank komersial, dan sedikit pula uang yang mengalir ke dalam ekonomi, sehingga pada akhirnya bisa menurunkan uang beredar. Bank Sentral dalam melakukan implementasi kebijakannya mempunyai empat macam instrument utama, yaitu :
1.Kebijakan Pasar terbuka. (Open Market Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah suplai uang maka bank sentral akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan menurunkan jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual obligasi.
2.Penentuan Cadangan Wajib Minimum. (Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
3.Penentuan Discount Rate. Bank sentral merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau komersial dan sebagai sumber dana yang terakhir (the last lender resort). Bank komersial dapat meminjam dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di bawah tingkat suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas. Discount rate yang bank sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial mempengaruhi tingkat keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam dari bank sentral. Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga pinjaman, maka bank komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari bank sentral.
4.Moral Suasion atau Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa himbauan/bujukan moral yang memengaruhi tindak-tanduk para bankir dan manajer senior institusi-institusi finansial dalam kegiatan operasional keseharian bisnisnya, agar searah dengan kepentingan publik/pemerintah.
B.Instrumen Moneter Islami
Walaupun pencapaian tujuan akhirnya tidak berbeda, namun dalam pelaksanaannya secara prinsip, moneter syari’ah berbeda dengan yang konvensional terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan yang mendasar antara kedua jenis instrumen tersebut adalah prinsip syariah tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan target pelaksanaan kebijakan moneter maka secara otomatis pelaksanaan kebijakan moneter berbasis syariah tidak memungkinkan menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran operasionalnya
Dalam ekonomi Islam, tidak ada sistem bunga sehingga bank sentral tidak dapat menerapkan kebijakan discount rate tersebut. Bank Sentral Islam memerlukan instrumen yang bebas bunga untuk mengontrol kebijakan ekonomi moneter dalam ekonomi Islam. Dalam hal ini, terdapat beberapa instrumen bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk meningkatkan atau menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem bunga, tidak menghambat untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam ekonomi.
Secara mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain :
1.Reserve Ratio
Adalah suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank
sentral, misalnya 5 %. Jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu sebaliknya.
2.Moral Suassion
Bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya, kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.
3.Lending Ratio
Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah Lending ( meminjamkan ), lending ratio dalam hal ini berarti Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).
4.Refinance Ratio
Adalah sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance ratio meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan ketika refinance ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
5.Profit Sharing Ratio
Ratio bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis. Bank sentral dapat menggunakan profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan untuk nasabah akan ditingkatkan.
6.Islamic Sukuk
Adalah obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan jumlah uang beredar akan tereduksi. Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Government Investment Certificate
Penjualan atau pembelian sertipikat bank sentral dalam kerangka komersial, disebut sebagai Treasury Bills. Instrumen ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury Bills ini tidak bisa di terima dalam Islam, maka sebagai penggantinya diterbitkan pemerintah dengan system bebas bunga, yang disebut GIC: Government Instrument Certificate. Kapan pun bank sentral ingin menurunkan jumlah uang beredar, sertifikat tersebut akan dijual kepada bank komersial, begitu sebaliknya, ketika bank sentral membeli sertifikat tersebut berarti bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar.
Menurut Chapra mekanisme kebijakan moneter yang sesuai dengan syariah Islam harus mencakup enam elemen yaitu:
1.Target Pertumbuhan M dan Mo. Setiap tahun Bank Sentral harus menentukan pertumbuhan peredaran uang (M) sesuai dengan sasaran ekonomi nasional.Pertumbuhan M terkait erat dengan pertumbuhan Mo (high powered money:uang dalam sirkulasi dan deposito pada bank sentral). Bank sentral harus mengawasi secara ketat pertumbuhan Mo yang dialokasikan untuk pemerintah, bank komersial dan lembaga keuangan sesuai proporsi yang ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, dan sasaran dalam perekonomian Islam. Mo yang disediakan untuk bank-bank komersial terutama dalam bentuk mudharabah harus dipergunakan oleh bank sentral sebagai instrument kualitatif dan kuantitatif untuk mengendalikan kredit.
2.Public Share of Demand Deposit (Uang giral). Dalam jumlah tertentu demand deposit bank-bank komersial (maksimum 25%) harus diserahkan kepada pemerintah untuk membiayai proyek-proyek sosial yang menguntungkan.
3.Statutory Reserve Requirement. Bank-bank komersil diharuskan memiliki cadangan wajib dalam jumlah tertentu di Bank Sentral. Statutory reserve requirements membantu memberikan jaminan atas deposit dan sekaligus membantu penyediaan likuiditas yang memadai bagi bank. Sebaliknya, Bank Sentral harus mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memobilisasi dana yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial ini.
4.Credit Ceilings (Pembatasan Kredit). Kebijakan menetapkan batas kredit yang boleh dilakukan oleh bank-bank komersil untuk memberikan jaminan bahwa penciptaan kredit sesuai dengan target moneter dan menciptakan kompetisi yang sehat antar bank komersial.
5.Alokasi Kredit Berdasarkan Nilai. Realisasi kredit harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Alokasi kredit mengarah pada optimisasi produksi dan distribusi barang dan jasa yang diperlukan oleh sebagian besar masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dari pemberian kredit juga diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu perlu adanya jaminan kredit yang disepakati oleh pemerintah dan bank-bank komerisal untuk mengurangi risiko dan biaya yang harus ditanggung bank.
6.Teknik Lain. Teknik kualitatif dan kuantitatif diatas harus dilengkapi dengan senjata-senjata lain untuk merealisasikan sasaran yang diperlukan termasuk diantranya moral suasion atau himbauan moral.
Saat ini terdapat beberapa bank sentral, baik yang menggunakan single banking (bank Islam saja) maupun dual banking system yang telah menciptakan dan menggunakan instrumen pengendalian moneter ataupun menggunakan surat berharga dengan underlying pada transaksi-transaksi syariah. Prinsip transaksi syariah yang digunakan antara lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun Al-Ijarah.
KESIMPULAN
Perbedaan utama kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah Islam tidak mengakui adanya instrumen suku bunga karena jelas dalam Alqur’an riba itu sangat dilarang atau haram. Hikmah pelarangan riba agar terjadi hubungan partnership antara pemilik modal dan usaha secara adil.
Sejumlah intrument kebijakan moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi Islam seperti Reserve Requirement, overall and selecting credit ceiling, moral suasion and change in monetary base, equity based type of securities.masih dapat digunakan untuk mengontrol uang dan kredit, sepanjang sesuai dengan prinsip transaksi syariah antara lain adalah Wadiah, Musyarakah, Mudharabah, Ar-Rahn, maupun Al-Ijarah
Kebijakan moneter yang dikelola dengan baik akan menghasilkan tingkat perekonomian yang stabil melalui mekanisme transmisinya pada harga dan output yang pada akhirnya membawa efek pada variabel-variabel lain seperti tenaga kerja dan pendapatan negara.
Zakat dan pajak merupakan suatu persoalan yang belakangan ini menjadi sebuah bahasan yang cukup menarik perhatian. Persoalan ini muncul karena adanya dualisme kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim, yaitu kewajiban membayar pajak sebagai kewajiban seorang warga negara terhadap negaranya, dan kewajiban zakat yang merupakan perintah agama.
Fiqih muamalah merupakan aturan yan membahas tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam sebuah masyarakat. Segala tindakan manusia yang bukan merupakan ibadah termasuk kedalam kategori ini. Didalamnya termasuk kegiatan perekonomian masyarakat. Salah satu jenis transaksi ekonomi yang dibahas dalamfiqih muamalah ialah ijarah.
Ijarah merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Didalam pelaksanaan ijarah ini yang menjadi objek transaksinya adalah manfaat yang terdapat pada sebuah zat.
Untuk lebih jelasnya, didalam makalah ini akan dibahas permasalahan ijarah yang meliputi pengertian, dasar hukumnya, rukun dan syaratnya, serta hal-hal yang dapat membatalkannya.
PEMBAHASAN
A.Pengertian Ijarah
Ijarah berasal dari bahasa arab yaitu ”Ajaro” yang berarti upah atau pahala. Ijarah secara bahasa dimaknai dengan sewa menyewa dan upah. Idris Ahmad berpendapat bahwa ijarah adalah upah mengupah, sedangkan Kamaluddin A Marzuki menjelaskan makna ijarah sebagai sewa menyewa.Ijarah merupakan sebuah jenis transaksi yang memperjual beluikan manfaat suatu harta benda dan tenaga.
Menurut istilah syara’, beberapa ulama memiliki definisi masing masing mengenai ijarah ini, diantaranya :
1.Menurut Ulama Hanafiyah, Ijarah ialah : ”akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
2.Menurut Ulama Malikiyah, Ijarah ialah : ”Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.
3.Menurut Saikh Syihab Al-Din dan Saikh Umairah bahwa yang dimaksud dengan Ijarah ialah : ”akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk memberikan dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu.
4.Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie, Ijarah ialah : ”akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat.
Berdasarkan definisi diatas, dapat dipahami bahwa ijarah adalah tukar menukar manfaat sesuatu dengan imbalan, dalam bahasa indonesia ijarah diterjemahkan dengan sewa menyewa dan upah mengupah. Sewa menyewa merupakan penjualan manfaat suatu barang, sedangkan upah mengupah adalah penjaulan manfaat tenaga atau kekuatan seseorang.
B.Dasar Hukum Ijarah
Landasan hukum yang dipergunakan sebagai rujukan tentang ijarah ini diambil dari beberapa ayat Al-Qur’an dan Sunnah Rosul :
Dalam al-qur’an allah swt berfirman :
”.....Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya.....” (Ath-Thalaq : 6)
”Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (Al-Qashash : 26)
Didalam beberapa Hadits Rasulullah bersabda, diantaranya :
”Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”. (H.R Ibnu Majjah)
Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”
”Dahulu kami menyewa tanah degan jalan membayar dengan tanaman yang tumbuh. Lalu Rosulullah SAW mwlarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak”. (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)
Berdasarkan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits Rosul tersebut diatas, maka jelaslah bahwa Islam memperbolehkan adanya sewa menyewa baik itu berupa barang atau jasa (tenaga).
C.Rukun dan Syarat Ijarah
Adapun rukun dan syarat ijarah adalah sebagai berikut :
Mu’jir dan musta’jir, yaitu orang yang melakukan akad sewa menyewa atau upah mengupah. Dalam hal upah mengupah, mu’jir adalah orang yang memberikan upah, sedangkan musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu. Dalam hal sewa menyewa, mu’jir adalah orang yang menyewakan sesuatu, sedangkan musta’jir adalah orang yang menyewa sesuatu. Disyaratkan kepada mu’jir dan musta’jir adalah orang yang baligh, barakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), dan saling meridhai.
Sighat ijab kabul antara mu’jir dan musta’jir.
Ujrah (Upah / harga sewa), disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa menyewa ataupun upah mengupah.
Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan.
D.Objek Ijarah dan Persyaratanya
Dari berbagai definisi yang telah disampaikan diatas, bahwa ijarah merupakan sebuah transaksi atas suatu manfaat, dalam hal ini maka manfaat menjadi ojek dalam ijarah. Dari segi ini, ijarah dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ijarah yang mentransaksikan manfaat atas suatu barang, yang lazim disebut sewa menyewa, dan ijarah yang mentransaksikan manfaat sdm atau yang lazim disebut perburuhan.
Tidak semua harta benda dapat diakadkan ijarah, benda-benda tersebut haruslah memenuhi persyaratan berikut :
Manfaat dari objek harus diketahui secara jelas. Hal ini dapat diketahui dari pemeriksaan, atau pemilik memmberikan informasikan secara transparan tentang kualitas manfaat barang.
Objek ijarah dapat diserah terimakan dan dimanfaatkan secara langsung dan tidak mengandung cacat yang menghalangi fungsinya. Tidak dibenarkan menyewakan barang yang masih ada pada pihak ketiga.
Objek ijarah dan pemanfaatannya haruslah tidak bertentangan dengan hukum syara’.
Objek yang disewakan adalah manfaat langsung dari benda tersebut. Tidak dibenarkan menyewakan manfaat benda yang bersifat tidak langsung. Seperti menyewakan pohon untuk diambil buahnya, menyewakan ternak untuk diambil susunya, dll.
Harta yang menjadi objek haruislah harta yang bersifat isti’maly, yakni benda yang dapat dimanfaatkan berulangkali tanpa merusak zatnya. Karenamya menyewakan benda yang bersifat istihlaki (harta yang berkurang atau rusak zatnya karena pemakaian) tidak sah ijarah terhadapnya. Dalam hal ini terdapat sebuah kaidah :
”Setiap harta benda yang dimanfaatkan sedang zatnya tidak mengalami perubahan, boleh dijadikan jiarah, jika sebaliknya maka tidak boleh”.
Adapun ijarah yang mentraksasikan suatu pekerjaan atas seorang pekerja, harus memenuhi syarat berikut :
Pekerjaan tersebut harus jelas jenis pekerjaan dan batasan waktunya, serta tidak bertentangan dengan syari’at.
Pekerjaan tersebut bukanlah suatu yang memang menjadi kewajiban musta’jir (pekerja).
E.Pembayaran Upah dan Sewa
Jika Ijarah itu suatu pekerjan, maka kewajiban pembayaran upahya pada waktu berakhirnya pekerjaan. Jika akad sudah berlangsung dan tidak disyaratkan mengenai pembayaran dan tidak ada ketentuan penangguhannya.
Sabda Rosulullah SAW :
”Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”. (H.R Ibnu Majjah)
Menurut Abu Hanifah, wajib diserahkan upahnya secara berangsur sesuai dengan manfaat yang telah diterimanya.
Jika Ijarah tersebut berupa penyewaan, menurut Imam Syafi’i dan Ahmad, jika mu’jir telah menyerahkan zat benda yang disewakan kepada musta’jir, ia berhak menerima bayaran karena musta’jir (penyewa telah menerima manfaat dari barang yang disewakan. Jika menyewa barang, maka uang sewa dibayarketika akad sewa, kecuali bila dalam akad ditentukan lain.
Upah yang adil :
Upah yang adil merupakan upah yang wajib diberikan kepada pekerja. Upah yang adil adalah upah yang setara yang ditentukan oleh upah yang diketahui (disetujui), yang menjadi acuan bagi kedua belah pihak. Tingkat upah ditentukan oleh tawar menawar antara pemberi kerja dengan pekerja. Upah yang setara diberikan sesuai dengan kualitas pekerjaan.
F.Pembatalan dan Berakhirna Ijarah
Ijarah akan menjadi batal apabila terdapat hal-hal berikut :
Terjadi cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa
Rusaknya barang yang disewakan, (seperti rumah yang menjadi runtuh)
Rusaknya barang yang diupahkan (baju yang diupahkan untuk dijahit)
Terpenuhinya manfaat yang diadakan, berakhirnya masa yang ditentukan, dan selesainya pekerjaan.
Menurut ulama hanafiyah boleh fasakh (membatalkan) ijarah dari salah satu pihak.
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Dalam perekonomian suatu Negara, seringkali dihadapi permasalahan-permasalahan khususnya dalam bidang moneter. Untuk mengatasi permasalahan tersebut tiap-tiap Negara memiliki kebijakan tersendiri menyangkut bidang moneter serta penggunaan instrumen-instrumen moneter secara tepat sehingga perekonomian Negara tersebut tetap terkendali.
Hallo konco-konco semuanya, Salam Kenal………….!!! Ne aq ada sedikit info, buat temen-temen yang pengen tau apa itu HMI n apa aja kegiatannya...?
Apa itu HMI…? HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) merupakan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan ekstern yang bersifat independen dan berasaskan Islam. HMI didirkan pada tanggal 14 Robi’ul Awwal 1366 H yang bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 M di Yogyakarta oleh Prof. Lafran Pane (Alm) dan teman-teman kuliahnya di Sekolah Tinggi Islam (sekarang Universitas Islam Indonesia/UII) Yogyakarta. HMI berdiri dengan dilatar belakangi oleh semangat Keislaman dan Kebangsaan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Tujuan Berdirinya HMI 1. Tujuan umum : a. Mempertahankan kemerdekaan b. Mempertinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia ( manusia berpendidikan) 2. Tujuan khusus : a. Insan pencipta ( manusia pembaharu ) b. Insan pengabdi ( manusia yang ikhlas melakukan sesuatu demi kebaikan) c. Insan yang bernafaskan Islam ( taat/tsiqoh terhadap syari’ah) d. Insan yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi
Allah SWT. ( manusia yang jujur dan adil )
Kegiatan-Kegiatan HMI Ada dua bentuk kegiatan dalam HMI, yaitu: 1. Kegiatan formal yang ditekankan pada usaha kederisasi yang berupa: a. Pembentukan integritas watak dan kepribadian b. Pengembangan kualitas intelektual c. Pengembangan kemampuan professional Melalui kegiatan pentrainingan yang terdiri dari : a. Basic Training ( LK I ) wawasan dasar-dasar keilmuan. Di dalam kota b. Intermediate Training ( LK II ) wawasan Nasional. di dalam dan Luar Daerah c. Advance Training ( LK III) wawasan internasional di luar daerah 2. Kagiatan non formal / sosial masyarakat a. Bakti sosial 1) Mengadakan sunatan massal 2) Penyuluhan – penyuluhan kepada masyarakat dll. 3) Membantu program pemerintah sebagai mitra b. Study tour & Tamasya ( keluar daerah ) c. Kajian keilmuan & keislaman ( diskusi ) d. Kegiatan pengembangan bakat e. Dan masih banyak lagi
So, bagi tmn2 yang pengen tau lebih lanjut tentang HMI or mo gabung silhkan hubungi za teman-teman HMI, or dateng za ke markas KOMUNITAS HIJAU HITAM. Kenali dulu baru boleh menilai, N jangan terlalu fanatik klo bulum kenal apa itu HMI n Kegiatan-kegiatannya.
Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta,
cinta yang wajar adalah hidup sadar, sadar diri tahu segala, salah paham adalah sumber bencana….!!!
”HMI” KATA MEREKA
“Saya setiap malam berHymne HMI, saya masih yakin HMI bisa membawa perubahan seperti sejarah bangsa ini yang pernah diwarnai oleh perjuangan HMI” (DR. KH Sukri Zarkasyi Pengasuh pondok modern Gontor / Alumni)
“Negeri ini miniaturnya adalah HMI jadi, bagi mahasiswa yang ingin/puya minat membangun bangsa ini dan mengasah kemampuan sangat cocok bergabung dengan HMI.” ( Prof. Amin Rais mantan ketua MPR RI/ Alumni )
“20 tahun saya diterpa oleh Kanda-kanda di HMI hingga seperti ini terima kasih buat mereka, bagi saya cari ilmu dikampus cari pengalaman di organisasi HMI” ( Drs. Jusup Kalla Wapres RI/ Alumni)
“Saya bersama teman-teman berjuang lewat HMI karena kami anggap sesuai dengan kultur bangsa ini yang plural, tradisi intelektualnya sangat kental”(Prof. DR. Nurkholis Madjid Alm. Tokoh Nasional / Alumni)
Mereka adalah sebagian dari kader-kader HMI. Masih banyak lagi bukti bahwa kader - kader HMI selalu ada untuk kontribusinya buat Negeri ini
Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks bahasa system penyelenggaraan pemerintahan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Karena tidak mungkin pembahasan masalah otonomi daerah dibahas tanpa mempersandingkan dengan konsep desentralisasi. Bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Pembahasan mengenai otonomi daerah akan diluaskan dengan memakai istilah desentralisasi.