Friday, July 3, 2009

Zakat Dan Pajak

PENDAHULUAN

Zakat dan pajak merupakan suatu persoalan yang belakangan ini menjadi sebuah bahasan yang cukup menarik perhatian. Persoalan ini muncul karena adanya dualisme kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim, yaitu kewajiban membayar pajak sebagai kewajiban seorang warga negara terhadap negaranya, dan kewajiban zakat yang merupakan perintah agama.
Adanya kewajiban ganda ini membuat masyarakat muslim memikul beban yang lebih berat dibandingkan dengan warga negara non muslim lainnya. Hal ini menimbul kan persoalan baru dikalangan umat islam, sebagian masyarakat menganggap bahwa pajak sama dengan zakat, artinya kewajiban pajak yang telah mereka bayarkan menggugurkan kewajiban zakat. Mereka mengasumsikan bahwa pajak yang mereka bayarkan seringkali lebih besar dibandingkan kewajiban zakat yang sebenarnya harus mereka bayarkan. dengan membayar pajak yang sekaligus diniatkan membayar zakat maka mereka meganggap kewajiban membayar zakat telah gugur.
Asumsi itu juga didasarkan tujuan penetapan pajak dipergunakan untuk memenuhi anggaran-anggaran pemerintah untuk membiayai pembangunan sarana-sarana sosial dan mensejahterakan masyarakatnya yang menurut sejarah sejalan dengan sasaran pensyari’atan zakat.
Oleh karna itu, didalam makalah ini akan dibahas permasalahan zakat dan pajak dalam kedudukannya sebagai sebuah instrumen kebijakan pemerintah dalam upayanya mensejahterakan rakyatnya.

PEMBAHASAN

A.   Zakat dan Pajak
Adanya dualisme kewajiban (zakat dan pajak) di kalangan umat muslim menimbulkan berbagai pendapat dikalangan masyarakat tentang apakah sebenarnya zakat dan pajak itu sama? Sebagian masyarakat ada yang mempersamakan antara pajak dengan zakat, namun sebagian lainnya membedakan antara keduanya.
Akan tetapi, ada pula pihak yang memandang zakat dan pajak dari beberapa sisi. Di suatu sisi zakat dan pajak memiliki persamaan, namun di sisi lain keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Berikut ini akan dikemukakan persamaan dan perbedaan antara pajak dan zakat jika di tinjau dari berbagai unsur yang tekandung didalamnya.
  1. Persamaan Antara Zakat dan Pajak
a. Unsur Paksaan
Didalam pelaksanaan zakat, seseorang muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi persyaratan zakat, jika ia melalaikannya, penguasa yang diwakili oleh petugas pengumpul zakat memiliki kewajiban untuk memaksanya, sebagai mana firman allah Q.S At-Taubah : 103
Artinya : ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At Taubah: 103)
Demikian pula terhadap orang yang telah termasuk kedalam kategori wajib pajak, dapat dikenakan tindakan tegas oleh negara jika wajib pajak tersebut melalaikan kewajibannya. Tindakan paksaan tersebut dilakukan secara bertahab,mulai dari peringatan, surat paksaan, sampai kepada penyitaan.
b. Unsur Pengelola
Asas pelaksanaan pengelolaan zakat bukanlah dilakukan secara individual, dari muzakki diserahkan langsung kepada mustahiq, melainkan dilaksanakan melalui sebuah lembaga khusus yang menangani zakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yang disebut dengan amil zakat.
Adapun pengelolaan pajak, secara jelas diatur oleh negara melalui direktorat perpajakan, hal ini sejalan dengan pengertian pajak sendiri, yaitu iuran yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara yang di daya gunakan untuk penyelenggaraan emerintahan dalam upayanya mensejahterakan warganya.
c. Dari Sisi Tujuannya
Menurut Yusuf qardhawy dari segi kepentingan sosial, zakat memiliki tujuan ekonomis, yaitu mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat dan membangun kesejahteraan masyarakat. Demikian pula pajak, beberapa tujaunnya sama dengan tujuan zakat diatas, pajak digunakan untuk membiayai keperluan negara dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil makmur, yang merata dan berkesinambungan.
  1. Perbedaan antara zakat dan pajak
Menurut yusuf qardhawy terdapat beberapa perbedaabn pokok yang membuat kaduanya tidak dapat disamakan secara mutlak, Meskipun dalam beberapa hal memiliki persamaan.
a. Dari segi maknanya
Kata zakat menurut bahasa berarti suci, tumbuh dan berkah. Islam memilih kata tersebut untuk mengungkapkan arti dari bagian harta yang wajib dikeluarkan untuk fakir miskin dan para mustahiq lainnya. Kata tersebut memiliki gambaran yang indah dalam jiwa. Sedangkan pajak (dharibah) diambil dari kata dharaba, yang artinya utang, atau upeti, atau sesuatu yang mesti dibayarkan dan menjadi beban. Dengan demikian orang cenderung menganggap pajak sebagai paksaan dan beban yang berat.
b. Hakekat dan tujuannya
Zakat adalah sebuah bentuk ibadah yang wajib di jalankan oleh orang islam, sebagai tanda syukur kepada allah dan mendekatkan diri kepadanya. Sedangkan pajak hanyalah kewajiban terhadap negara semata mata yang tidak ada hubungannya dengan ibadah dan pendekatan diri dengan tuhan. Zakat hanyalah diwajibkan untuk setiap muslim, berbeda dengan pajak yang yang diwajibkan kepada setiap orang sesuai denganketentuan wajib pajak.
c. Mengenai batas nishab ketentuannya
Islam hanya mewajibkan Zakat dikeluarkan jika telah memcapai nishabnya dan membebaskan kewajiban itu terhadap harta yang tidak mencapai nishab. Islam juga mengatur ketentuan besarnya zakat yang wajib dikeluarkan yang berbeda untuk jenis-jenis harta tertentu. Tidak ada yang boleh mengubah dan mengganti apa yang telah ditentukan oleh syari’at islam tersebut.
Berbeda dengan pajak yang bergantung kepada kebijakan penguasa untuk mementukan objek pajak, besaran persentasa hata dan ketentuannya. Bahkan ditetapkan atau dihapuskannya pajak juga brgantung kebijakan penguasa sesuai dengan kebutuhannya.
d. Mengenai pengeluarannya
Zakat mempunyai sasaran kusus dalam pengeluiarannya yang ditetapkan oleh allah dalam al-qur’an dan sunnah rosul. Dan setiap muslim dapat mengetahuinya dan menyalurkan zakatnya sendiri tanpa melalui lembaga pengelola zakat (amil zakat). Sedangkan pajak dikeluarkan untuk membiayai keperluan negara dan cara pengeluarannya dilakukan oleh sebuah lembaga direktorat perpajakan.
  1. Status Hukum Pajak
Melalui analis antara zakat dan pajak diatas, dengan paradigma bahwa zakat dan pajak merupakan dua hal yang berbeda, maka akan menimbulkan sebuah pemikiran tentang setatus hukum pajak tersebut.
Pajak tidak dijelaskan oleh al-qur’an maupun sunnah mengenai setatus hukumnya. Berdasarkan tujuan penetapannya yang membawa manfaat yang besar sebagai sumber keuangan negara, maka dapat dikatakan bahwa didalam penetapan pajak tidak terdapat unsur mudharat. Dengan demikian maka penetapan pajak merupakan sebuah sistem yang tidak bertentangan dengan syari’at islam dan dapat dibenarkan.
Dalam sejarah islam pajak telah ditetapkan sejak masa rosul. Pada masa itu dikenal dengan istilah jizyah, yaitu pajak kepala yang di tetapkan kepada penduduk kafir dzimmi, yaitu non muslim yang hidup dalam wilayah pemerintahan islam dan mematuhi segala peraturan pemerintah. Pembayaran pajak (Jizyah) tersebut sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan oleh pemerintah islam terhadap mereka.
Pada pemerintahan khalifah umar bin khattab, mulailah diterapkan beberapa jenis pajak untuk membiayai pembagunan negara, diantaranya adalah kharaj dan ’usyur. Kharaj adalah pajak bumi yangdikenakan kepada tanah rampasan perang yang dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan ’usyur yaitu pajak perdagangan atau pajak bea masuk perdagangan (Ekspor & Impor)
B.   Zakat dan Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal
1. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal merupakan salah stu kebijakan ekonom negara. Yang dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran pendapatan dan belanja negara (penerinaan dan pengeluaran) dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.
Pada umumnya kebijakan fiskal suatu negara meliputi tindakan pemerintah tentang perpajakan, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan bantuan-bantuan penerintah. Dengan kebijakan fiskal pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, kesempatan kerja, investasi, distribusi penghasilan dan sebagainya.
Kebijakan fiskal dalam islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilaimaterial dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam digunakan untuk kepentingan yang sama dengan kebijakan fiskal dalam ekonomi konvensional. Ditambah lagi dengan tujuan-tujuan lain yang menjadi doktrin-doktrin yang harus dicapai dalam islam.
Menurut metwalley, setidaknya ada tiga tujuan yang hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam, yaitu :
a. Islam menghendaki tingkat kesetaraan ekonomi yang demokratis melalui perinsip bahwa ”kekayaan seharusnya tidak beredar diantara orang-orang kaya saja”. Perinsip ini menegaskan bahwa setiap orang seharusnya memiliki akses yang sama dalam memperoleh kekayaan.
b. Islam melarang pembayaran bunga (riba). Hal ini berarti islam tidak dapat memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan dalam pasar uang.
c. Islam mempunyaikomitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembng dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
2. Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal
Perinsip islam tentang kebijakan fiskal dan angaran belanja bertujuan untuk mengembangkan masyarakat yang didasarkan kepada distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual yang sama.
Dalam hal kebijakan fiskal, zakat memainkan peranan yang sangat penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayan. Pengaruh-pengaruh baik dari zakat pada aspek sosial ekonomi memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pengkotakan-pengkotakan kelas yang diakibatkan ketajaman perbadaan pendapatan.
Zakat merupakan sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik moral dan agama sekaligus. Zakat merupakan sebuah sistem ekonomi, katrena zakat merupakan pajak harta yang ditentukan. Ada yang sebagai pajak individu (seperti zakat fitrah) dan apa yang berupa pajak kekayaan yang dipungut dari modal dan pendapaan (seperti zakat mal). Zakat merupakan sumber keuangan negara (baitul mal) dalam islam yang dipergunakan untuk membebaskan setiap orang dari kesusahan dan menanggulangi kebutuhan masyarakat dalam bidang ekonomi.
Zakat adalah sistem sosial, karena berfungsi menyelamatkan manusia dari keemahan baik karena faktor bawaan ataupun karena kecelakaan. Secara filosofis sosial zakat dikaitkan dengan perinsip ”keadilan sosial” dilihat dari segi kebijaksanaan dan setrategi pembangunan dan distribusi pendapatan masyarakat, pemerataan kegiatan pembangunan, serta pemberantasan kemiskinan (memperkecil kesenjangan antara si kaya dengan si miskin).
Zakat juga merupakan sebuah sistem politik, karena pada dasarnya kebijakan penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dikelola oleh negara melalu sebuah lembaga khusus (amil zakat) dengan memperhatikan asas keadilan.
Mengingat begitu pentngnya kedudukan zakat baik dari segi ibadah maupun dari segi sosial bagi sebuah negara, maka islam mengizinkan penyitaan terhadap setengah dari harta orang yang enggan untuk membayar zakat.
3. Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal
Dalam literaturkeuangan negara, ada beberapa teori yang memberikan pembenaran bagi negara untuk memungut pajak dengan cara dipaksa. Adam Smith dalam bukunya wealt of nations mengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak, yaitu :
a. Equality (persamaan), asas inimenekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiabn memberikan sumbangsinya kepada negara, sebanding dengan kemampuan mereka masing-masing, sesuai dengan perlindungan dan manfat yang mereka terima dari negara.
b. Certaintly (kepastian), asas ini menekankan bahwa setiap wajib pajak harus jelas dan pasti tentang waktu, jumlah, dancara pembayaran pajak. Dalam hal ini kepastian hukum sangat dipentingkan terutaa negenaisubjek dan objek pajak.
c. Convinency of payment (asas menyenangkan), pajak seharusnya dipungut dari wajib pajak pada waktunya dengan cara yang menyenangkan.
d. Low cost of collection (asas efisiensi), asas ini menekankan bahwa biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari hasil pajak yang akan diterima. Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan anggaran negara.
Fungsi pajak dibagi menjadi dua yaitu fungsi budgetair dan fingsi mengatur.
a. Fungsi budgetair yaitu memasukkan uang sebanyak banyaknya ke dalam kas negara. Pajak haruslah digunakan untuk membiayai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, oleh sebab itu pajak harus idatur senetral mungkin dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
b. Fungsi mengatur (regulered), pajak diamping berfungsi mengisi kas negara, juga berfungsi untuk mengatur, sebagai usaha pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna tercapainya tujuan tujuan lain pemerintah.
Dalam bidang ekonomi, untuk mencegah agar industri ekonomi dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan hasil produksi luar negeri, maka pemerintah dapat menerapkan pengenaan tarif yang tinggi bagi hasil produksi luar negeri yang ingin masuk ke dalam negeri.
Dalam bidang sosial, kecenderungan masyarakat untuk hidup mewah dapat di minimalisasi dengan mengenakan tarif pajak yang tinggi terhadap barang mewah. Dengan demikian, secara teoritis terjadi redistribusi pendapatan dalam masyarakat.

PENUTUP
Kebijakan fiskal yang merupakan tindakan yang di ambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud mempengaruhi jalannya perekonomian. Anggaran belanja negara tediri dari penerimaandan pengeluaran pemerintah. Pajak merupakan sumber penerinaan pemerintah yang paling penting. Pajak mempunyai dua fungsi utama yaitu budgetair yaitu memasukkan uang sebanyak banyaknya ke dalam kas negara. Dan regulered yaitu pajak berfungsi untuk mengatur, sebagai usaha pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna tercapainya tujuan tujuan lain pemerintah.
Ajaran zakat sebagai salah satu rukun islam memang bukanlah sekedar ibadah terhadap tuhan, melainkan sebuah sistem redistribusi kekayaan dari golongan kaya dan golongan miskin agar kekayaan tidak berputar pada kalangan terbatas saja dan sebagai sarana untuk meminimalisir kesenjangan ekonomi antara kedua belah pihak.
Dengan roh zakat yang dimasukkan kedalam pajak, negara tidak lagi tumbuh sebagai sesuatu yang memangsa rakyatnya dengan beban beban tersebut. Sebaliknya negara akan berperan sebagai representasi paling memadai dari murani masyarakat untuk tegakya keadilan dan rahmat bagi masyarakat.


1 comment:

  1. wow bagusniemakalahn bisa bantu saya bikin karya ilmiah nie

    ReplyDelete

Berikan Komentar Anda Di Sini