Sabtu, 05 November 2011

ALARM DIRI


Ketika seseorang ditanya apakah mencuri, menipu, merampok, korupsi, menganiaya dan mendzolimi orang lain itu salah? Yakinlah semua akan menjawab : ya..! Lantas bagaimanakah seseorang dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah salah meskipun tidak ada seorangpun yang dengan sengaja menanamkan dalam benak kita bahwa perbuatan tersebut salah. Akan tetapi hampir semua orang tahu betul bahwa perbuatan tersebut salah tak peduli apakah ia tahu dalilnya dalam agama atau tidak, bahkan tak peduli apapun Agama yang ia anut.
Lalu bagaimana carakita mengetahui yang benar dan yang salah. Bisakah kita mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk tanpa melalui Al-Qur’an dan Hadits Nabi.?? Jawabannya : Bisa..!
Allah SWT telah menciptakan suatu perangkat canggih dalam diri manusia yang berfungsi sebagai alat detektor kabaikan dan keburukan selain melalui ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Perangkat canggih tersebut biasa di sebut NURANI.
Seterbatas apapun ilmu kita, sedangkal apapun pengetahuan kita mengenai agama, semua itu tidak bisa menjadi alasan bagi kita untuk berbuat keburukan. Nurani akan selalu membimbing manusia dalam perjalanan hidupnya, dan hanya akan mengarah kepada hal-hal yang baik. Nurani akan memberikan sinyal ketidak tentraman di jiwa ketika ada keburukan mendekat. Nurani akan memberikan sinyal ketentraman di jiwa ketika ada kebaikan yang didapat.
“Mintalah fatwa kepada hatimu kebaikan itu adalah apa-apa yang tentram jiwa padanya, dan tentram pula dalam hati. Dan dosa itu adalah apa-apa yang syak dalam jiwa, dan ragu-ragu dalam hati, meski orang-orang memberikan fatwa kepadamu dan mereka membenarkanmu.” (H.R Muslim)
Mari jadikan nurani sebagai penasehat abadi. Ketika menghadapi keadaan yang butuh kejernihan pikiran, tanyakan pada nurani, kemudian pilih mana yang membuat jiwa kita tenang, itulah pilihan yang tepat. Itulah Kebenaran.
“Ketika Kita Akan Berlaku Salah, Nuranilah Yang Pertama Kali Berteriak Histeris Dan Sepontan Mengatakan Kepada Kita : ‘Jangan Lakukan..! Itu Perbuatan Buruk..!’”

"Takdir Gundulmu"

“TAKDIR GUNDULMU”

Pada suatu malam seorang santri di sebuah pesantren menyelinap keluar dari asramanya. Dengan langkah kaki yang berhati-hati ia segera menuju rumah ustadznya yang tidaki jauh dari pesantren. Namun ia bukannya akan menemui sang ustadz melainkan ia menuju pekarangan belakang rumah pak ustadz. Disana terdapat pohon mangga yang sedang berbuah sangat lebat. Dengan hati-hati ia segera memanjat pohon tersebut dan  memetik buah mangga satu persatu dan dimasukkan ke dalam karung yang telah ia persiapkan sampai karung tersebut terisi penuh. Kemudian ia turun dan menuju kamar pesantrennya. Sesampainya disana ia segera membagi-bagikan mangga curiannya tersebut kepada teman-temannya.
Keesokan harinya tanpa kesulitan sang ustadz dapat mengetahui siapa pelaku pencurian mangga di halaman rumahnya, rupanya beberapa santri yang tidak kebagian mangga melaporkan kepada sang ustadz siapa yang telah mencuri mangganya tersebut.
Si pelaku pun langsung diinterogasi oleh sang ustadz...
“Kenapa kamu mencuri..?” Tanya sang Ustadz.
Dengen entengnya santri itu menjawab “Sudah Takdir Ustadz...!”
“Takdir gundulmu”
Ustadz itupun menjewer telinga santrinya, hingga kepala sang santri muter-muter mengikuti arah jeweran.
Aduh, Sakit Ustadz. Kok saya di jewer sih, saya mencuri kan sudah Takdir Allah.. Jadi kalau Ustadz menghukum saya berarti ustadz menentang Takdir Allah...!”
ang Ustadz dengan enteng menjawab, “Loh.. Jeweran ini kan juga Takdir Allah..!”

I’tibar
Konsep takdir seringkali difahami sebagai kepasrahan membabi buta bahwa segala sesuatu telah ditentukan oleh allah SWT. Jika hal tersebut yang terjadi maka akan seperti cerita diatas, segala kesalahan ia timpakan kepada allah.
Pemaknaan takdir seperti itu menjadikan sebahagian kita benar-benar pasif dalam menjalani kehidupan. Seolah pikiran telah terpola dengan kalimat, “Semua telah ditetapkan, Segala sesuatu telah di gariskan, Semua sudah ditakdirkan oleh Allah, Untuk apalagi saya berusaha terlalu keras, kalau Allah telah menakdirkan saya sukses, nanti datang juga kesuksesan itu dengan sendirinya..”
Kehidupan bukanlah sesuatu pemberian tuhan yang harus kita terima apa adanya (pasrah). Namun sebaliknya, sebagai mahluk yang merdeka, akan selalu ada ruang bagi manusia untuk menjatuhkan pilihannya. Kehidupan manusia sangat mungkin beralih dari takdir yang satu kepada takdir yang lain, tergantung kepada ikhtiar kita.
Bukankah Allah telah berfirman :“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum hingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (Q.S Ar : Rad : 11)
Dengan demikian pilihan/ikhtiar kitalah yang menentukan apakah kita akan menjadi orang baik atau buruk, sukses atau gagal, kaya atau miskin... dlsb...
Maka dari itu tentukan takdirmu sendiri mulai dari sekarang...

“Tidak Ada Takdir Tanpa Adanya Ikhtiar”
By : Saiful Amiq (Ketum HMI Kom. Syari’ah Demisioner 2010-2011)

Jumat, 23 September 2011

ANTARA KETETAPAN TUHAN DAN KEHENDAK BEBAS MANUSIA


ANTARA KETETAPAN TUHAN DAN KEHENDAK BEBAS MANUSIA
Oleh : Saiful Amiq (Ketum HMI Kom. Syari’ah 2010-2011)

Manusia merupakan puncak dari penciptaan Tuhan dan mahluk-Nya yang paling sempurna. Untuk itu manusia mengemban amanah sebagai khalifah dimuka bumi untuk mengelolanya. Manusia sepenuhnya bertanggungjawab atas segala aktifitas yang ia lakukan dimyuka bumi.
Secara asasi manusia merupakan mahluk merdeka. Merdeka dalam artian ia bebas melakukan pilihan-pilihan terhadap segala hal yang kemudian akan ia pertanggungjawabkan. Karena indifidu adalah penanggungjawab mutlak atas perbuatannya, maka kemerdekaan pribadi adalah haknya yang asasi. Adalah suatu hal yang aneh ketika manusia diharuskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya atas dasar paksaan, bukan karena kehendak bebasnya.
Dalam Islam (Rukun Iman) mengenal adanya konsep Qadha dan Qadar (Takdir Ilahi). Seringkali konsep ini dipahami bahwa segala hal yang berkaitan dengan manusia adalah hak perogratif Tuhan dan telah ditentukan sebelumnya, termasuk didalamnya segala perbuatan manusia, rizki, jodoh, bahkan permasalahan apakah ia penghuni surga atau neraka.
Jika demikian maka kemerdekaan manusia telah dinafikan, maka untuk apa lagi manusia harus berikhtiar. Dan pantaskah mahluk yang tidak memiliki kemerdekaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dilakukan atas dasar ”keterpaksaan”..?? lalu dimana letak keadilan Tuhan..?
Kata Qadha dan Qadar secara lughawi memiliki beberapa pengertian, diantaranya ; Kata Qadha dapat bermakna ”Hukum/ Keputusan” (Q.S An-Nisaa : 65), Qadha dapat bermakna ”Kehendak” (Q.S Ali Imron : 47). Kata Qadar bermakna ”Ukuran” (Q.S Al-Hijr : 21), Qadar dapat dipahami sebagai ukuran sesuatu/ menjadikan sesuatu pada ukuran tertentu/ menciptakan sesuatu dengan ukurannya yang ditentukan.
Maka yang dimaksud dengan Qadar (Takdir) Ilahi adalah bahwa Allah telah menciptakan segala sesuatu serta telah menentukan/ menetapkan kadar dan ukurannya masing-masing dari segi kualitas, kuantitas, ruang dan waktu. Dan hal tersebut dapat terwujud dalam rangkaian sebab-sebab/ syarat. Sedangkan Qadha Ilahi adalah sampainya sesuatu kepada kepastian akan wujudnya setelah terpenuhinya sebab-sebab/ syarat sesuatu tersebut. Berdasarkan pengertian ini maka tahapan Qadar adalah lebih awal daripada tahapan Qadha, dan Qadha ini adalah akibat dari adanya qadar, maka Qadha akan mengalami perbedaan hasil ppada suatu peristiwa yang sama apabila terdapat perbedaan pada proses pemenuhan terhadap Qadar...
Untuk lebih memudahkan dalam memahami, berikut analoginya... :
Air akan membeku apabila didinginkan pada suhu 0o C. Maka untuk menjadikan air tersebut beku (Qadha), maka harus didinginkan pada suhu 0o C (Qadar/ pemenuhan sebab), dan ketika suhu tersebut tidak tercapai maka air tidak akan membeku (Qadha).
Untuk itu sebagai mahluk yang merdeka, manusia bebas menentukan takdir pribadinya melalui jalan berikhtiar melakukan pemenuhan rangkaian sebab-sebab/ syarat terhadap sesuatu yang dikehendakinya. Dan hasil dari Ikhtiar inilah yang kemudian di sebut sebagai Takdir.
Sekalipun kebebasan merupakan esensi dari Manusia, namun bukan berarti ia merdeka atas segala tindakannya. Kebebasan manusia tetap harus tunduk kepada hukum-hukum unifersal Tuhan. Dan hukum-hukum ini tentunya memiliki konsekuensi logis terhadap pelakunya.
Amal perbuatan manusia yang baik ketika didunia akan membawanya menuju surga. Amal perbuatan manusia yang buruk ketika didunia akan membawanya menuju neraka. Kerja keras dan sungguh-sungguh akan membawa manusia kepada keberhasilan, dan sebaliknya.
Setiap kegagalan yang dialami manusia, bukanlah berarti bahwa Tuhan telah mentakdirkan ia untuk gagal, namun kurang sempurnanya ikhtiar yang ia lakukanlah yang membawanya kepada kegagalan. Karena Tuhan tidak memutuskan takdir manusia berdasarkan kehendak mutlanya, namun Tuhan memutuskan takdir manusia berdasarkan sejauhmana manusia melakukan Ikhtiar untuk Takdir yang diinginkannya.
”Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum hingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (Q.S Ar Rad : 11)

Minggu, 13 Juni 2010

SISI LAIN KEHIDUPAN ROSULULLAH SAW

Muhammad SAW Sebagai Seorang Pengusaha

Kehadiran Nabi Muhammad SAW di dunia merupakan suatu anugrah yang Maha Dahsyat yang diberikan Allah SWT kepada seluruh umat manusia bahkan untuk semesta alam (Rahmatan Lil-Alamin). Beliau merupakan tokoh Multi Talented pembawa pembaharuan peradaban yang pada akhirnya membawa sejarah umat manusia kepada puncak kejayaannya.
Kehidupan Nabi Muhammad SAW dengan segudang kisah suksesnya telah banyak dibahas oleh para ahli sejarah baik dari Dunia Islam maupun Sejarawan dari Barat. Diantara yang sering kita dengar adalah kesuksesan beliau dalam Hal Memimpin Agama (Sebagai Rosul), Memimpin Negara (Sebagai peletak dasar-dasar Peradaban Pemerintahan Negara Islam), serta sebagai Panglima Perang yang Tangguh. Namun salah satu sisi kehidupan beliau yang selama ini kurang mendapat perhatian baik oleh Para Ahli Sejarah maupun Ahli Agama yaitu kehidupannya sebagai seorang Pengusaha/ Pedagang.
Selama ini mungkin sebagian besar dari kita melihat sosok Nabi Muhammad SAW sebagai seorang tokoh besar dunia yang hidup seadanya, tidak kaya dan tidak sukses dalam berbisnis. Namun tahukah Anda, bahwa sesungguhnya beliau adalah seorang pedagang yang handal yang dengan kemampuan berdagangnya beliau bisa mendapatkan keuntungan dengan modal nominal nol?
Kehidupan perniagaan bagi Bangsa Arab merupakan suatu hal yang tidak dapat terpisahkan. Dengan kondisi daerah yang dikelilingi dengan padang pasir yang panas dan kering sangat kurang menguntungkan bagi penduduk arab untuk menjalankan kegiatan lain selain berdagang. Sehingga sebagian besar masa kehidupan Nabi Muhammad SAW dijalani sebagai seorang pengusaha. Kurang lebih selama 28 tahun Beliau berprofesi sebagai pengusaha/ pedagang, sebelum akhirnya diangkat sebagai Rosul. Hal ini tentunya lebih lama jika dibandingkan dengan masa kenabian beliau yang kira-kira hanya selama 23 tahun.
Sejak kecil Nabi Muhammad SAW sudah terbiasa untuk hidup mandiri dan berwira usaha. Saat itu beliau biasa mengembalakan ternak di kalangan masyarakat mekkah dengan imbalan uang beberapa dinar. Pekerjaan menggembala ternak merupakan pekerjaan yg umum dilakukan oleh para Nabi dan Rasul, seperti Nabi Musa AS, Daud AS, dan Isa AS.
Pada usia 12 tahun Nabi Muhammad memulai perjalanan bisnisnya yang pertama kali ke negeri syam. Pada saat itu beliau mengikuti pamannya, Abu Thalib. Dalam perjalanan inilah mereka bertemu dengan seorang pendeta nasrani yang kemudian memberitahukan tentang adanya tanda-tanda kenabian Muhammad SAW kepada Abu Thalib.
Pada usia 17 Tahun Nabi Muhammad SAW sudah di beri mandat penuh oleh pamannya untuk Berdagang dari dagangannya. Menjelang usia dewasa, beliau memutuskan perdagangan sebagai karirnya. Beliau menyadari bahwa pamannya bukanlah orang yang kaya namun memiliki beban keluarga yg cukup besar. Oleh karena itu, Muhammad muda berpikiran untuk ikut meringankan beban pamannya dengan berdagang. Profesi menjadi pedagang ini telah dimulai lebih awal daripada yang telah dikenal umum dengan modal dari Khadijah. Ketika merintis karirnya tersebut beliau memulai dengan berdagang kecil-kecilan di kota Makkah. Beliau membeli barang-barang dari satu pasar kemudian menjualnya kepada orang lain.
Nabi Muhammad SAW di lahirkan dalam lingkungan keluarga dengan kondisi ekonomi yang cukup sederhana. Namun berkat keahliannya dalam dunia bisnis dengan berbagai macam strategi bisnisnya yang sangat efektif, sehingga dalam usia yang masih relatif muda, beliau telah menjadi seorang pengusaha kaya dan sukses. Diantara strategi bisnis yang diterapkan Rosulullah adalah dalam hal permodalan. Pada saat belum memiliki modal, beliau menjadi manajer perdagangan para investor (Shohibul Mal) berdasarkan bagi hasil. Kecakapannya sebagai wirausaha telah mendatangkan keuntungan besar baginya dan investornya. Tidak satu pun jenis bisnis yang ia tangani mendapat kerugian.
Hingga usia 20 tahun beliau sudah hampir menguasai Pusat Bisnis Global di Jamannya. Lebih kurang selama 28 tahun Nabi Muhammad SAW menjalankan usaha dagang ke Yaman, Syria, Busra, Iraq, Yordania, dan kota-kota di perdagangan di jazirah Arab lainnya. Dengan demikian, di usia muda, Nabi Muhammad SAW sudah menjadi pedagang internasional, karena wilayah perdagangannya meliputi hampir seluruh jazirah Arab.
Para pemilik modal (Investor) di Makkah waktu itu semakin banyak yang membuka peluang kemitraan dengan Muhammad. Salah seorang pemilik modal itu adalah Khadijah yang menawarkan kemitraan berdasarkan mudharabah (Bagi Hasil). Dalam hal ini Khadijah bertindak sebagai pemodal (Shahibul Mal), sementara Nabi Muhammad SAW sebagai pengelola (Mudharib).
Di Jazirah Arab Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai seorang pengusaha Muda yang sukses. Seorang Ahli sejarah Islam yang bernama Syaikh Al-Mufid [337-413 H] meriwayatkan bahwa Pada usia 20 tahunan kekayaan Nabi Muhammad SAW adalah yang paling terbanyak, baik berupa emas permata, unta, kuda, karyawan, dan beberapa asset tanah di Jazirah Makkah. Pada masa itu, tidak ada seorang pun yang lebih kaya daripada Nabi Muhammad SAW. Hal ini diperkuat oleh Prof. Laode Kamauddin, Ph.D. Menurutnya pada saat Nabi Muhammad SAW menikah dengan Sayyidah Khadijah Al-Kubra RA pada umur 25 tahun, beliau mengeluarkan mahar kawin, yang jika diperhitungkan dengan nilai sekarang berkisar 6 Milyar Rupiah.
Berdasarkan kisah sukses kehidupan bisnis Nabi Muhammad SAW diatas, maka dapat kita ambil dua prinsip utama yang patut kita contoh dari perjalanan bisnis Beliau. Pertama, uang bukanlah modal utama dalam berbisnis, modal utama dalam usaha adalah membangun kepercayaan dan dapat dipercaya (al-amin). Kedua, kemampuan teknis yang terkait dengan usaha/ strategi-strategi bisnis beliau, yang meliputi; strategi permodalan, strategi pemasaran, segmentasi pasar, strategi penetapan harga, strategi promosi, dll. Beliau juga mengenal dengan baik pasar-pasar dan tempat-tempat perdagangan di Jazirah Arab.
Pernah suatu ketika Rasulullah SAW di tanya : ”Ya Rasulallah, pekerjaan apakah yang terbaik?” Beliau menjawab :”Pekerjaan yang terbaik ialah usahanya seseorang dengan tangannya sendiri dan semua jual-beli yang dianggap baik (H.R Ahmad dan Baihaqi).
Dalam Surah Al-Qasash ayat 77 dikatakan dahwa dalam sisi kehidupan seorang muslim harusnya terdapat keseimbangan antara Dunia dan Akhirat; ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi ....”
Oleh karenanya tiada salahnya jika kita sebagai ummat Muhammad SAW, turut meneladani sukses kehidupan beliau dalam dunia bisnis dengan menerapkan prinsip-prinsip yang telah beliau tanamkan dalam rangka mencapai kebahagiaan Dunia dan Akhirat.

Bravo HMI Syari’ah...!!!
By: Saiful Amiq (Ketum HMI Kom. Syari’ah)

Senin, 25 Januari 2010

URBUUN


PENDAHULUAN

Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An Nisaa’ 4: 29)

Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan pertukaran harta dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka diantara para transaktornya.

Dewasa ini banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya, apalagi dimasa kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, ditambah lagi ketidak mengertian mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual beli dengan panjar atau uang muka atau DP.

PEMBAHASAN

A. Pengertiannya

Panjar (Down of Payment) dalam bahasa Arab adalah ‘Urbuun (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arabnya yaitu, Urbaan (الأربان), ‘Urbaan (العربان) dan Urbuun (الأربون) Secara bahasa artinya yang jadi transaksi dalam jual beli.

Berkata penulis kitab Al Mishbah Al Munier (hal. 401): Al Arabun dengan difathahkan huruf ‘Ain dan Ra’nya. Sebagian ulama menyatakan, yaitu seorang membeli sesuatu atau menyewa sesuatu dan memberikan sebagian pembayarannya atau uang sewanya kemudian menyatakan: Apabila transaksi sempurna maka kita hitung ini sebagai pembayaran dan bila tidak maka itu untukmu dan aku tidak meminta kembali darimu. Dikatakan Al ‘Urbun dengan wazan ‘Ushfur dan Al ‘Urbaan dengan huruf nun asli.

Al Ashma’i menyatkan: Al ‘Urbun adalah kata ajam (non arab) yang diarabkan.

Bentuk jual beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut:

Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.

Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan: Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga dan bila saya tidak jadi mengambil (barang itu), maka uang (DP) tersebut untukmu.

Bentuk jual beli ini biasanya juga terjadi dalam sistem jual beli salam (pesanan), yaitu penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu yang penyerahannya ditangguhkan sedangkan pembayarannya disegerakan.

Jelas disini bahwa sistem jual beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi.

B. Hukum Jual beli dengan uang muka

Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:

1. Jual beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah.

Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah.

Al Khothobi menyatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual beli ini. Malik, Syafi’i menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits dan karena terdapat syarat fasad dan Al Ghoror. Juga hal ini masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan bathil. Demikian juga Ash-habul Ra’yi (madzhab Abu Hanifah -pen) menilainya tidak sah.

Ibnu Qudamah menyatakan: Ini pendapat imam Malik, Al Syafi’i dan Ash-hab Al Ra’yi dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan Al Hasan Al Bashri.

Dasar argumentasi mereka di antaranya:

a. Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ


Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan: Dan menurut yang kita lihat –wallahu A’lam- (jual beli) ini adalah seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan: Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya gagal beli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.

b. Jenis jual beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada kompensasinya. Sedangkan memakan harta orang lain hukumnya haram sebagaimana firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An Nisaa’ 4: 29)

Imam Al Qurthubi dalam Tafsirnya (5/150) menyatakan: Diantara bentuk memakan harta orang lain dengan bathil adalah jual beli dengan panjar (uang muka). Jual beli ini tidak benar dan tidak boleh menurut sejumlah ahli fiqih dari ahli Hijaz dan Iraq, karena termasuk jual beli perjudian, ghoror, spekulatif, dan memakan harta orang lain dengan batil tanpa pengganti dan hadiah pemberian dan itu jelas batil menurut ijma’.

c. Karena dalam jual beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan uang panjar dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha. Padahal Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يحل سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع . رواه الخمسة

Tidak boleh ada hutang dan jual beli dan dua syarat dalam satu jual beli (HR Al Khomsah).

Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (Khiyaar Al Majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan: Saya punya hak pilih. Kapan mau, akan saya kembalikan dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya. Ibnu Qudamah menyatakan: Inilah Qiyas (analogi).

Pendapat ini dirojihkan Al Syaukani dalam pernyataan beliau: Yang rojih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits ‘Amru bin Syu’aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang terkandung larangan lebih rojih dari yang menunjukkan kebolehan sebagaimana telah jelas dalam ushul Fiqih…. ‘Illat (sebab hukum) dari larangan ini adalah jual beli ini mengandung dua syarat yang fasid; salah satunya adalah syarat menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual apabila tidak terjadi keridhoan untuk membelinya.

2. Jual beli ini diperbolehkan.

Inilah pendapat madzhab Hambaliyyah dan diriwayatkan kebolehan jual beli ini dari Umar, Ibnu Umar, Sa’id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin.

Al Khothobi menyatakan: Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual beli ini dan juga diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan: Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar, yaitu tentang kebolehannya. Ahmad pun melemahkan (mendhoifkan) hadits larangan jual beli ini, Karena terputus.

Dasar argumentasi mereka adalah:

a. Atsar yang berbunyi:

عَنْ نَافِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ, فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا


Diriwayatkan dari Nafi bin Al-Harits, ia pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.

Atsar ini dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (5/392) dan Al Bukhori secara mu’allaq (lihat Fathul Bari 5/91) dan Al Atsram meriwayatkannya dalam kitab Sunnahnya dari jalan periwayatan Ibnu ‘Uyainah dari Amru bin Dinaar dari Abdurrahman bin Farukh dengan lafadz:

أن نافع بن عبد الحارث اشترى داراً للسجن من صفوان بن أمية بأربعة آلاف درهم، فإن رضي عمر فالبيع له، وإن عمر لم يرض فأربعمائة لصفوان .

Demikian juga Abdurrazaaq dalam Mushonnafnya (5/148-149), Al Baihaqi dalam sunannya 6/34, Al Azraaqi dalam Akhbaar Makkah 2/165 dan Al Fakihi dalam Akhbaar Makkah 3/254 seluruhnya dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah.

Dalam sanad ini ada Abdurrahman bin Farukh Maula Al ‘Adawi, Al Haafidz ibnu Hajar dalam Al Taqrieb hal 254 menyatakan: Maqbul dari tabaqat ketiga dan imam Al Bukhori tidak secara gamblang menyebutnya.

Ibnu Hibaan menyebutnya dalam kitab Al Tsiqaat 7/87 dan Al Dzahabi tidak berkomentar dalam Al Miezaan 2/582 serta Muslim menyebutkannya dalam kitab Al Wihdaan hal 117 termasuk orang yang Amru bin Dinar bersendirian meriwayatkan hadits darinya dan Al Bukhori tidak memberikan keterangan tambahan dalam tarikhnya 5/337 selain menyatakan Abdurrahman bin Farukh maula Umar bin Al Khothob dari bapaknya.

Al Haafidz dalam Fathul Bari 5/91-92 menyatakan bahwa Umar bin Syubah meriwayatkannya dalam Akhbar Makkah dari jalan Ibnu Juraij dengan menghapus Abdurrahman dan yang benar bahwa Ibnu Juraij meriwayatkannya dari Abdurahman ini juga, sebagaimana disampaikan Abdurrazaq dalam Mushonnafnya 5/147-148.

Riwayat ini dapat dijadikan hujjah, sebagaimana dilakukan imam Ahmad bin Hambal.

Al-Atsram berkata: Saya bertanya kepada Ahmad: “Apakah Anda berpendapat demikian?” Beliau menjawab: “Apa yang harus kukatakan? Ini Umar rodhiyallohu ‘anhu (telah berpendapat demikian).

Demikian juga Ibnul Qayyim menukilkannya dari beliau pada Bada’i Al Fawa’id 4/84.

Ditambah kisah ini telah masyhur dikalangan para ulama dan penulis sejarah Makkah seperti Al Azraaqi, Al Fakihi dan Umar bin Syubah hingga diriwayatkan penjara ini masih ada sampai zaman Al Fakihie. Wallahu A’lam.

b. Hadits Amru bin Syuaib adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual beli ini. Kelemahannya karena semua jalan periwayatannya kembali kepada orang tsiqah yang mubham (tidak disebut namanya). Ini karena imam Malik menyatakan: Telah menceritakan kepadaku seorang tsiqah sebagaimana dalam riwayat Ahmad dan Malik di Muwatha’. Sedangkan dalam riwayat Abu Daud dan ibnu Majah diriwayatkan imam Malik menyatakan: telah sampai kepada kami bahwa Amru bin Syu’aib …. Ini tentu saja menunjukkan adanya perawi yang dihapus antara Malik dengan Amru bin Syu’aib. Adapun ibnu Majah meriwayatkan dari jalan lain, namun ada perawi bernama Abu Muhammad Habieb bin Abi Habieb Katib Malik yang matruk (lemah sekali) dan Abdullah bin Amir Al Aslami yang juga lemah.

Hadits ini dinilai lemah oleh Imam Ahmad, Al Baihaqi, Al Nawawi, Al Mundziri, Ibnu Hajar dan Al Albani.

c. Panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya.

d. Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan Al Khiyar Al Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan hilanglah sisi yang dilarang dari jual beli tersebut.

e. Jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarah Bulugh Al Maram hal. 100 menyatakan: ketidak jelasan dalam jual beli Al Urbun tidak sama dengan ketidak jelasan dalam perjudian, karena ketidak jelasan dalam perjudian menjadikan dua transaktor tersebut berada antara untung dan buntung, adapun ini tidak, karena penjual tidak merugi bahkan untung dan paling tidak barangnya dapat kembali. Sudah dimaklumi seorang penjual memiliki syarat hak pilih untuk dirinya selama satu hari atau dua hari, dan itu diperbolehkan. Dan jual beli dengan uang muka ini menyerupai syarat hak pilih tersebut. Hanya saja penjual diberi sebagian dari pembayaran apabila barang dikembalikan, karena nilainya telah berkurang bila orang mengetahui hal itu walaupun hal ini didahulukan namun ada maslahat disana. Juga ada maslahat lain bagi penjual karena pembeli bila telah menyerahkan uang muka akan termotivasi untuk menyempurnakan transaksi jual belinya. Demikian juga ada maslahat bagi pembeli, karena ia masih dapat memilih mengembalikan barang tersebut bila menyerahkan uang muka. Padahal bila tidak tentu diharuskan terjadinya jual beli tersebut.

3. Pendapat Para Ulama zaman ini.

Syeikh Abdulaziz bin Baaz mantan Mufti Agung Saudi Arabia Rohimahullah pernah ditanya :

Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jual belinya. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?

Beliau menjawab:

Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).

Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta (Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)

a. Fatwa no. 9388 yang berbunyi:

pertanyaan: Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (’Urbuun) dari pembeli dan dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya apakah penjual berhak secara hukum syari’at mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban: Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk itu.
Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.

b. Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:

Al ‘Urbuun sudah dikenal dengan uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi hingga menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta Urbuun (panjar) ketika gagal pelunasan pembayaran, bagaimana hukumnya?

Jawaban: Jual beli dengan DP (’Urbuun) diperbolehkan. Jual beli ini dengan membayar seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut setelah selesai transaksi, untuk jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya. Jual beli sistem panjar (’Urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya dan penjual memiliki hak secara syar’i menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang. Kebolehan jual beli ‘Urbuun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin Al Khothob rodhiyallohu ‘anhu.

Imam Ahmad menyatakan tentang jual beli panjar ini: boleh. Dan dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma beliapun membolehkannya. Sa’id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin menyatakan: diperbolehkan bila ia tidak ingin untuk mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.

Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

“Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka.” Adalah hadits yang lemah (Dhoif), imam Ahmad dan selainnya telah mendhoifkannya sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.
Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.

Majlis Fikih Islam pada seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar, dan berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:

Pertama: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas. Di antara jual beli dikecualikan jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli As-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.

Kedua: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.

Fatwa Al Hai’at Al Syar’iyah Li Syarikat Al Raajihi Al Mashrafiyah Lil Istitsmaar (Dewan syari’at Bank Islam Al Rajihi KSA), ketetapan no. 99.

Dengan demikian yang rojih –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkannya. Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

Siapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.

Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).

PENUTUP

Dari pembahasan yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa urbuun/ uang panjar ini telah menjadi suatu metode jual beli yang banyak dilakukan di kalangan masyarakat, dan telah terjadi sejak lama.

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai jual beli dengan sistem ini. Mayoritas ulama menghukumi jenis jual beli ini adalah tidak sah. Hal ini didasarkan kepada firman allah yang melarang sorang muslim untuk memakan harta orang lain dengan bathil.

Sebagian ulama yang lainnya menyatakan bahwa jual beli semacam ini adalah sah, sebagai mana dikemukakan oleh ulama madzhab hanbaliyah. Mereka berpendapat bahwa Jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung, dan Panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan.