Monday, January 25, 2010

UNSUR DAN FUNGSI PAJAK

UNSUR DAN FUNGSI PAJAK
I. PENDAHULUAN
Mengapa suatu Negara harus memungut pajak dari warganya? Dapatkah suatu Negara sama sekali tidak melakukan pemungutan pajak? Apakah tidak ada alternative lain untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan selain dengn melakukan pemungutan pajak ?
Pertnyaan demikian kerap kali muncul di tengah-tengah mesyarakat terhadap kebijakan pemungutan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah. Saat ini seringkali muncul pemikiran dari masyarakat untuk tidak membayar pajak. Mereka berpendapat meskipun mereka telah membayar pajak mereka tidak mendapatkan/ merasakan manfaat apa-apa dari pemerintah. Selain jitu penggunaan pajak oleh pemerintah dinilai kurang transparan.
Harus dipahmi oleh masyarakat bahwa pajak yang di bayarkan oleh wajib pajak tidak akan dirasakan secara langsung manfaatnya oleh wajib pajak yang bersangkutan. Sebab jika hal tyersebut terjadi maka fungsi redistribusi tidak akan tercapai, dan pemerintah akan kesulitan dalam melakukan pengalokasian pembiayaan untuk pengadaan barang-barang public, sebab wajib pajak yang membayar lebih banyak akan menuntut kebutuhannya menjadi prioritas.
Terlepas dari beberapa kesalahan konseptual, dalam gagasan pemikiran tersebut sebenarnya terdapat hal yang sangat penting untuk dikaji dan bahkan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan implementasi penggunaan pajak. Seiring dengan tuntutan untuk menyelenggarakan pemerintahan yag baik (good governance), trensparansi penggunaan pajak merupakan suatu keharusan, dan bahkan apabila pemerintah mengabaikan hal tersebut, bukan tidak mungkin gerakan anti pajak akan terus berkembang dan pemerintah juga akan mengalami kesulitan dalam menumbuhkan budaya sadar pajak.
II.    PEMBAHASAN
                A.    Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan penerintahan. Pada hakikatnya, fungsi pajak dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend.
1. Fungsi Budgetair
Fungsi ini merupakan fungsi utama pajak, yaitu fungsi pajak sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal kedalam kas Negara. Fungsi ini disebut juga denmgan fungsi penerimaan (revenue function). Merupakan fungsi utama dikarenakan fungsi inilah yang secara historis pertama kali muncul. Berdasarkan fungsi ini pemerintah yang membutuhkan dana untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan melakukan pemungutan pajak dari penduduknya.
Yang dimaksud dengan memasukkan dana secara optimal ke dalam kas Negara berdasarkan undang undang perpajakan yangberlaku adalah :
a. Jangan sampai ada wajip pajak/ subjek pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
b. Jangan sampai ada objek pajak yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.
c. Jangan sampai ada objek pajak yang terlepas dari pengamatan dan perhitungan.
2. Fungsi Regurerend
Fungsi regulerend atu fungsi mengatur disebut juga fungsi tanbahan, yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur guna mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Fungsi ini merupakan pelengkap dari fungsi utama. Untuk mencapai suatu tujuan, maka pajak digunakan sebagai alat kebijakan. Pajak dipergunakan untuk memproteksi/ melindungi produksi dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk-produk dari luar. Apabila pemerintah memiliki sasaran untuk melindungi industry dalam negeri, maka pemerintah dapat memberlakukan tarif pajak yang tinggi terhadap impor/ bea masuk atau menaikkan tarif yang telah ada.
Selain itu pajak juga dapat digunakan untuk menghambat suatu kegiatan perdagangan, misalnya apab ila terjadi kel;angkaan suatu produk di dalam negeri, pemerintah mengenakan pajak ekspor yang tinggi guna membatasi/ mengurangi jumlah ekspor ke luar negeri.
Pemerintah juga mengenakan pajak yang tinggi terhadap barang/ jas tertentu yang mempunyai dampak negative dengan tujuan mengurangi/membatasi jumlah produksi dan konsumsi barang/ jasa tersebut. Misalnya pemerintah menentukan tujuan untuk menghilangkan/ mengurangi kebiasaan mabuk-mabukan, disini pemerintah dapat menggunakan pajak untyuk mencapai hasil tersebut, dengan cara menerapkan pajak yang tinggi terhadap minuman keras sehingga masyarakat tidak mampu lagi menjangkaunya.
                B.    Unsur Pajak
1. Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek pajak adalah setiap Orang atau badan usaha yang bertempat tinggal di Indonesia. Wajib pajak adalah setiap orang/ badan usaha (subjek pajak) yang menurut undang-undang telah wajib membayar pajak kepada negara. Subjek pajak terbagi menjadi dua macam, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
2. Objek Pajak
Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan sasaran atas pemungutan pajak.
Berdasarkan pasal 4 UU PPh 2000, yang dikenakan pajak (objek pajak) adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampun ekonomis yang diterima oleh wajib pajak (PKP).
Berdasarkan pasal4 UU PPN 2000, pajak pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah yang dilakukn oleh pengusaha, impor baranbg kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah yang dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan barang kena pajak, pemanfaatan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Dalam pajak bumi dan bangunan, yang menjadi objek pajak adalah bumi dan bangunan. Sedangkan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai jual objek pajak (NJOP).
3. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Dalam perpjakan dikenal empat macam tarif pajak, yaitu :
a. Tarif Tetap yaitu tarif pajak yang jumlah nominalnya telah ditentukan(tetap) walaupun nilai objek pajaknya berbeda-beda.
Contoh : Bea Materai
b. Tarif Proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Contoh : PPN
c. Tarif progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika objek pajak bertambah.
Contoh : PPH
d. Tarif Regresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin rendah jika objek pajak bertambah. Tarif ini sudah tidak diberlakukan lagi.
III.   KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas , maka dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang sangat fital. Dalam hal ini pajak berfungsi sebagai salah satu instrument kebijakan fiskal sutu Negara. Penarikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan subuah usaha redistribusi pendapatan yang diterima oleh sebagian masyarakat, agar dapat dinikmati oleh masyarakat umum.
Pajak juga dapat digunakan sebagai alat stabilitas perekonomian Negara, dengan penerapan tarif pajak yang ditetapkan, pemerintah dapat mengontrol peredaran barang dalam negeri.

Baca juga zakat dan pajak


No comments:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda Di Sini