Wednesday, June 17, 2009

UANG DAN BANK

-->

PENDAHULUAN

Dalam perekonomian suatu Negara, seringkali dihadapi permasalahan-permasalahan khususnya dalam bidang moneter. Untuk mengatasi permasalahan tersebut tiap-tiap Negara memiliki kebijakan tersendiri menyangkut bidang moneter serta penggunaan instrumen-instrumen moneter secara tepat sehingga perekonomian Negara tersebut tetap terkendali.

Uang merupakan suatu kebutuhan masyarakat yang paling utama. Dengan uang masyarakat dapat melakukan segala macam kegiatan transaksi ekonomi. Uang merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karenaiap aktifitas ekonomi manusia memerlukan sebuah alat yang di sebut uang.
John Maynard Keynes dalam bukunya, the general theory of employment, interest and money, mengemukakan bahwa uang itu semakin lama akan semakin penting ditinjau dari sudut barang yaitu dalam hal produksi dan distribusi. Jadi menurutnya peranan uang dalam kehidupan manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting. Oleh karena itu sudah selayaknya jika ilmu tentang uang/ ilmu moneter harus mendapat perhatian yang besar dimasyarakat.
Berbicara tentang uang, tentu saja tidak akan terlepas dari lembaga keuangan khususnya bank yang merupakan pusat sirkulasi uang. Pada dasarnya lembaga keuangan khususnya bank merupakan sebuah perantara bagi pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Singkatnya Bank merupakan perantara kebutuhan keuangan masyarakat. Dari sini dapat kita lihat betapa eratnya hubungan/ keterkaitan antara uang dengan bank dalam perekonomian masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, maka dalam makalah ini kami akan membahas tentang ekonomi moneter yang meliputi uang dan bank (definisi, fungsi serta jenis-jenisnya).

PEMBAHASAN
A. Uang
  1. Pengertian
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum oleh masyarakat. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

  1. Sejarah Uang
Pada mulanya manusia tidak mengenal adanya alat tukar. Karena manusia pada awalnya lebih cenderung memenuhi kebutuhannya sendiri. Kemudian ketika kebutuhan manusia semakin kompleks maka ia tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Mereka membutuhkan bantuan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhannya. Kemudian munculah sistem barter, yaitu pertukaran barang dengan barang. Barter ini mampu memecahkan masalah dalam pemenuhan kebutuhan manusia yang tidak mampu dipenuhi sendiri.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama. Selain nilai yang berbeda-beda permasalahan lain yaitu sulitnya mencari orang yang mau diajak bertukar (sama-sama membutuhkan).
Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), pada awalnya mereka menggunakan benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah.
Perkembangan berikutnya, muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar. Masalah ini kemudian dapat diselesaikan dengan hanya membawa surat bukti kepemilikan emas yang dititipkan pada suatu lembaga yang berfungsi sebagai penampung emas dan perak. Surat bukti kepemilikan emas inilah yang merupakan cikal bakal dari pada keberadaan uang kertas pada jaman sekarang ini.

  1. Syarat-Syarat Uang
Suatu benda untuk dapat diterima sebagai uang harus memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan tertentu yang tentu saja harus berlaku secara umum, artinya persyaratan tersebut dapat diterima oleh seluruh masyarakat yang menggunakan benda tersebut. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Disukai oleh umum (acceptability),
Maksudnya uang diterima secara umum oleh penggunanya baik sebagai alat pembayaran, alat penimbun kekayaan, standar pembayaran yang ditangguhkan, maupun sebagai alat tukar menukar barang dan jasa.
b. Mudah disimpan,
Artinya penyimpanannya tidak sulit/ dapat disimpan dimana saja, dapat dimasukkan di tempat yang kecil walaupun nominalnya banyak.
c. Mudah dibawa/ dipindahkan (portability)
Dalam jumlah nominal yang banyak, uang harus dapat dibawa kemana-mana dengan mudah tanpa menyulitkan penggunanya.
d. Mudah dibagi-bagi (divisibility)
Uang harus mudah dibagi-bagi dengan berbagai macam nominal hingga satuan nominal terkecil guna memudahkan penggunaannya dalam transaksi.
e. Tidak mudah rusak (durability)
Uang secara fisik harus kuat/ tidak mudah rusak sehingga tidak merugikan pemiliknya.
f. Mempunyai kesetabilan nilai (stability of value)
Yaitu kesetabilan nilai uang tersebut, walaupun mengalami fluktuasi nilai, akan tetapi dengan frekuensi yang kecil/ wajar.
g. Harus ada kontinuitas
Artinya penggunaan uang tersebut tidak dalam waktu yang relative singkat kemudian diganti dengan uang yang baru, sehingga menimbulkan kecemasan dalam masyarakat.

  1. Fungsi Uang
Ada beberapa fungsi yang amat penting dari benda yang dinamakan uang ini, yang dipergunakan masyarakat sebagai alat Bantu dalam teansaksi ekonomi sehari-hari. Para ahli mengemukakan fungsi uang terbagi atas empat macam, yaitu:
a. Alat tukar menukar (medium of change)
Fungsi uang sebagai alat tukar-menukar didasarkan kepada kebutuhan manusia yang mempunyai barang/ jasa dengan kebutuhan manusia yang tidak mempunyai barang dimana uang adalah perantara diantara mereka. Dengan uang tersebut seseorang dapat memiliki barang dan pemilik barang akan mendapatkan uang sebagai ganti dari barang tersebut. Oleh karenanya fungsi uang yang pertama ini, yaitu sebagai alat tukar menukar pada dasarnya bertujuan memudahkan kehidupan masyarakat sehari-hari.
b. Sebagai satuan hitung (unit of account)
Yang dimaksud dengan uang sebagai satuan hitung adalah uang sebagai alat yang digunakan untuk menunjukkan nilai dari suatu barang atau jasa yang diperjual belikan di pasar, serta besarnya kekayaan yang bisa dihitung berdasarkan penentuan harga dari barang tersebut.
Sebagai satuan hitung, orang akan dapat membedakan nilai suatu barng berdasarkan harga yang ditunjukkan dengan satuan uang tersebut, dengan satuan hitung ini masyarakat juga dapat membedakan kegiatan/ jasa berdasarkan tingkatan harga/ nilai tersebut.
c. Sebagai penimbun/ penyimpan kekayaan
Fungsi yang ketiga yaitu sebagai penyimpan kekayaan. Masyarakat yang mempunyai uang dapat mempergunakannya untuk dibelanjakan, tetapi masyarakat juga bisa menyimpannya untuk keperluan lain dikemudian hari. Masyarakat yang memiliki kelebihan uang dapat menyimpan uang tersebut dalam bentuk tunai, baik disimpan dirumahnya sendiri atau disimpan pada bank atau pada pihak lain.
JM Keynes mengemukakan berbagai macam alasan mengapa orang cenderung untuk menyimpan uangnya. Alasan-alasan itu adalah :
O Alasan transaksi
O Alasan untuk berjaga-jaga
O Alasan untuk berspekulasi
Dari ketiga alasan yang dikemukakan diatas, Al-Ghazali secara tegas menolak alasan ketiga. Islam hanya memperbolehkan uang dipergunakan untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga, namun menolak penggunaan uang untuk motif spekulasi. Al-Ghazali mengingatkan, "memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang".
d. Standar pembayaran yang ditangguhkan
Uang juga berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran dikemudian hari, hal ini berkaitan dengankegiatan masyarakat yang bersangkutan dengan hal pemberian kredit/ utang-piutang. Denagn adanya uang, mempermudah masyarakat untuk memberikan pinjaman kepada orang lain serta mempermudah pembayaran utang secara tepat, baik dilakukan secara tunai ataupun angsuran.

  1. Jenis-Jenis Uang
Dari perkembangan uang yang beredar di masyarakat sejak zaman dahulu hingga sekarang, kita dapat melihat beberapa jenis uang. Dalam pembahasan ini jenis-jenis uang tersebut akan dibagi ke dalam tiga kriteria, yaitu ;
a. Berdasarkan bahan pembuatannya, uang dibedakan menjadi :
1). Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
2). Uang Kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan "Uang kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
b. Berdasarkan Nilainya
Uang memiliki tiga macam nilai, yaitu :
O Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
O Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
O Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
Pembagian uang berdasarkan nilainya ini didasarkan kepada kesesuaian antara nilai nominal dan nilai intrinsik dari uang tersebut, dan berdasarkan hal ini uang dibedakan menjadi :
1). Uang Bernilai Penuh (Full Bodies Money)
Uang dikatakan bernilai penuh apabila nilai yang tertera pada uang tersebut sama dengan nilai bahan baku yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum pada uang tersebut sama dengan nilai intrinsik yang terkandung didalamnya.
2). Uang Bertanda (Token Money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang tersebut. Dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.
c. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, dibagi menjadi ;
1). Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral (BI) yang berupa uang kertas dan uang logam.
2). Uang Giral
Dalam perkembangan dunia perekonomian khususnya perdagangan, uang kertas dirasa mempunyai kelemahan terutama dalam transaksi jumlah besar yang mengharuskan membawa uang dengan jumlah besar sehingga menimbulkan risiko dan tidak praktis. Seiring dengan perkembangan perbankan kemudian timbullah gagasan untuk menggunakan uang giral.
Uang giral merupakan surat-surat bukti kepemilikan uang yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti peyimpanan sejumlah uang pada bank tersebut (seperti giro) yang pencairannya dapat dilakukan menggunakan cek.

B. Inflasi
1. Definisi
Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga-harga barang umum secara terus menerus. Kenaikan harga ini terjadi kepada hampir semua jenis barang-barang atau kepada beberapa jenis barang yang kemudian mengakibatkan barang barang lain terseret mengalami kenaikan. Kenaikan harga dari satu atau dua jenis barang saja dan tidak menyeret kenaikan harga barang lain tidak disebut inflasi. Kenaikan harga barang secara musiman, misalnya menjelang lebaran, natal dan tahun baru, atau terjadi sekali saja serta tidak punya pengaruh lanjutan tidak disebut dfengan inflasi.

  1. Macam-macam inflasi
Dalam hal ini, pembagian inflasi dapat digolongkan berdasarkan aspek-aspek tertentu yaitu :
a. Ditinjau berdasarkan tingkat keparahannya inflasi dibagi menjadi empat macam, yaitu ;
1). Inflasi ringan, yaitu inflasi dengan tingkat laju yang relative rendah (dibawah 10% dalam setahun). Kenaikan harga-harga berang berjalan secara lambat serta dalam jangka waktu yang lama.
2). Inflasi menengah, yaitu inflasi dengan tingkat kenaikan harga yang relative besar dengan jangka waktu yang relative pendek. (laju inflasi sampai 100% setahun)
3). Hiper inflasi, yaitu inflasi dengan persentase kenaikannya diatas 100% dalam setahun sehingga nilai uang merosot dengan tajam.
b. Ditinjau dari sebabnya
1). Demand Inflation, yaitu inflasi yang bermula dari naiknya permintaan masyarakat terhadap berbagai barang, sedangkan produksi telah mencapai batas maksimal. Permintaan yang tidak dapat terpenuhi secara maksimal oleh penawaran ini yang kemudian menimbulkan kenaikan harga-harga barang.
2). Cost Inflation, yaitu inflasi yang timbul karena kenaikan ongkos produksi. Inflasi ini ditandai dengan kenaikan harga-harga barang yang disertai dengan turunnya produksi.

  1. Penanggulangan Inflasi
a. Melalui Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dicapai melalui pengaturan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Salah satu jenis uang yang beredar dimasyarakat adalah uang giral. Bank sentral dapat mengatur uang giral ini melalui penetapan cadangan minimum. Untuk menekan laju inflasi cadangan minimum dinaikkan sehingga jumlah uang yang beredar menjadi kecil.
Disamping itu, bank sentral juga dapat menaikkan discount rate (suku bunga). Apabila bank sentral menaikkan tingkat suku bunga maka gairah masyarakat untuk meminjam semakin kecil, sehingga uang yang beredar dimasyarakat semakin sedikit.
Bank sentral juga dapat melakukan operasi pasar terbuka, yaitu dengan cara menjual surat-surat berharga kepada masyarakat, sehinga uang yang berada di tangan masyarakat tersedot ke bank dan jumlah uang yang beredar semakin sedikit.
b. Melalui Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiscal merupakan kebijakan yang menyangkut pengeluaran pemerintah dan perpajakan. Kebijakan fiscal dengan menaikkan pajak dapat menekan tingkat permintaan masyarakat sehingga laju inflasi dapat di tekan.
c. Kebijakan yang berkaitan dengan supply
Kenaikan jumlah penawaran yang ada pada masyarakat juga dapat menekan laju inflasi. Kenaikan jumlah supply ini dapat dilakukan dengan kebijakan penurunan bea masuk, sehinggan impor barang cenderung meningkat. Dengan peningkatan jumlah supply yang beredar maka permintaan masyarakat akan barang dapat terpenuhi.

C. Bank
1. Pengertian Bank
Secara etimologi Bank berasal dari bahasa Italia yaitu kata “Banco” yang artinya bangku (meja tempat penukaran uang).
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

2. Sejarah Perbankan
Kegiatan dan sejarah perbankan mulai di kenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke seluruh daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang dibawa oleh para pedagang Eropa, dan terus berkembang hingga kegiatan perbankan ini menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
Sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu, penukaran uangnya dilakukan masyarakat dari kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Jasa-jasa Bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

3. Tujuan Perbankan
Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka kegiatan perdagangan akan memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena keterbatasnnya modal.

4. Jenis-Jenis Bank
a. Bank Sentral
Bank sentral merupakan sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu negara. Bank sentral juga merupakan suatu lembaga yang memiliki wewenang monopoli untuk mencetak dan mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia (uang kartal). Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Dalam hal ini fugsi bank sentral di indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Pengelolaan kebijakan moneter di indonesia diatur oleh dewan moneter yang diketuai oleh memteri keuangan dan anggotanya menteri perdagangan dan gubernur bank sentral. Karena itu bank sentral merupakan pelaksana dari kebijakan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter.
Kebijakan moneter bertujuan untuk melakukan pengendalian atas jumlah uang yang beredar, pengendalian tingkat bunga dan tingkat inflasi serta mendorong perbaikan pendapatan nasional. Dalam menjalankan fungsinya bank sentral menggunakan beberapa instrumen kebijakan moneter, yaitu kebijakan-kebijakan mengenai :
1). Cash Ratio
Cash ratio adalah perbandingan alat-alat likuid yang dikuasai dengan kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar. Komponen alat-alat likuid yang dikuasai dalam ketentuan diatas adalah primari reserve atau cadangan kas utama (cadangan wajib minimum) yang terdiri dari uang kas dan saldo di rekening BI
2). Discount Rate (Suku Bunga/Diskonto)
Merupakan kebijakan suku bunga baik suku bunga simpanan maupun suku bungan kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank sentral (BI) yang menjadi pedoman bagi bank-bank umum. Kebijakan ini dilaksanakan untuk menarik dana dari masyarakat ke dalam tabungan kemudian disalurkan ke dalam investasi.
Kebijakan suku bunga yang diterapkan haruslah realistis, maksudnya suku bunga sesuai dengan keadaan sehingga tetap menarik bagi penabung dan tidak memberatkan bagi penerima kredit.
3). Open Market Operation
Operasi pasar terbuka yang dilakukan bank sentral erat kaitannya dengan jumlah uangyang beredar di masyarakat. Bank sentral terjun langsung dalam perdagangan surat-surat berharga di pasar uang. Bila bank sentral ingin menambah uang yang beredar, maka bank membeli surat-surat berharga di pasar uang. Dan bila ingin mengurang jumlah uang yang beredar, maka bank akan menjual surat-surat berharga.
4). Refinancing (Kredit Likuiditas)
Pemberian kredit likuiditas ini bertujuan untuk memperlancar pemberian kredit oleh bank-bank bagi kelancarann kegiatan investasi, pengadaan barang-barang kebutuhan masyarakat dan kelancaran distribusi.
Kredit likuiditas yang diberikan oleh bank sentral terbagi menjadi tiga yaitu; kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang dan kredit likuiditas darurat.
Kredit likuiditas biasa adalah kredit likuiditas yang diberikan kepada bank-bank untuk membantu pembiayaan kredit yang diberikan oleh bank tersebut. Bank indonesia tidak sepenuhnya menanggung sepenuhnya pemberian kredit tersebut, namun hanya sebagian (70%).
Kredit likuiditas gadai ulang diberikan oleh bank sentral dengan cara menerima gadai ulang atas jaminan kredit dari nasabah bank tersebut dengan menyertakan dokumen-dokumen alasan pemberian kredit. Bila bank sentral menyatakan bahwa analisa pemberian kredit tersebut adalah wajar dan memenuhi persyaratan, maka bank sentral akan memberikan kredit likuiditas tersebut, namun bank sentral tidak pernah memberikan bantuan 100%.
Kredit likuiditas darurat, diberikan oleh bank sentral untuk bank yang mengalami kesulitan likuiditas, karena posisi Cash Ratio yang dibawah standar yang ditetapkan. Pemberian bantuan ini biasanya dilakukan setelah bank yang bersangkutan berupaya sampai batas maksimal. Pemberian kredit likuiditas darurat ini juga disertai dengan pengawasan yang ketat atas manajemen bank bersangkutan dan menempatkan pejabatnya sebagai pengawas di bank tersebut ataupun mengambil alih manajemennya.
5). Credit Allocation
Merupakan pengaturan oleh bank sentral terhadap arah pemberian kredit yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit sektor ekonomi yang perlu dibantu oleh perkreditan bank.
6). Foreign Exhange Rate
Merupakan perbandingan nilai mata uang rupiah dengan seperangkat mata uang asing yang beredar dipasaran dunia. Sebagai bank entral, maka penetapan kurs mata uang asing harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Penyesuaian nilai mata uang rupiah terhadap nilai mata uang asing harus dilakukan terus menerus, agar tidak terjadi fluktuasi yang terlalu tinggi ataupun terlalu rendah.
b. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang dalam usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran, simpanan dari masyarakat, pinjaman kepada masyarakat, dan pembiayaan.
Uang yang beredar dimasyarakat bukan hanya uan kartal (yang dikeluarkan BI) tetapi juga uang giral. Dalam hal ini bank umum selaku lembaga keuangan juga memiliki hak untuk mengeluarkan/ menciptakan uang tersebut (uang giral).
Berikut ini akan dijelaskan beberapa cara bank menciptakan uang giral, yaitu :
O Subtitusi
Subtitusi artinya adalah pengganti, maksudnya disini uang kartal digantikan dengan uang giral. Caranya adalah dengan setoran tunai uang oleh nasabah dengan jumlah tertentu kemudian bank membuka rekening atas nama nasabah dengan jumlah tersebut dan bank memberikan buku cek kepada nasabah untuk digunakan sewaktu-waktu untuk melakukan penarikan.
O Exchange of claim
Yaitu bank memberikan kredit kepada nasabah dengan jumlah tertentu, akan tetapi tidak berupa uang tunai namun uang giral. Bank membuka rekening giro dengan saldo tertentu kemudian kepada nasabah diberikan buku cek untuk dapat menggunakan kredit tersebut.
O Transformasi
cara ini digunakan denga seorang nasabah menjual surat-surat berharga kepada bank, bank membeli surat-surat tersebut tidak dengan uang tunai,melainkan dengan uang giral, yaitu dengan menambahkan saldo kepada rekening nasabah sebesar harga yang telah disepakati untuk surat berharga tersebut.
c. Bank Perkreditan Rakyat
Adalah bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, bank ini dalam kegiatannya lebih fokus pada pemberian jasa simpan pinjam dan pembiayaan kepada nasabahnya.
d. Bank Syari’ah
Perbankan Syari’ah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir namun tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

PENUTUP
Dalam mengatur kesetabilan moneter suatu Negara, diperlukan kebijakan-kebijakan yang tepat yang berkaitan dengan sector moneter. Bank Indonesia sebagai pemegang peranan bank sentral di Indonesia merupakan suatu lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter yang dikeluarkan di Indonesia. Kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh bank sentral pada dasarnya bertujuan untuk mengatur kesetabilan peredaran uang dalam masyarakat.Dalam penerapannya bank sentral menggunakan beberapa instrument moneter sebagai penjaga kesetabilan moneter di Indonesia.
Bank umum sebagai lembaga keuangan juga memegang peranan penting dalam menjaga kesetabilan ekonomi Negara. Bank umum merupakan perpanjangan tangan dari bank sentral dalam menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikeluarkannya.




2 comments:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    ReplyDelete
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete

Berikan Komentar Anda Di Sini