PENGANTAR EKONOMI ISLAM
A.
PENGERTIAN
1.
Pengertian Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari bahasa yunani kuno yaitu
iokomonos yang berarti : rumah tangga Secara terminologis, para ahli ekonomi memberikan
definisi berbeda tentang ilmu ekonomi, oxford dictionary of current english
mendefinisikan ilmu ekonomi yaitu “ilmu yang membahas tentang produksi,
distribusi, dan konsumsi: kondisi suatu negara dari segi kemakmuran material”.
Abdurrahman dalam kamus ekonominya mendefinisikan ilmu
ekonomi sebagai suatu pelajaran secara sistimatis tentang usaha manusia dalam
memperoleh alat-alat materi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan.
Menurut samuelson bahwa ekonomi atau ilmu ekonomi bisa
berada dari orang ke orang tentang pengertiannya tergantung dari sudut mana
dipandangnya.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa
ilmu ekonomi yaitu:
-
Ilmu yang berhubungan dengan
barang dan jasa yang bersifat ekonomis.
-
Ilmu ekonomi bisa dilihat dari
berbagai dimensi, dari segi mana kita memandang hubungan-hubungan prilaku
manusia dengan benda.
-
Pembahasan utama ilmu ekonomi
yaitu produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa dalam upaya
pemenuhan didunia.
Dengan kata lain ilmu ekonomi mengkaji tentang uang dan
keuangan, konsumen, badan usaha, teori harga pasar, teori dan proses produksi,
distribusi, pendapatan, teori keseimbangan umum dan lain-lain.
2.
Pengertian Ekonomi Islam
M. Abdul Manan berpendapat bahwa ekonomi islam itu adalah
sebuah ilmu pengetahuan sosial yang terintergrasi yang tidak dapat dipisahkan
yang didasarkan kepada al-qur’an, as-sunnah, ijma’ dan qiyas.
Jadi ekonomi islam sebagai suatu ilmu tidak dapat
dipandang sebagai suatu terpisah dari aspek normatif dan kedudukannya sebagai
bagian dari sistem kehidupan yang lengkap.
Menurut muhammad dan Alimin, mendefinisikan ekonomi islam
sebagai kegiatan ekonomi berupa produksi, distribusi dan konsumsi atau
kenyataan dan permasalahan ekonomi yang dituntun oleh nilai-nilai agama dan
prinsip-prinsip syariat Islam.
B.
SEJARAH EKONOMI ISLAM.
Sistem ekonomi islam itu dimulai sejak kedatangan agama
islam itu sendiri yang dibawa oleh nabi muhammad SAW dari allah SWT terutama
sejak agama islam didukung oleh sebuah negara dikota madinah. Ketika nabi
muhammad SAW sampai kemadinah, pekerjaan pertama setelah membangu masjid,
pendidikan dan pemerintahan yaitu membangun pasar untuk kaum muslimin dengan
tujuan melepaskan mereka dari monopoli kaum yahudi dan pengesaan mereka
terhadap ekonomi kota madinah, selan jutnay nabi mengatur perdagangan sesuai
dengan peraturan-peraturan baru seperti kebebasab dagang, keadilan, pelarangan
segala bentuk tipu daya, larangan praktek monopoli, ketepatan timbangan, dan
larangan segala bentuk keburukan sistim perdagangan yang ditumbuhkan kaum
yahudi.
Apresiasi yang kurang dari para sejarahwan dan ahli
ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi islam, bahkan terkesan mengabaikan
jasa-jasa ilmuan muslim yang menjadikan ekonomi islam tidak terlalu populer.
Padahal ilmuan muslim adalah para penulis pertama tentang
penelitian dan kajian ekonomi secara ilmiah dengan metodologi yang sistematis
didunia.
Banyak buku yang ditulis oleh ilmuan muslim, baik yang
secara khusus membahas masalah-masalah ekonomi ataupun buku-buku fiqih yang
membahas masalah ekonomi pada sebagian saja. Semua buku-buku itu sarat dengan
kajian ekonomi seperti pelarangan riba, pelarangan monopoli, tentang pembatasan
harga, pengaturan usaha-usaha individu dan perserikatan. Dan pengaturan
mekanisme pasar. Mereka juga membahas kajian ekonomi murni, ekonomi sosial,
ekonomi politik, sistem moneter, bahkan tentang tafsiran materi.
Sistim ekonomi islam merupakan sistim ekonomi yang
independen dan yang paling sesuai untuk kebangkitan umat manusia. Melalui
kajian penelusuran dan studi kritis sejarah ditemukan bahwa dua sistem ekonomi
yang ada sekarang mengambil sistim ekonomi islam secara tidak sempurna. Hal itu
diperkuat oleh pengakuan seorang ahli ekonomi prancis, jack austruy, yang kagum
pada keserasian ekonomi islam dalam menyeimbangkan kepentingan individu dan
publik.
C.
SISTIM EKONOMI ISLAM
Sebelum kajian mengenai ekonomi islam mulai mencuat
kepermukaan, sebagian kaum terpelajar muslim ada yang mengatakan bahwa sistim
ekonomi islam identik dengan kapitalisme, adapula yang mengatakan identik
dengan sosialisme. Semua pendapat itu benar karena sistem ekonomi islam mengandung
potensi-potensi yang ada dalam dua sistem ekonomi tersebut, namun tidak dapat
dikatakan serupa. Contohnya: Islam melarang monopoli dan persaingan tidak
sehat, yang merupakan hal biasa dalam kapitalis. Islam juga tidak membenarkan
penetapan harga terpusat oleh pemerintah, yang merupakan ciri khas sosialisme.
Islam juga mengandung beberapa ciri kapitalisme, seperti
berlakunya atas supply and demand, adanya pengakuan dari kepemilikan pribadi,
untuk alat-alat dan sumber produksi, adanya kebebesan untuk berkontrak setiap
individu bebas memilih pekerjaan, baru produsen bebas menentukan apa dan berapa
yang akan diproduksi dan harga dibentuk oleh kebebasanb pasar. Namun pada
setiap kapitalisme tersebut mempunyai kaitan-kaitan tertentu dalam islam sesuai
dengan dasar-dasar sistim ekonomi islam. Seperti prisip keadilan, maslahat,
etika dan persaudaraan.
Pada sistim ekonomi islam juga mengandung beberapa unsur
dari sosialis, secara tidak radikal. Seperti perlindungan sosial berupa
kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok bagi warganya, jaminan bagi warga negara
yang tidak mapu berkerja. Kepemilikan individu tidak bersifat mutlak. Karena
islam melarang oarang melakukan judi, riba, penjualan barang haram, monopoli,
penipuan eksploitasi kebodohan orang lain, praktek usaha yang membujuk untuk
menjadi pedagang perantara, adanya undang-undang memproduktifkan tanah mati,
pemerintah boleh menetapkan harga dengan syarat-syarat tertentu.
Sejak dari awal sistem ekonomi islam sudah keluar dari
dilema yang dihadapai ahli ekonomi modern. Apabila mekanisme pasar dibesarkan
sedang peran negara di kecilkan maka akan banyak terjadi penyimpangan oleh
kelompok ekonomi kuat atas pihak yang lemah, sedangkan apabila negara terlalu
banyak menagtur mekanisme pasar, dan berlaku sebagai penyedia atas keseluruhan
kebutuhan masyarakat, maka akan terjadi stagnasi ekonomi dan efisiensi masal.
Sebagai mana yang terjadi pada uni soviet yang terpaksa bangkrut.
Berangkat dari realita tersebut, para ahli ekonomi, pada
1980-an memunculkan dua konsep yang berperan secara proporsional, yaitu:
1.
Eksistensi dan intensitas
berkerjanya mekanisme pasar sebagai penyedia komodidas prvat.
2.
Pemerintah sebagai penyedia
komoditas publik, termasuk penciptaan yang efektif untuk menghidupkan mekanisme
pasar yang bersaing kepada publik.
D.
DASAR EKONOMI ISLAM
Secara umum, ekonomi islam bersumber pada al-quran dan
sunnah nabi sebagai landasan hidup kaum muslimin. Sedangkan tujuannya seiring
dengan tiga tujuan dan misi kehidupan seorang muslim secara umum agar kehidupan
manusia di bumi berjalan dengan lancar, adil dan dinamis sesuai dengan
prinsip-prinsip ekonomi islam, tiga misi itu adalah:
1.
Membangun ekonomi di bumi (Hud :
61)
2.
Beribadah kepada allah memalui
kegiatan ekonomi (al-dzariat : 56)
3.
Memimpin perekonomian dunia atau
dunia (al-baqarah : 30)
Berdasarkan prinsip umum itu, dapat di formulasikan
dasar-dasar ekonomi islam secara sitematis berdasarkan pandanagn islam tentang
kehidupan.
Beberapa dasar ekonomi islam yaitu:
1.
Al-iman atau ekonomi keturunan.
Karena dalam sistim ajaran islam aqidah atau iman adalah denyut nadi
kehidupan segala aktifitas seorang muslim, termasuk bidang ekonomi.
2.
Konsep khalifah ber maksud bahwa
manusia adalah wakil allah dibumi, ia diturunkan kebumi sesuai dengan misi
perwakilan. Kemudian seorang wakil haruslam mentaati perintah yang mewakilkan.
Dasar ini bermaksud:
a.
Manusia harus mambangun bumi.
b.
Manusia memiliki harta sebagai
wakil dari allah.
c.
Manusia berhak memiliki,
menggunakan harta sesuai dengan kedudukan sesuai dengan wakil karena pemilikan
adalah motivasi utama untuk pengembangan atau produksi.
3.
Dasar keadilan dan keseimbangan
Inilah dasar atau ciri utama ekonomi islam yang paling
menonjol pada lahan terapan. Sistim ekonomi selalu mengacu pada keseimbangan
tersebut adalah:
a. Keseimbangan antara materi dengan kebutuhan
rohani.
b.
Keseimbangan antara kepentingan
individu dan publik.
c. Seimbang antara sikap
berlebuh-lebihan atau sikap terlalu bakhil dalam konsumsi atau kepemilikan
harta.
d. Dengan dasar aqidah atau iman
konsumen akan erlindungi scara tidak langsung. Pada prinsip keseimbangan dalam
sistim ekonomi islam harus benar-benar terlaksana dalam segala aspek kegiatan
ekonomi, pada prinsip khilafah seorang muslim menyadari misi kedatangannya
kebumi ini (beribadah, membangun dan memmimpin, maka sebagai seorang produsen
ia akan melakukan yang terbaik pada semua isi alam.
DAFTAR BACAAN
Amin Aziz, Mengembangkan Bank Islam Di Indonesia
(Jakarta: Penerbit Bangkit, 1993)
Dawam Rahardjo, Islam Dan Transformasi Ekonomi
(Yogyakarta: LSA, 1999)
Muhammad dan Alimin, Etika Perlindungan Konsumen
Dalam Ekonomi Islam (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2004)
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam Dan Lembaga
Terkait (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004)
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Di Sini