TEKS PIAGAM
MADINAH
Sebagai produk
yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk
perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang
plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama
Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai
sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.
Preambule:
Dengan nama Allah Yang Maha
Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam (ketentuan tertulis) dari
Muhammad, Nabi SAW di antara orang-orang mukmin dan muslim (yang berasal) dari
Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, kemudian
menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1:
Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, tidak termasuk golongan lain.
Pasal 2:
Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy tetap mengikuti adat kebiasaan baik
yang berlaku di kalangan mereka, mereka bersama-sama menerima dan membayar diat
di antara mereka dan menebus tawanan mereka dengan cara yang baik (ma’ruf) dan
adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 3:
Banu 'Awf tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, mereka
bersama-sama menerima atau membayar diat di antara mereka seperti semula, dan
setiap golongan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik (ma’ruf)
dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 4:
Banu Al-Harits Bin Al-Khazraj tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang
berlaku, mereka bersama-sama menerima atau membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiap golongan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara
yang baik (ma’ruf) dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 5:
Banu Sa'idah tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, mereka
bersama-sama menerima atau membayar diat di antara mereka seperti semula, dan
setiap golongan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik (ma’ruf)
dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 6:
Banu Jusyam tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, mereka
bersama-sama menerima atau membayar diat di antara mereka seperti semula, dan
setiap golongan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik (ma’ruf)
dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 7:
Banu Al-Najjar tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, mereka
bersama-sama menerima atau membayar diat di antara mereka seperti semula, dan
setiap golongan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik (ma’ruf)
dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 8:
Banu 'Amr Ibn 'Awf tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, mereka
bersama-sama menerima atau membayar diat di antara mereka seperti semula, dan
setiap golongan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik (ma’ruf)
dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 9:
Banu Al-Nabit tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, mereka
bersama-sama menerima atau membayar diat di antara mereka seperti semula, dan
setiap golongan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik (ma’ruf)
dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 10:
Banu Al-'Aus tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, mereka
bersama-sama menerima atau membayar diat di antara mereka seperti semula, dan
setiap golongan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik (ma’ruf)
dan adil di antara orang-orang mukmin.
Pasal 11:
Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak boleh membiarkan seorang diantara
mereka menanggung beban utang dan beban keluarga yang harus diberi nafkah, tetapi
membantunya dengan cara yang baik dalam menebus tawanan atau membayar diat.
Pasal 12:
Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan atau aliansi dengan keluarga
mukmin tanpa persetujuan yang lainnya.
Pasal 13:
Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa harus menentang orang yang memberontak
di antara mereka, atau orang yang bersikap zalim atau berbuat dosa atau
melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan orang-orang mukmin, dan bahwa kekuatan
mereka bersatu melawannya walaupun terhadap anak dari salah seorang di antara
mereka.
Pasal 14:
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin lainnya untuk kepentingan orang
kafir, dan tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk melawan
orang mukmin.
Pasal 15:
Sesungguhnya jaminan atau perlindungan Allah itu satu. DIA melindungi orang
lemah diantara mereka, dan sesungguhnya orang-orang
mukmin itu saling membantu (menjadi penolong) terhadap mukmin lainnya, tidak
tergantung pada golongan lain.
Pasal 16:
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak mendapat pertolongan
dan persamaan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan tidak membantu musuh.
Pasal 17:
Sesungguhnya perdamaian orang-orang mukmin adalah satu. Tidak dibenarkan seorang
mukmin membuat perjanjian damai sendiri tanpa ikut serta mukmin lainnya di
dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan
keadilan di antara mereka.
Pasal 18:
Sesungguhnya setiap pasukan yang berperang bersama kita harus saling bahu-membahu
satu sama lain.
Pasal 19:
Sesungguhnya orang-orang mukmin menjadi pembela bagi mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.
Pasal 20:
Sesungguhnya orang-orang beriman dan bertakwa selalu berpedoman pada
petunjuk yang terbaik dan paling lurus.
Pasal 20 b:
Sesungguhnya orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa
orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang
beriman.
Pasal 21:
Sesungguhnya barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas
perbuatannya maka sesungguhnya ia harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh
rela (menerima diat) dan seluruh orang beriman harus bersatu dalam
menghukumnya.
Pasal 22:
Sesungguhnya tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini,
percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pelaku kejahatan dan membelanya.
Siapa yang memberi bantuan atau membelanya, akan mendapat kutukan dan kemurkaan
Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23:
Sesungguhnya apabila kamu berselisih tentang sesuatu, maka penyelesaiannya
menurut (ketentuan) Allah 'Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24:
Sesungguhnya kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam
peperangan.
Pasal 25:
Kaum Yahudi dari Bani 'Auf adalah satu umat bersama orang-orang mukmin.
Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka
sendiri, kecuali bagi yang berlaku zalim dan berbuat dosa atau hianat. Karena
sesungguhnya orang yang demikian hanya akan mencelakakan diri dan keluarganya.
Pasal 26:
Kaum Yahudi Banu Najjar memperoleh perlakuan yang sama seperti Yahudi Banu
'Auf.
Pasal 27:
Kaum Yahudi Banu Hars memperoleh perlakuan yang sama seperti Yahudi Banu 'Auf.
Pasal 28:
Kaum Yahudi Banu Sa'idah memperoleh perlakuan yang sama seperti Yahudi Banu
'Auf.
Pasal 29:
Kaum Yahudi Banu Jusyam memperoleh perlakuan yang sama seperti Yahudi Banu
'Auf.
Pasal 30:
Kaum Yahudi Banu al-'Aus memperoleh perlakuan yang sama seperti Yahudi Banu
'Auf.
Pasal 31:
Kaum Yahudi Banu Sa'labah memperoleh perlakuan yang sama seperti Yahudi
Banu 'Auf, kecuali bagi yang berlaku zalim dan berbuat dosa atau hianat. Karena
sesungguhnya orang yang demikian hanya akan mencelakakan diri dan keluarganya.
Pasal 32:
Suku Jafnah dari Sa'labah memperoleh perlakuan yang sama seperti mereka
(Banu Sa'labah).
Pasal 33:
Banu Syutaibah memperoleh perlakuan yang sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34:
Sekutu-sekutu Sa'labah memperoleh perlakuan yang sama seperti mereka (Banu
Sa’labah).
Pasal 35:
Orang orang dekat atau teman kepercayaan Yahudi memperoleh perlakuan yang
sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36:
Tidak seorang pun dari mereka (penduduk madinah) dibenarkan keluar kecuali dengan
seizin Muhammad SAW.
Pasal 36 b:
Tidak boleh dihalangi seseorang menuntut haknya (balas) karena dilukai.
Siapa yang melakukan kejahatan, maka berarti ia melakukan kejahatan atas diri
dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan
(ketentuan) ini.
Pasal 37:
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban menanggung nafkah mereka, dan bagi kaum
muslimin menanggung nafkah mereka sendiri. Namun, diantara mereka (Yahudi dan
muslimin) harus ada tolong menolong dalam menghadapi musuh yang menyerang warga
piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat dan berbuat kebaikan, bukan
perbuatan dosa
Pasal 37 b:
Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya, dan pertolongan
atau pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38:
Kamu Yahudi memikul biaya bersama orang-orang mukmin selama dalam
peperangan bersama.
Pasal 39:
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" (suci) bagi warga
Piagam ini.
Pasal 40:
Sesungguhnya tetangga itu seperti diri sendiri, tidak boleh di mudharati
dan diperlakukan secara jahat.
Pasal 41:
Sesungguhnya tetangga wanita tidak boleh dilindungi kecuali seizin keluarganya
(ahlinya).
Pasal 42:
Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam
ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut
(ketentuan) Allah 'Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya
Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43:
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi
pendukung mereka.
Pasal 44:
Sesungguhnya diantara mereka (pendukung piagam) harus bahu-membahu dalam
menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45:
Apabila mereka (pihak musuh) diajak berdamai dan mereka memenuhi ajakan damai
serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Dan
apabila mereka (orang-orang mukmin) diajak berdamai seperti itu, maka wajib
atas kaum mukminin memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali
terhadap orang yang memerangi agama.
Pasal 45 b:
Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46:
Kaum yahudi al-'Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban
seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dari
semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari
kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya
sendiri. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam
ini.
Pasal 47:
Sesungguhnya tidak ada yang melanggar piagam ini selainkan sebagai
penghianat dan pelaku kejahatan. Orang yang keluar dari kota madinah atau tetap
berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Sesungguhnya Allah
adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa dan Muhammad adalah Rasulullah
SAW.
Sumber :
J. Suyuthi pulungan, Perinsip-Perinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah
Ditinjau Dari Pandangan Al-Qur’an, PT. Raja grafindo Persada, 1996.
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Di Sini