Friday, April 19, 2013

UANG DALAM PANDANGAN AL-GHAZALI



UANG DALAM PANDANGAN AL-GHAZALI

Riwayat Hidup
Al-Ghazali/ Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali(450-505 H/1058-1113 M) yang lahir di sebuah kota kecil Tus di Khurasan-Iran tahun 450 H adalah sosok ilmuwan dan penulis yang sangat produktif. Dibesarkan dalam lingkungan keluarga sufi. Latar belakang keilmuan dan wawasan yang mendalam serta pengalaman cukup panjang telah menghasilkan tidak kurang dari 300 buah karya tulis dalam berbagai disiplin ilmu.

Berbagai tulisannya telah menarik perhatian dunia, baik di kalangan muslim maupun non muslim. Banyak para pemikir abad pertengahan yang dipengaruhi pemikiran beliau, seperti Raymond Martin, Thomas Aquinas, dan Pascal. Berbagai hasil karyanya banyak yang diterjemahkan ke dalam banyak bahasa, seperti Latin, Spanyol, Yahudi, Perancis, Jerman, dan Inggris. Pemikiran sosio-ekonominya berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islami”. Tema sentralnya adalah maslahat yang meliputi kesejahteraan sosial dan utilitas (kebaikan bersama), yaitu sebuah konsep yang mencakup semua aktifitas manusia, dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat.
Pemikiran-pemikiran ekonomi Al-Ghazali lebih didasarkan pada pendekatan tasawuf, karena pada masa hidupnya, orang-orang kaya, berkuasa, dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqih dan filosofis dalam mempercayai hari pembalasan (Al-Ma’ad). Corak pemikiran ekonominya tersebut banyak ditemui dalam karya-karyanya seperti kitab Ihya “Ulumuddin, Al-Mustashfa, Mizan Al-‘Amal, dan Al-Tibr Al-Masbuk fi Nasihat Al-Muluk.

Evolusi Uang dan Fungsi Uang
Pembahasan beliau tentang uang nampak cukup komprehensif, yang dimulai dari evolusi uang hingga fungsi uang. Beliau menjelaskan bagaimana uang mengatasi permasalahan yang timbul dari suatu perdagangan barter. Dibahas juga berbagai akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan nilai mata uang. Berikut kita simak sejumlah pernyataan beliau tentang uang :
Kemudian disebabkan jual beli muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, darimana dia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” sebagai penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus menerus. Jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam.[1]
Perdagangan barter mengandung banyak kelemahan di antaranya (1) kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator), (2) barang yang diperdagangkan sulit untuk dibagi-bagi (indivisibility of goods), (3) keharusan adanya dua keinginan yang sama antara penjual dan pembeli (double coincidence of wants). Dengan berbagai keterbatasan barter tesebut, maka diperlukan suatu alat yang mampu berperan lebih baik dalam transaksi jual beli. Itulah yang menurutnya mendasari munculnya kebutuhan akan uang di masyarakat. Dalam ekonomi barter sekalipun, uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang, karena transaksi barter hanya terjadi ketika kedua belah pihak sama-sama membutuhkan barang atau jasa masing-masing. Uang berfungsi memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dalam pertukaran tersebut. Beliau mengisyaratkan bahwa uang sebagai unit hitungan yang digunakan untuk mengukur nilai harga komoditas dan jasa. Kemudian uang juga sebagai alat yang berfungsi sebagai penengah antara kepentingan penjual dan pembeli, yang membantu kelancaran proses pertukaran komoditas dan jasa. Selain itu diisyaratkan juga bahwa uang sebagai alat simpanan, karena itu dibuat dari jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan akan keberlanjutan sehingga benar-benar bersifat cair mudah diuangkan kembali, dapat digunakan pada waktu yang dibutuhkan, dan cenderung mempunyai nilai harga yang stabil.
Berbagai permasalahan perdagangan barter dibahas dengan baik. Meskipun perdagangan barter dapat dilakukan namun sangat tidak efisien, karena adanya perbedaan karakteristik barang, baik bentuk, ukuran maupun kualitasnya. Ia menegaskan bahwa evolusi uang terjadi karena kesepakatan dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat, yakni tidak akan ada masyarakat tanpa pertukaran barang dan tidak ada pertukaran yang efektif tanpa ekuivalensi, dan ekuivalensi demikian hanya dapat ditentukan dengan tepat bila terdapat ukuran yang sama. Hal tersebut dapat kita simak dari paparan beliau di bawah ini:

Termasuk nikmat Allah SWT. Diciptakan dirham dan dinar. Dengan keduanya kehidupan menjadi lurus. Keduanya hanyalah dua barang tambang yang tidak ada manfaat pada bendanya, tapi makhluk perlu kepadanya sekiranya setiap manusia membutuhkan banyak barang yang berkaitan dengan makanan, pakaian, seluruh kebutuhannya. Terkadang dia tidak mempunyai apa yang tidak ia butuhkan. Seperti orang yang memiliki za’faran misalnya, dan ia membuuhkan unta untuk tunggangannya. Dan orang yang memiliki unta dapat saja tidak membutuhkannya dan membutuhkan za;faran sehingga terjadi pertukaran antar keduanya. Dan mau tidak mau dibutuhkan suatu ukuran untuk mengukur pertukaran karena pemilik unta tidak menyerahkan untanya dengan seluruh ukuran za’faran. Dan tidak ada kesesuaian antara za’faran dan unta sehingga dapat dikatakan dia menyerahkan misalnya, dalam berat dan bentuk. Tidak tahu seberapa banyak za’faran yang menyamai seekor unta, sehingga transaksi mengalami kesulitan. Barang-barang yang beragam dan sangat berbeda ini membutuhkan penengah yang bertindak seperti pemutus yang adil sehingga setiap sesuatu dapat diketahui tingkat dan nilainya. Transaksi barter seperti ini sangat sulit. Barang-barang seperti ini memerlukan media yang dapat menentukan nilai tukarnya secara adil. Bila tempat dan kelasnya dapat diketahui dengan pasti, menjadi mungkin untuk menentukan mana barang yang memiliki nilai yang sama dan mana yang tidak. Maka Allah ciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah di antara seluruh harta sehingga dengan keduanya semua harta dapat diukur. Sesuatu (seperti uang) dapat dengan pasti dikaitkan dengan sesuatu yang lain jika sesuatu itu tidak memiliki bentuk atau fitur khususnya sendiri—contohnya cermin tidak memiliki warna tetapi dapat memantulkan semua warna.[2]
Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah di antara seluruh harta sehingga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran[3] ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai sama. Namun, dinar dan dirham itu tidak dibutuhkan semata-mata karena “logamnya”. Dinar dan Dirham diciptakan untuk dipertukarkan dan untuk membuat aturan pertukaran yang adil dan untuk membeli barang-barang yang memiliki kegunaan.[4]

Uang tidak mempunyai harga, namun dapat merefleksikan harga semua barang atau jasa. Semua barang dan jasa akan dapat dinilai atau diukur masing-masing dengan uang. Ibarat cermin, semua jenis benda yang dihadapkan pada sebuah cermin, maka cermin tersebut akan dapat  memantulkan gambar benda yang ada di depannya. Demikian juga dengan uang, semua benda atau produk yang dihadapkan dengannya akan dapat dinilai berapa masing-masing harganya. Dengan demikian uang dapat digunakan sebagai satuan unit penilai semua barang dan jasa. Namun, beliau menekankan bahwa uang tidak diinginkan karena uang itu sendiri. Artinya, uang dibutuhkan masyarakat bukan karena masyarakat menginginkan mempunyai emas dan perak yang merupakan bahan uang tersebut, tetapi kebutuhan tersebut lebih pada menggunakan uang sebagi alat tukar. Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran. Tujuan utama dari emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang. Uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri.

Menimbun dan Melebur Uang
Merujuk pada Al-Qur’an, beliau mengecam para penimbun uang yang dianggapnya sebagai penjahat. Uang yang ditimbun tidak akan memberi manfaat bagi masyarakat luas. Uang yang seharusnya berputar menjadi mandek pada sekelompok orang. Para produsen, pedagang, distributor akan kesulitan meningkatkan modal usahanya, karena uang menjadi langka akibat ditimbun atau hanya berputar pada kalangan tertentu. Penimbunan uang akan mengurangi produktifitas dan inefisiensi usaha. Yang lebih buruk lagi adalah orang yang melebur Dinar dan Dirham menjadi perhiasan emas dan perak. Mereka adalah orang yang tidak bersyukur kepada Sang Pencipta, dan kedudukannya lebih rendah daripada penimbun uang. Berikut petikan pernyataan beliau tentang ini :

Jika seseorang menimbun dirham dan dinar, ia berdosa. Dinar dan dirham tidak memiliki guna langsung pada dirinya. Dinar dan dirham diciptakan supaya beredar dari tangan ke tangan, untuk mengatur dan memfasilitasi pertukaran… (sebagai) simbol untuk mengetahui nilai dan kelas barang. Siapapun yang mengubahnya menjadi peralatan-peralatan emas dan perak berarti ia tidak bersyukur kepada penciptanya, dan lebih buruk daripada penimbun uang, karena orang yang seperti itu adalah seperti orang yang memaksa penguasa untuk melakukan fungsi-fungsi yang tidak cocok—seperti menenun kain, mengumpulkan pajak, dan lain-lain. Menimbun koin masih lebih baik dibandingkan mengubahnya, karena ada logam dan material lainnya seperti tembaga, peruggu, besi, tanah liat yang dapat digunakan untuk membuat peralatan. Namun tanah liat tidak dapat digunakan untuk mengganti fungsi yang dijalankan oleh dirham dan dinar.[5]

Kegiatan menimbun uang berarti menarik uang dari peredaran untuk sementara, artinya uang yang ditimbun tersebut masih berwujud uang dan suatu ketika dimungkinkan masih dapat beredar kembali ke masyarakat berfungsi sebagai uang. Sedangkan melebur uang berarti menarik uang dari peredaran untuk selamanya, karena wujud uang telah berubah bentuk, sehingga tidak lagi dapat berfungsi sebagai uang. Didasarkan pada teori moneter modern, menimbun uang akan dapat memperlambat perputaran uang, dan sekaligus memperkecil jumlah transaksi sehingga akan membuat perekonomian menjadi lesu. Dampak selanjutnya pertumbuhan ekonomi akan menurun, kesejahteraan masyarakat juga akhirnya menurun karena pendapatan yang menurun. Sementara itu, melebur uang sama artinya dengan mengurangi jumlah penawaran uang sebagai alat transaksi untuk selamanya. Dengan demikian dampak negatifnya akan lebih besar dibandingkan kalau menimbun uang.
Dengan menggunakan teori kuantitas uangnya Irving Fisher (1867-1947M), implikasi dari adanya penimbunan uang dan peleburan uang dapat dijelaskan melalui persamaan berikut ini :

MV = PT.

Dimana M (Money) adalah jumlah uang beredar, V (Velocity) adalahkecepatan uang beredar, P (Price) adalah tingkat harga produk dan T (Trade) adalah nilai produk yang diperdagangkan. Bila penimbunan uang dilakukan maka dalam persamaan di atas akan dapat menurunkan M atau V. Jika penimbunan dilakukan dalam arti fisik uang disimpan pada suatu tempat dan tidak diedarkan, maka yang terpengaruh adalah jumlah uang beredar, M akan turun. Sementara jika penimbunan dilakukan dalam arti uang hanya beredar pada kelompok, kalangan atau wilayah tertentu saja, maka yang terpengaruh adalah kecepatan uang beredar, V akan turun. Berarti kecepatan uang beredar semakin lambat. Turunnya M atau V yang tidak diikuti dengan kenaikan pada jumlah produk yang ditransaksikan di pasar, yang berarti T tidak mengalami perubahan atau bahkan turun, maka dalam persamaan di atas agar sisi kanan sama dengan sisi kiri, kenaikan M atau V akan otomatis menaikkan harga-harga produk di pasar (P). Sekali lagi, aktifitas menimbun uang akan dapat memperlambat perputaran uang, dan sekaligus memperkecil jumlah transaksi, karena harga-harga produk mahal sehingga akan membuat perekonomian menjadi makin lesu tidak bergairah.
Sedangkan aktifitas melebur uang berarti menghilangkan sejumlah uang dari peredaran untuk selamanya. Implikasinya dapat dianalisis dengan persamaan di atas, yaitu jumlah uang beredar, M akan berkurang. Semakin sedikitnya jumlah uang beredar akan dapat menurunkan volume transaksi produk, T di pasar. Bila besarnya V tidak berubah misalnya, maka dampaknya akan sama dengan menimbun ung di atas, yaitu akan otomatis menaikkan harga-harga produk di pasar (P). Cuma dampaknya akan lebih parah dibandingkan menimbun uang, karena dalam melebur uang berarti “hilangnya” uang bersifat permanen.

Pemalsuan Uang
Peredaran uang palsu, yaitu dengan kandungan emas atau perak yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, beliau kecam keras. Menurutnya mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri 1.000 Dirham. Perbuatan mencuri adalah satu dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu adalah dosa yang terus berlipat setiap kali uang itu dipergunakan. Dengan beredarnya uang palsu maka tidak hanya satu pihak yang dirugikan, tetapi banyak pihak dan terus bertambah dari waktu ke waktu seiring dengan terus bergulirnya uang palsu tersebut pindah dari satu tangan ke tangan berikutnya. Seseorang yang mendapatkan uang palsu akan mencoba untuk membelanjakan lagi uang tersebut ke orang lain dengan sembunyi-sembunyi atau menipu, karena dia tidak mau menanggung rugi, dan begitu seterusnya. Dengan demikian nilai mudharatnya bisa jadi akan lebih besar daripada uang senilai 1.000 Dirham. Implikasi makro beredarnya uang palsu ini juga akan dapat mendorong tingkat inflasi, karena akan menambah jumlah uang beredar di masyarakat di luar uang resmi yang dikeluarkan pemerintah. Berikut ini kutipan pernyataan beliau :

Memasukkan uang palsu dalam peredaran merupakan suatu kezaliman yang besar. Semua yang memegangnya dirugikan… peredaran suatu dirham palsu lebih buruk daripada mencuri seribu dirham, karena tindakan mencuri merupakan sebuah dosa, yang langsung berakhir setelah dosa itu diperbuat; tetapi pemalsuan uang merupakan sesuatu yang berdampak pada banyak orang yang menggunakannya dalam transaksi selama jangka waktu yang lama.[6]

Selanjutnya, beliau membolehkan peredaran uang yang tidak mengandung emas dan perak, asalkan pemerintah menyatakan uang tersebut sebagai alat bayar yang resmi. Bila terjadi penurunan nilai uang akibat dari kecurangan, maka pelakunya harus dihukum. Namun apabila pencampuran logam dalam koin merupakan tindakan resmi pemerintah dan diketahui oleh semua penggunanya, maka hal tersebut dapat diterima.Kemudian, secara tidak langsung beliau membolehkan kemungkinan penggunaan uang representatif (token money). Hal tersebut dapat disimak dari pernyataan beliau berikut ini :

Zaif (suasa, logam campuran), maksudnya adalah unit uang yang sama sekal tidak mengandung perak; hanya polesan; atau dinar yang tidak mengandung emas. Jika sekeping koin mengandung sejumlah perak tertentu, tetapi dicampur dengan tembaga, dan itu merupakan koin resmi dalam Negara tersebut, maka hal ini dapat diterima, baik muatan peraknya diketahui ataupun tidak. Namun, jika koin itu tidak resmi, koin itu dapat diterima hanya jika muatan peraknya diketahui.[7]

Perdagangan Uang
Beliau berpendapat bahwa aktifitas memperdagangkan Dinar dengan Dinar sama halnya dengan memenjarakan uang, sehingga tidak lagi dapat berfungsi. Semakin banyak uang diperdagangkan, maka semakin sedikit yang dapat berfungsi sebagai alat tukar. Bila semua uang dipergunakan untuk membeli uang, maka tidak ada lagi uang yang dapat berfungsi sebagai alat tukar. Uang tidak dapat menghasilkan apa-apa. Uang hanya akan berkembang apabila diinvestasikan pada kegiatan ekonomi riil (tangible economic activity). Secara lengkap pernyataan beliau dapat disimak pada kutipan berikut :

Jika seseorang memperdagangkan dinar dan dirham untuk mendapatkan dinar dan dirham lagi, ia menjadikan dinar dan dirham sebagai tujuannya. Hal ini berlawanan dengan fungsi dinar dan dirham. Uang tidak diciptakan untuk menghasilkan uang. Melakukan hal ini merupakan pelanggaran. Dinar dan dirham adalah alat untuk mendapatkan barang-barang lainnya. Mereka tidak dimaksudkan bagi mereka sendiri. Dalam hubungannya dengan barang lainnya, dinar dan dirham adalah seperti preposisi dalam kalimat—digunakan untuk memberikan arti yang tepat atas kata-kata. Atau seperti cermin yang memantulkan warna, tetapi tidak memiliki warna sendiri. Bila orang diperbolehkan untuk menjual (atau mempertukarkan) uang dengan uang (untuk mendapatkan laba), transaksi seperti ini akan menjadi tujunnya, sehingga uang akan tertahan dan ditimbun. Menahan penguasa atau tukang pos adalah pelanggaran, karena dengan demikian mereka dicegah dari menjalankan fungsinya; demikian pula halnya dengan uang.[8]

Aktifitas mencari pendapatan dari hasil berdagang uang (keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual) akan membuat orang menjadi malas bekerja pada sektor riil, dan akan semakin sedikit uang yang berputar pada sektor riil, karena makin banyaknya uang diperdagangkan. Perdagangan uang yang mengandung spekulasi itu sangat mudah dilakukan, proses untuk sampai pada hasil sangat cepat tanpa harus bekerja keras, membanting tulang sebagaimana halnya bekerja di sektor pertanian, perdagangan, industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan sebagainya. Dapat dibayangkan apabila kemudian lebih banyak orang yang tidak bersedia bekerja di sektor riil karena prosesnya lama dan perlu kerja keras, dan kemudian lebih menyukai berdagang uang, maka sektor riil akan terganggu. Kemampuan sektor riil untuk berproduksi semakin menurun karena pelakunya sedikit dan sulitnya mendapatkan tambahan modal dari investor. Jumlah produksi turun berarti pasokan barang ke pasar akan berkurang. Akibatnya jumlah permintaan barang di satu sisi tetap atau bahkan meningkat, sementara di sisi lain terjadi penurunan penawaran barang. Hukum permintaan dan penawaran akan berlaku di sini, yaitu harga-harga produk akan melambung ketika lebih besar permintaan daripada penawaran. Dengan menggunakan teori kuantitas uangnya Irving Fisher di atas, implikasi dari adanya perdagangan uang dapat dijelaskan melalui persamaan :

MV = PT.

Dimana M (Money) adalah jumlah uang beredar, V (Velocity) adalahkecepatan uang beredar, P (Price) adalah tingkat harga produk dan T (Trade) adalah nilai produk yang diperdagangkan. Meskipun pemerintah tidak melakukan pencetakan mata uang, yang berarti M jumlahnya tetap. Bila perdagangan mata uang dilakukan masyarakat, maka kecepatan peredaran uang akan meningkat (V akan membesar). Sementara T tidak mengalami perubahan karena semakin sedikit uang yang berputar pada sektor riil dan orang menjadi malas bekerja pada sektor riil sehingga jumlah produk berkurang, maka dalam persamaan di atas agar sisi kanan sama dengan sisi kiri, kenaikan V akan otomatis menaikkan P. Dengan kata lain, konsekuensi naiknya aktifitas perdagangan uang yang berarti mempercepat peredaran uang tersebut akan mengakibatkan harga-harga produk di pasar semakin mahal, yang berarti terjadi peningkatan inflasi.
Harga-harga produk yang tinggi dan tidak diikuti kenaikan pendapatan masyarakat, maka kemampuan daya beli masyarakat akan turun, yang berarti tingkat kesejahteraan masyarakat juga menurun. Daya beli masyarakat yang turun akan menyebabkan permintaan produk pada skala nasional juga akan turun. Dari kacamata produsen di sektor riil keadaan seperti itu akan menyebabkan penurunan volume penjualan, sekaligus jumlah pendapatan/keuntungan, dan ada kemungkinan untuk menurunkan jumlah produksi dalam rangka untuk dapat mempertahankan harga jual produknya. Sektor riil akibatnya menjadi semakin tidak menarik, semakin banyak ditinggalkan oleh pelakunya. Akhirnya akan semakin memperparah kondisi perekonomian, karena akan terjadi inflasi yang berlipat. Kondisi seperti inilah yang sekarang ini terjadi di Indonesia, di mana jumlah uang yang masuk ke sektor riil jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah uang yang ditransaksikan di pasar uang.


DAFTAR BACAAN

Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Dar al-Khair, cet. 2, 1993, 4/347 dalam A. Hasan, Mata Uang Islami, Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam, Raja Grafindo Persada, 2005.
Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, Dar al-Nadwah, Beirut, Juz 4, hal 91-93, Mata Uang Islami, Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam, Raja Grafindo Persada, 2005.



[1] Al-Ghazali, Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Dar al-Khair, cet. 2, 1993, 4/347 dalam A. Hasan, Mata Uang Islami, Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam, Raja Grafindo Persada, 2005
[2] Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Dar al-Khair, cet. 2, 1993, 4/347 dalam A. Hasan, Mata Uang Islami, Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam, Raja Grafindo Persada, 2005
[3] Za’faran adalah jenis tumbuhan bawang, bunganya merah kekuning-kuningan, digunakan untuk mengharumkan sayur atau manis-manisan dan secara khusus untuk memberikan warna kuning. Luis Ma’luf (1960) dalam A. Hasan, Mata Uang Islami, Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam, Raja Grafindo Persada, 2005.
[4] Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Dar al-Khair, cet. 2, 1993, 4/347 dalam A. Hasan, Mata Uang Islami, Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam, Raja Grafindo Persada, 2005.
[5] Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, Dar al-Nadwah, Beirut, Juz 4, hal 91-93, Mata Uang Islami, Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam, Raja Grafindo Persada, 2005.
[6] Ibid, Juz 2, hal. 73.
[7] Ibid, hal. 74.
[8] Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, Op.Cit., Juz 4, hal 192.


No comments:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda Di Sini