Thursday, April 4, 2013

PERBEDAAN PENDAPAT PARA IMAM MUJTAHID DAN TERBENTUKNYA MADZHAB-MADZHAB FIQIH


PERBEDAAN PENDAPAT PARA IMAM MUJTAHID DAN TERBENTUKNYA MADZHAB-MADZHAB FIQIH

Pada periode Rosulullah SAW tidak terjadi perbedaa pendapat dalam penetapan hukum suatu masalah yang terjadi, sebab standard dan rujukan hukum hanya satu. Berbeda ketika periode sahabat sudah banyak muncul tokoh tasyri’ yang diantara mereka banyak terjadi perbadaan pendapat dalam menetapkan hukum suatu masalah yang terjadi, bahkan sikap dan fatwa mereka bermacam-macam dalam menghadapi satu masalah. Perbedaan pandangan mereka terjadi karena cara mereka memahami maksud ayat-ayat al-qur’an juga berbeda-beda, hal ini dikarenakan perbedaan tingkat dan kapasitas kecerdasan mereka dan perbedaan cara analisis mereka. Demikian juga sikap dan cara pemahaman mereka terhadap hadits Nabi SAW.
Hal-hal seperti diataslah yang merupakan penyebab terjadinya perbedaan pendapat dan fatwa para sahabat, walaupun mereka tetap sepakat mengenai sumber-sumber hukum dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang umum. Artinya mereka berbeda hanya dalam persoalan furu’iyah, cabang hukum saja dan tidak sampai pada persoalan ushul, pokok-pokok tasyri’.
Adapun pembentukan madzhab itu, setelah kekuasaan umayyah berakhir kemdali pemerintahan islam selanjutnya dipegang oleh dinasti abbasiyah. Berbeda dengn fase sebelumnya yang ditandai dengan perluasan wilayah, fase ini ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang pengaruhnya masih dapat dibuktikan pada saat ini. Dalam sejarah hukum islam fase ini dikenal dengan sebagai fase atau zaman keemasan. Atau bisa disebut juga sebagai fase fiqih menjadi ilmu yang mandiri atau juga bisa dikatakan sebagai kesempurnaan.

Perselisihan Dalam Penentuan Sebagian Sumber Tasyri’
1.      Dalam cara mempercayai sunnah dan pertimbangan ukuran yang dipergunakan untuk tarjih suatu riwayat atas riwayat yang lain, dan hal yang demikan itu karena kepercayaan terhadap sunnah itu didasarkan atas kepercayaan kepada perawi-pwrawinya, dan tekhnis meriwayatkannya.
2.      Terhadap fatwa-fatwa sahabat dan penentunya
3.      Tentang qiyash.

Biografi Singkat Sebagian Tokoh Imam Mujtahid
Adapun biografi singkat sebagian tokoh-tokoh atau imam-imam mujtahid pada periode ini adalah sebagai berikut :
1.      Imam Abu Hanifah
Nama lengkap beliau adalah al-ni’man bin tsabit bin zauthi. Beliau lahir di khuffah pada tahun 80 H dan wafat di baghdad pada tahun 150 H dalam usia 70 tahun. Abu hanifah adalah seorang pedagang kain sutra di kuffah. Beliau dikenal jujur dalam melakukan transaksi muamalah, ia menetapkan harga pas pada setiap harga barangnya kepada para pembeli dan tidak suka ada tawar menawar.
Disiplin keilmuan yang menonjol pada pribadinya adalah ilmu fiqi. Metode pengajaran yang ditempuh dalam proses belajar-mengajar dikalangan para muridnya adalah metode diskusi. Metode istinbath hukum-hukum fiqih yang ditempuh abu hanifah adalah dengan mendasarkan pada al-qur’an, sunnah, ijtihad para sahabat, qiyash, dan istihsan. Abu hanifah adalah seorang yang ahli qiyash dan istihsan.
Dengan kedua metode ini membuat permasalahan fiqih berkembang dan sekaligus membedakan dengan metodologi penetapan hukum yang digunakan para ulama sebelumnya.
Pada era Abu Hanifah dan rekan rekannya dari ahli fiqih irak, fiqih dan ilmu fiqih mengalami kemajuan dan perkembangan baru. Metodologi penetapan hukum yang ditetapkan abu hanifah dengan penggunaan kekuatan dan daya rasio serta penelusuran illat-illat hukum serta karakteristiknya yang relevan sehingga dapat dijadikan standard dasar analogi atau qiyash dengan hukum-hukum yang lainnya. Abu hanifah dan metodologinya tersebut sangat besar pengaruhnya dalam proses perkembangan hukum islam. Karena para ulama tadinya dalam penetapan hukum berdasarkan hanya pada riwayat sunnah saja dan takut menggunakan rasio akhirnya terpengaruh dan berubah. Abu hanifah dan rekan-rekannya bersama sama dalam berpendapat dan mengistinbathkan hukum-hukum. Pendapat abu hanifah dan rekan-rekannya (murid-muridnya) ini sudah bercampur baur menjadi satu. Gabungan dari pendapat mereka inilah yang disebut madzhab abu hanifah (hanafiyah).
Madzhab abu hanifah sebagai gambaranyang jelas dan nyata tentang samaan hukum-hukum fiqih dalam islam dengan pandangan-pandangan masyarakat di semua lapangan kehidupan. Karena abu hanifah mendasarkan madzhabnya dengan al-qur’an, sunnah, ijma, qiyash dan istihsan. Madzhab masalah-masalah fiqih yang terhimpun dalam berbagai kitab terdiri atas 3 macam, yaitu :
  1. Kitab kitab zhahir al-riwayah (buku-buku yang riwayatnya nampak jelas)
  2. Kitab-kitab al-nawadzir (buku-buku yang jarang dikenal riwayatnya)
  3. Kitab al-waqi’at (peristiwa-pristiwa hukum)

2.      Imam Malik bin Anas
Imam malik imam yang kedua dari imam-imam yang empat serangkai dalam islam dari segi umur, ia dilahirkan tiga belas tahun setelah kelahiran abu hanifah. Imam malik adalah seorang imam dari kota madinah dan imam bagi penduduk hijaz. Ia salah seorang dari ahli fiqih yang terakhir bagi kota madinah dan juga yang terakhir bagi fuqoha madinah. Beliau berumur hampir 90 tahun.
Imam malik dilahirkan di madinah pada tahun 93 H (712 M) dan wafat pada taun 173 H (792 M). Meskipun kelahiran beliau di madinah, tetapi asal sebenarnya beliau adalah yaman. Beliau tinggal dan menetap di madinah. Tidak pernah pergi ke daerah-daerah lain. Beliau adalah seorang ahli hadits dan sekaligus ahli fiqih. Metodologi penetapan hukum yang ditempuh adalah dengan berdasarkan al-qur’an, kemudian sunnah, hanya saja beliau lebih mendahulukan amalan penduduk madinah dari pada hadits ahad kalau terjadi perbadaan antara keduanya.
Setelah sunnah yang dijadikan dasar metodologi penetapan hukum imam malik juga merujuk kepada metode qiyash atau analogi. Selain itu juga banyak persoalan hukum dalam madzhab maliki yang dibangun melalui metode maslahah mursalah.
Kitab al-mudawwanah merupakan kitab dasar fiqih madzhab maliki diterbitkan dua kali dan di edarkan di mesir. Demikian juga kitab al-muwaththa’ karya imam malik sudah beredar di kalangan umat islam. Imam malik semasa hidupnya sebagai pejuang demi agama dan ummat islam seluruhnya. Selain itu, imam malik juga semasa hidupnya dapat mengalami dua corak pemerintahan, yaitu umayyah dan abbasiyah, dimana terjadi perselisihan hebat diantara keduanya. Beliau meninggal dunia pada masa pemerintahan harun al-rasyid di masa pemerintahan abbasiyah. Zaman hidup imam malik adalah sama dengan zaman hidup abu hanifah.
3.      Imam Syafi’i (150 H – 204 H/ 767 M – 8210 M)
Imam yang ketiga, abu abdullah muhammad idris, lebih dikenal dengan nama imam syafi’i, pendiri madzhab fiqih zyafi’iyah termaksud dengan golongan quraisy. Seorang hasyimi dan keluarga jauh Nabi. Beliau lahir di ghaza pada 767 M. Kehilangan ayahnya ketika beliau masih anak-anak dan di besarkan oleh ibunya dalam kemiskinan. Imam syafi’i menghafal kitab suci al-qur’an di mekkah karena lama bergaul dengan orang badui, dasar pengetahuan puisi arab kononnnya sangat kuat. Beliau belajar hadits dan fiqih dari muslim abu khalid al-zinyi, dan sufyan ibn uyain.
Beliau hafal muwaththa’ pada usia 13 tahun. Waktu umurnya 20 tahun, ia menemui imam malik ibnu annas di madinah dan mengucapkan muwaththa di depan imam malik dan ini sangat dihargai oleh sang imam. Beliau tinggal bersama imam malik sampai akhir hayat imam malik, 795M.
Selain menghafal kitab al-muwaththa’, imam syafi’I juga belajar fiqih kepada muslim bin khalid, seorang syekh (guru besar) dan mufti (ahli fatwa) tanah haram di mekkah. Selain itu beliau juga ke irak hingga tiga kali. Dalam perjalanan itu beliau bertemu dngan rekan-rekan abu hanifah, seperti Muhammad bin al-hasan dan sempat berdiskusi dengan beliau.
Pada tahun 198 H (815 M) beliau pergi ke mesir dan disana tinggal di fusthath untuk menyebarluaskan ilmunya di kalangan orang-orang mesir. Di mesir beliau membentuk madzhab barunya hingga wafat di mesir pada tahun 204 h (820 M). Kitab al-umm (Induk) karya imam syafi’i yangtelah diberikan kepada murid-muridnya adalah merupakan kitab dasar bagi madzhab syafi’i. Selain itu imam syafi’i juga menulis kitab al-risalah yang memuat metodologi berijtihad dan mengistinbathkan hukum-hukum.
4.      Imam Ahmab bin Hambal
Imam ahmad bin handal dilahirkan di kota marwa pada tahun 164 H rabiul awwal. Beliau datang dari marwa dan ayahnya meninggal dunia pada usia 30 tahun. Ibunya membawanya ke baghdad ketika  beliau masih dalam keadan menyusui. Beliau wafat pada tahun 241 H (855 M) di baghdad.
Banyak tokoh-tokoh hadits besar yang hidup sezaman dengannya dan belajar hadits kepadanya, termasuk tokoh hadits yang agung imam bukhari dan muslim pernah belajar kepada imam ahmad bin hambal. Imam hambal sangat tekun menggeluti dunia ilmu hadits sehingga digelari imam ahl as-sunnah.
Ahmad bin hambal termasuk salah satu imam mujtahid, hanya saja kecenderungannya kepada disiplin dunia hadits lebih dominan dari pada bidang fiqihnya. Kitab yang termasuk berhaluan madzhab ahmad bin hambal antara lain, kitab a-mughni 12 jilid karya ibnu qudamah, telah dicetak di mesir dan kitab al-iqra’, al-furu’ dan dalil-dalil thalib.


DAFTAR BACAAN

Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Cet-2, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002)
Jalih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Cet 1, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2000)
Muhammad Zuhri, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Dalam Lintas Sejarah, cet, 1, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1996)
Ahmad Asy-Syurbasi, Sejarah dan Biografi Empat Imam Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), cet 2, (Jakarta : Bumi Aksara, 1993)
Jamil Ahmad, Seratus Muslim Terkemuka, Cet 8, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2003)
Ali Fikri, Kisah-Kisah Para Imam Madzhab, Cet 1, (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 2003)



No comments:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda Di Sini