PERBEDAAN PENDAPAT PARA IMAM MUJTAHID DAN
TERBENTUKNYA MADZHAB-MADZHAB FIQIH
Pada periode Rosulullah SAW tidak
terjadi perbedaa pendapat dalam penetapan hukum suatu masalah yang terjadi,
sebab standard dan rujukan hukum hanya satu. Berbeda ketika periode sahabat
sudah banyak muncul tokoh tasyri’ yang diantara mereka banyak terjadi perbadaan
pendapat dalam menetapkan hukum suatu masalah yang terjadi, bahkan sikap dan
fatwa mereka bermacam-macam dalam menghadapi satu masalah. Perbedaan pandangan
mereka terjadi karena cara mereka memahami maksud ayat-ayat al-qur’an juga
berbeda-beda, hal ini dikarenakan perbedaan tingkat dan kapasitas kecerdasan
mereka dan perbedaan cara analisis mereka. Demikian juga sikap dan cara
pemahaman mereka terhadap hadits Nabi SAW.
Hal-hal seperti diataslah yang
merupakan penyebab terjadinya perbedaan pendapat dan fatwa para sahabat,
walaupun mereka tetap sepakat mengenai sumber-sumber hukum dan tetap
memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang umum. Artinya mereka berbeda hanya
dalam persoalan furu’iyah, cabang hukum saja dan tidak sampai pada persoalan
ushul, pokok-pokok tasyri’.
Adapun pembentukan madzhab
itu, setelah kekuasaan umayyah berakhir kemdali pemerintahan islam selanjutnya
dipegang oleh dinasti abbasiyah. Berbeda dengn fase sebelumnya yang ditandai
dengan perluasan wilayah, fase ini ditandai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan yang pengaruhnya masih dapat dibuktikan pada saat ini. Dalam
sejarah hukum islam fase ini dikenal dengan sebagai fase atau zaman keemasan.
Atau bisa disebut juga sebagai fase fiqih menjadi ilmu yang mandiri atau juga
bisa dikatakan sebagai kesempurnaan.
Perselisihan Dalam Penentuan Sebagian
Sumber Tasyri’
1. Dalam cara mempercayai sunnah dan
pertimbangan ukuran yang dipergunakan untuk tarjih suatu riwayat atas riwayat
yang lain, dan hal yang demikan itu karena kepercayaan terhadap sunnah itu
didasarkan atas kepercayaan kepada perawi-pwrawinya, dan tekhnis
meriwayatkannya.
2. Terhadap fatwa-fatwa sahabat dan
penentunya
3. Tentang qiyash.
Biografi Singkat Sebagian Tokoh Imam
Mujtahid
Adapun biografi singkat
sebagian tokoh-tokoh atau imam-imam mujtahid pada periode ini adalah sebagai
berikut :
1. Imam Abu Hanifah
Nama
lengkap beliau adalah al-ni’man bin tsabit bin zauthi. Beliau lahir di khuffah
pada tahun 80 H dan wafat di baghdad pada tahun 150 H dalam usia 70 tahun. Abu
hanifah adalah seorang pedagang kain sutra di kuffah. Beliau dikenal jujur
dalam melakukan transaksi muamalah, ia menetapkan harga pas pada setiap harga
barangnya kepada para pembeli dan tidak suka ada tawar menawar.
Disiplin
keilmuan yang menonjol pada pribadinya adalah ilmu fiqi. Metode pengajaran yang
ditempuh dalam proses belajar-mengajar dikalangan para muridnya adalah metode
diskusi. Metode istinbath hukum-hukum fiqih yang ditempuh abu hanifah adalah dengan
mendasarkan pada al-qur’an, sunnah, ijtihad para sahabat, qiyash, dan istihsan.
Abu hanifah adalah seorang yang ahli qiyash dan istihsan.
Dengan
kedua metode ini membuat permasalahan fiqih berkembang dan sekaligus membedakan
dengan metodologi penetapan hukum yang digunakan para ulama sebelumnya.
Pada era
Abu Hanifah dan rekan rekannya dari ahli fiqih irak, fiqih dan ilmu fiqih
mengalami kemajuan dan perkembangan baru. Metodologi penetapan hukum yang
ditetapkan abu hanifah dengan penggunaan kekuatan dan daya rasio serta
penelusuran illat-illat hukum serta karakteristiknya yang relevan sehingga
dapat dijadikan standard dasar analogi atau qiyash dengan hukum-hukum yang
lainnya. Abu hanifah dan metodologinya tersebut sangat besar pengaruhnya dalam
proses perkembangan hukum islam. Karena para ulama tadinya dalam penetapan
hukum berdasarkan hanya pada riwayat sunnah saja dan takut menggunakan rasio
akhirnya terpengaruh dan berubah. Abu hanifah dan rekan-rekannya bersama sama
dalam berpendapat dan mengistinbathkan hukum-hukum. Pendapat abu hanifah dan
rekan-rekannya (murid-muridnya) ini sudah bercampur baur menjadi satu. Gabungan
dari pendapat mereka inilah yang disebut madzhab abu hanifah (hanafiyah).
Madzhab abu
hanifah sebagai gambaranyang jelas dan nyata tentang samaan hukum-hukum fiqih
dalam islam dengan pandangan-pandangan masyarakat di semua lapangan kehidupan.
Karena abu hanifah mendasarkan madzhabnya dengan al-qur’an, sunnah, ijma,
qiyash dan istihsan. Madzhab masalah-masalah fiqih yang terhimpun dalam berbagai
kitab terdiri atas 3 macam, yaitu :
- Kitab kitab zhahir al-riwayah (buku-buku yang riwayatnya nampak jelas)
- Kitab-kitab al-nawadzir (buku-buku yang jarang dikenal riwayatnya)
- Kitab al-waqi’at (peristiwa-pristiwa hukum)
2.
Imam Malik bin Anas
Imam malik imam yang kedua dari imam-imam yang empat
serangkai dalam islam dari segi umur, ia dilahirkan tiga belas tahun setelah
kelahiran abu hanifah. Imam malik
adalah seorang imam dari kota madinah dan imam bagi penduduk hijaz. Ia salah
seorang dari ahli fiqih yang terakhir bagi kota madinah dan juga yang terakhir
bagi fuqoha madinah. Beliau berumur hampir 90 tahun.
Imam malik
dilahirkan di madinah pada tahun 93 H (712 M) dan wafat pada taun 173 H (792
M). Meskipun kelahiran beliau di madinah, tetapi asal sebenarnya beliau adalah
yaman. Beliau tinggal dan menetap di madinah. Tidak pernah pergi ke
daerah-daerah lain. Beliau adalah seorang ahli hadits dan sekaligus ahli fiqih.
Metodologi penetapan hukum yang ditempuh adalah dengan berdasarkan al-qur’an,
kemudian sunnah, hanya saja beliau lebih mendahulukan amalan penduduk madinah
dari pada hadits ahad kalau terjadi perbadaan antara keduanya.
Setelah
sunnah yang dijadikan dasar metodologi penetapan hukum imam malik juga merujuk
kepada metode qiyash atau analogi. Selain itu juga banyak persoalan hukum dalam
madzhab maliki yang dibangun melalui metode maslahah mursalah.
Kitab
al-mudawwanah merupakan kitab dasar fiqih madzhab maliki diterbitkan dua kali
dan di edarkan di mesir. Demikian juga kitab al-muwaththa’ karya imam malik
sudah beredar di kalangan umat islam. Imam malik semasa hidupnya sebagai
pejuang demi agama dan ummat islam seluruhnya. Selain itu, imam malik juga
semasa hidupnya dapat mengalami dua corak pemerintahan, yaitu umayyah dan
abbasiyah, dimana terjadi perselisihan hebat diantara keduanya. Beliau
meninggal dunia pada masa pemerintahan harun al-rasyid di masa pemerintahan
abbasiyah. Zaman hidup imam malik adalah sama dengan zaman hidup abu hanifah.
3. Imam Syafi’i (150 H – 204 H/ 767 M – 8210
M)
Imam yang
ketiga, abu abdullah muhammad idris, lebih dikenal dengan nama imam syafi’i,
pendiri madzhab fiqih zyafi’iyah termaksud dengan golongan quraisy. Seorang
hasyimi dan keluarga jauh Nabi. Beliau lahir di ghaza pada 767 M. Kehilangan
ayahnya ketika beliau masih anak-anak dan di besarkan oleh ibunya dalam
kemiskinan. Imam syafi’i menghafal kitab suci al-qur’an di mekkah karena lama
bergaul dengan orang badui, dasar pengetahuan puisi arab kononnnya sangat kuat.
Beliau belajar hadits dan fiqih dari muslim abu khalid al-zinyi, dan sufyan ibn
uyain.
Beliau hafal muwaththa’ pada usia 13 tahun. Waktu
umurnya 20 tahun, ia menemui imam malik ibnu annas di madinah dan mengucapkan
muwaththa di depan imam malik dan ini sangat dihargai oleh sang imam. Beliau
tinggal bersama imam malik sampai akhir hayat imam malik, 795M.
Selain menghafal kitab al-muwaththa’, imam syafi’I
juga belajar fiqih kepada muslim bin khalid, seorang syekh (guru besar) dan
mufti (ahli fatwa) tanah haram di mekkah. Selain itu beliau juga ke irak hingga tiga kali. Dalam perjalanan itu
beliau bertemu dngan rekan-rekan abu hanifah, seperti Muhammad bin al-hasan dan
sempat berdiskusi dengan beliau.
Pada tahun
198 H (815 M) beliau pergi ke mesir dan disana tinggal di fusthath untuk
menyebarluaskan ilmunya di kalangan orang-orang mesir. Di mesir beliau
membentuk madzhab barunya hingga wafat di mesir pada tahun 204 h (820 M). Kitab
al-umm (Induk) karya imam syafi’i yangtelah diberikan kepada murid-muridnya
adalah merupakan kitab dasar bagi madzhab syafi’i. Selain itu imam syafi’i juga
menulis kitab al-risalah yang memuat metodologi berijtihad dan mengistinbathkan
hukum-hukum.
4. Imam Ahmab bin Hambal
Imam ahmad
bin handal dilahirkan di kota marwa pada tahun 164 H rabiul awwal. Beliau
datang dari marwa dan ayahnya meninggal dunia pada usia 30 tahun. Ibunya membawanya
ke baghdad ketika beliau masih dalam
keadan menyusui. Beliau wafat pada tahun 241 H (855 M) di baghdad.
Banyak
tokoh-tokoh hadits besar yang hidup sezaman dengannya dan belajar hadits
kepadanya, termasuk tokoh hadits yang agung imam bukhari dan muslim pernah
belajar kepada imam ahmad bin hambal. Imam hambal sangat tekun menggeluti dunia
ilmu hadits sehingga digelari imam ahl as-sunnah.
Ahmad bin
hambal termasuk salah satu imam mujtahid, hanya saja kecenderungannya kepada
disiplin dunia hadits lebih dominan dari pada bidang fiqihnya. Kitab yang
termasuk berhaluan madzhab ahmad bin hambal antara lain, kitab a-mughni 12
jilid karya ibnu qudamah, telah dicetak di mesir dan kitab al-iqra’, al-furu’
dan dalil-dalil thalib.
DAFTAR BACAAN
Abdul Wahab Khallaf, Sejarah
Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Cet-2, (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2002)
Jalih Mubarok, Sejarah dan
Perkembangan Hukum Islam, Cet 1, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2000)
Muhammad Zuhri, Sejarah dan
Perkembangan Hukum Islam Dalam Lintas Sejarah, cet, 1, (Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 1996)
Ahmad Asy-Syurbasi, Sejarah dan
Biografi Empat Imam Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), cet 2,
(Jakarta : Bumi Aksara, 1993)
Jamil Ahmad, Seratus Muslim Terkemuka,
Cet 8, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2003)
Ali Fikri, Kisah-Kisah Para Imam
Madzhab, Cet 1, (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 2003)
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Di Sini