Thursday, April 4, 2013

PRINSIP MORAL EKONOMI ISLAM DALAM PRODUKSI, KONSUMSI DAN DISTRIBUSI


PRINSIP MORAL EKONOMI ISLAM DALAM PRODUKSI, KONSUMSI DAN DISTRIBUSI

Teori Produksi dalam Islam
Produksi menurut  bahasa arab, seperti yang diungkapkan Dr. Muhammad Rawwas Qallahji adalah Al-Intaj yang secara harfiah dimaknai dengan Ijadu Sil’atin yaitu mewujudkan (mengadakan) sesuatu.
Produksi adalah suatu kegiatan yang menghasilkan output dalam bentuk barang maupun jasa. Contoh : pabrik batre yang memproduksi batu baterai, tukang mie ayam yang membuat mie ayam..
Bagi Islam secara khas menekankan bahwa setiap kegiatan produksi harus pula mewujudkan fungsi social. Agar mampu mengemban fungsi social seoptimal mungkin, kegiatan produksi harus melampaui surplus untuk mencukupi keperluan konsumtif dan meraih keuntungan financial, sehingga bisa berkontribusi kehidupan social.
Melalui konsep inilah, kegiatan produksi harus bergerak diatas dua garis optimalisasi. Tingkatan optimal pertama adalah mengupayakan berfungsinya sumber daya insani kearah pencapaian kondisi full employment, dimana setiap orang bekerja dan menghasilkan suatu karya kecuali mereka yang udzur syar’i seperti sakit dan lumpuh.
Pada prinsipnya islam juga lebih menekankan berproduksi untuk memenuhi kebutuhan orang banyak, bukan sekedar memenuhi segelintir orang yang memiliki uang. Apalah artinya produk yang menggunung jika hanya bisa didistribusikan untuk segelintir orang yang memiliki uang banyak.
Produksi berprinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya.

Prinsip Produksi dalam Pandangan Islam
Al qur’an dan Hadis Rasulullah SAW. Memberikan arahan mengenai prinsip-prinsip produksi sebagai berikut:
1.      Tugas manusia di muka bumi sebagai khalifah Allah adalah memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalnya.
2.      Islam selalu mendorong kemajuan dibidang produksi.
3.      Teknik Produksi diserahkan kepada keinginan dan kemampuan manusia.
4.      Dalam berinovasi dan bereksperimen, pada prinsipnya agama islam menyukai kemudahan, menghindari kemudharatan dan memaksimalkan manfaat.
Adapun kaidah-kaidah dalam berproduksi adalah:
1.      Memperoleh barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan produksi.
2.      Mencegah kerusakan di muka bumi, termasuk membatasi polusi, memelihara keserasian, dan ketersediaan sumber daya alam.
3.      Produksi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat serta mencapai kemakmuran.
4.      Produksi dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari tujuan kemandirian umat.
5.      meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik kualitas spiritual maupun mental dan fisik.
Pada prinsipnya kegiatan produksi terkait seluruhnya dengan syariat Islam, dimana seluruh kegiatan produksi harus sejalan dengan tujuan dari konsumsi itu sendiri. Konsumsi seorang muslim dilakukan untuk mencari falah (kebahagiaan) demiian pula produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan jasa guna falah tersebut. Di bawah ini ada beberapa implikasi mendasar bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain :
1.      Seluruh kegiatan produksi terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami
2.      Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan
3.      Permasalahan ekonomi muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.
Kegiatan produksi dalam perspektif Islam bersifat alturistik sehingga produsen tidak hanya mengejar keuntungan maksimum saja. Produsen harus mengejar tujuan yang lebih luas sebagaimana tujuan ajaran Islam yaitu falah didunia dan akhirat. Kegiatan produksi juga harus berpedoman kepada nilai-nilai keadilan dan kebajikan bagi masyarakat.

Ayat Al-Qur’an tentang Prinsip Produksi
Ada beberapa ayat yang terkandung dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan factor produksi.  Dalam surah as-Sajadah ditunjukkan adanya siklus produksi dari proses turunnya hujan dan siklus rantai makanan
Selain tentang siklus dan cara produksi Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi Modal juga terdapat dalam Surat Al-Baqarah : 272
“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan Karena mencari keridhaan Allah. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).”
Modal sangat penting dalam kegiatan produksi baik yang bersifat tangible asset maupun intangible asset. Kata apa saja harta yang baik menunjukkan bahwa manusia diberi modal yang cukup oleh Allah untuk dapat melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhannya secara materi. Modal dapat pula memberikan makna segala sesuatu yang digunakan dan tidak habis, untuk diputarkan secara ekonomi dengan harapan dari modal tersebut menghasilkan hasil yang lebih, dari hasil yang lebih tersebut terus diputar sampai pada pencapaian keuntungan yang maksimal (profit) dari modal yang kita miliki yang pada akhirnya tercapailah suatu optimalisasi dari modal tersebut.

Teori dan Prinsip Konsumsi dalam Islam
Konsumsi adalah suatu aktifitas memakai atau menggunakan suatu produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh para produsen. Perusahaan atau perseorangan yang melakukan kegiatan konsumsi disebut konsumen. Contoh konsumsi dalam kehidupan kita sehari-hari seperti membeli jamu tolak angin di toko jamu, pergi ke dokter hewan ketika iguana kita sakit keras, makan di mc d, main dingdong, dan sebagainya.
Menurut Islam, anugerah-anugerah Allah adalah milik semua manusia. Suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugerah-augerah itu berada di tangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugerah-anugerah itu untuk mereka sendiri. Orang lain masih berhak atas anugerah-anugerah tersebut walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam Al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir karena ketidaksediaan mereka memberikan bagian atau miliknya ini (Kahf, 1995; 27)

“Bila dikatakan kepada mereka, “Belanjakanlah sebagian rizqi Allah yang diberikan-Nya kepadamu,”orang-orang kafir itu berkata,”Apakah kami harus memberi makan orang-orang yang jika Allah menghendaki akan diberi-Nya makan ? Sebenarnya kamu benar-benar tersesat.”(QS 36:37)

Perbuatan untuk memanfaatkan atau mengonsumsi barang-barang yang baik itu sendiri dianggap sebagai kebaikan dalam Islam. Sebab kenikmatan yang diciptakan oleh Allah untuk manusia adalah ketaatan kepada-Nya yang berfirman kepada nenek moyang manusia, yaitu Adam dan Hawa, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an (QS 2:35);

“……..dan makanlah barang-barang yang penuh nikmat didalamnya (surga) sesuai dengan kehendakmu…….,”

Dalam ekonomi Islam konsumsi dikendalikan oleh 5 prinsip dasar sebagai berikut :
A.    Prinsip Keadilan
Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Dalam soal makanan dan minuman, ada hal yang terlarang dicantumkan dalam Al-Qur’an Larangan terakhir berkaitan langsung dengan membahayakannya  moral dan spiritual,  Kelonggaran diberikan bagi orang-orang yang terpaksa, dan bagi orang yang pada suatu ketika tidak mempunyai makanan untuk dimakan. Ia boleh makan makanan yang terlarang itu sekedar yang dianggap perlu untuk kebutuhannya ketika itu saja.
B.     Prinsip Kebersihan
Syarat yang kedua ini tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an maupun Sunnah tentang makanan. Harus baik atau cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Karena itu, tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan. Dari semua yang diperbolehkan makan dan minumlah yang bersih dan bermanfaat.
C.     Prinsip kesederhanaan
Prinsip ini mengatur perilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan, yang berarti janganlah makan secara berlebih.
Dalam Al-Qur’an dikatakan :

“…..makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS : Al-A’raaf (7):31)

Arti penting ayat-ayat ini adalah kenyataan bahwa kurang makan dapat mempengaruhi pembangunan jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi secara berlebih-lebihan tentu akan ada pengaruhnya pada perut. Praktik memantangkan jenis makanan tertentu dengan tegas tidak dibolehkan dalam Islam.
D.    Prinsip Kemurahan Hati
Dengan mentaati perintah Islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan Tuhan karena kemurahan hati-Nya. Selama maksudnya adalah untuk kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik dengan tujuan menunaikan perintah Tuhan dengan keimanan yang kuat dalam tuntunan-Nya, dan perbuatan adil sesuai dengan itu, yang menjamin persesuaian bagi semua perintah-Nya.
E.     Prinsip Moralitas
Bukan hanya mengenai makan dan minuman tetapi untuk peningkatan atau kemajuan nilai-nilai moral dan spiritual. Seorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada-Nya setelah makan. Dengan demikian ia akan merasakan kehadiran Ilahi pada waktu memenuhi keinginan-keinginan fisiknya.

Prinsip dan Teori Distribusi dalam Islam
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan atau menyebarkan produk barang atau jasa dari produsen kepada konsumen pemakai. Perusahaan atau perseorangan yang menyalurkan barang disebut distributor.Contoh distribusi: menyalurkan sembako,menyalurkan barang.
Secara lebih eksplisit dalam dalam al-Qur’an telah dijelaskan apa yang dimaksud dengan distribusi, yaitu sebagaimana firman Allah berikut ini :

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الَصلوةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
“(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (al-Baqarah : 3)
Distribusi di tinjau dari segi kebahasaan berarti proses penyimpanan dan penyaluran produk kepada pelanggan, diantaranya sering kali melalui perantara. (Collins, 1994 : 162) Definisi yang dikemukakan Collins di atas, memiliki pemahaman yang sempit apabila dikaitkan dengan topik kajian di bahas. Hal ini disebabkan karena definisi tersebut cenderung mengarah pada prilaku ekonomi yang bersifat individual. Namun dari definisi di atas dapat di tarik suatu pemahaman, di mana dalam distribusi terdapat sebuah proses pendapatan dan pengeluaran dari sumber daya yang dimiliki oleh negara (mencakup prinsip take and give).
Adapun prinsip utama dalam konsep distribusi menurut pandangan Islam ialah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar di antara golongan tertentu saja. (Rahman, 1995 : 93)
Dalam distribusi Islam pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilan kepemilikan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak manapun. Keberadilan dalam pendistribusian tercermin dari larangan dalam Al- Qur’an agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapakan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan.


DAFTAR BACAAN

Muhammad Rawwas Qalahji, Mabahis Fi Al-Iqtishad Al-Islami Min Ushulihi Al Fiqhiyah, www. pkes.org
Budi Setyanto,(et al).,Pengenalan Eksklusif:Ekonomi Islam,Cet.1;Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2006.h.107
Eko Suprayitno.,Ekonomi Islam.Cet.1;Yogyakarta:Graha Ilmu,2005.h.92.



2 comments:

Berikan Komentar Anda Di Sini