Wednesday, January 7, 2009

Otonomi Daerah


Rata Penuh
PENDAHULUAN


Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks bahasa system penyelenggaraan pemerintahan merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Karena tidak mungkin pembahasan masalah otonomi daerah dibahas tanpa mempersandingkan dengan konsep desentralisasi. Bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Pembahasan mengenai otonomi daerah akan diluaskan dengan memakai istilah desentralisasi.


Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara. Sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.

Otonomi daerah dianggap dapat menjawab tuntutan pemerataan social ekonomi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan politik yang edektif. Hak otonomi memberikan peluang bagi masyarakat uuntuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang otonomi daerah, betrikutini akan diuraikan secara lanjut mengenai pengertian otonomi daerah dan desentralisasi, landasan penyelenggaraan otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, faktor pendukung otonomi daerah, dan Pembagian Kekuasaan Antara Pusat Dan Daerah.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Otonomi Daerah Dan Desentralisasi

Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan mandiri, sedangkan daslam makna yang lebih luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa intervensi dari luar.

Sedangkan desentralisasi merupakan pelimahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Rondineli mendedfinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawwab dalam perencanaan, manajemen, dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, atau unit yang ada dibawah pemerintah.

M. Tuner dan d. Hulme berpandangan bahwa yan dimaksud dengan desentralisasi adalah transfer kewenagan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan public dari pemerintah pusat kepada agen yang lebih dekat kepada publik yang dilayani. Dalam hal ini pemerintah pusat menempatkan kerenangan kepada level pemerintah yang lebih rendahdalam wilayah hirarkis yang secara geogradfis lebih dekat dengan yang dilayani.

B. Landasan Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Terdapat beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap dilaksanakannya desentralisasi di indonesia dirasa sangat mendesak, diantaranya :

1. Kehidupan ekonomi yang terpusat di jakarta, sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain dilalaikan.

2. Pembagian kekayaan yang tidak adil dan merata. Daerah yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah.

3. Kesenjangan sosial antara suatu daerah dengan daerah yang lain sangat terasa. Pembangunan fisik disuatu daerah sangat pesat sekali, namun disisi lain pembangunan di daerah lain masih lamban bahkan terbengkalai.

C. Tujuan Otonomi Daerah

Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam konsep desentralisasi, peran pemerintah pusat adalah mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksannaan otonomi daerah.

Tujuan yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh.

Melalui otonomi diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan setiap kegiatannya tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diharapkan mampu membuka peluang memajukan daerahnya dengan melakukan identifikasi sumber-sumber pendspatan dan mampu menetapkan belanja daerah secara efisien, efektif, dan wajar.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka konsep otonomi yang diterapkan adalah :

1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah pusat dalam hubungan domestik kepada pemerintan daerah. Kecuali untuk bidang politik luar negeri, pertahanan, keagamaan, serta bidang keuangan dan moneter. Dalam konteks ini, pemerintah daerah terbagi atas dua ruang lingkup, yaitu daerah kabupaten dan kota, dan propinsi.

2. Penguatan peran dprd sebagai representasi rakyat.

3. Peningkatan efektifitas fungsi pelayanan melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki, serta lebih responsif terrhadap kebutuhan daerah.

4. Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta pengatuan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan daerah. Pembagian pendapatan dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi.

5. Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah serta pemberian keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.

6. Perimbangan keuangan antara pusat dengan daerah yang merupakan suatu system pembiayayaan penyelenggaraan pemerintah yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah serta pemerataan antar daerah secara proposional.

D. Faktor Pendukung Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah merupakan desentralisasi sebagian kewenangan dari pemeruntah pusat kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan menjadi urusan rumah tangganya sendiri. Pemberian otonomi kepada daerah haruslah didasarkan kepada faktor-faktor yang dapat menjamin daerah yang bersangkutan mampu mengurus rumah tangganya.

Diantara factor-faktor tersebut yang mendukung terselenggaranya otonomi daerah diantaranya adalah kemampuan sumberdaya manusia yang ada, serta kerersediaan sumber daya alam dan peluang ekonomi daerah tersebut.

1. Kemampuan Sumber Daya Manusia

Salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan otonomi daerah sangatlah bergantung pada sumber daya manusianya. Disamping perlunya aparatur yang kompeten, pembangunan daerak juga tidak mungkin dapat berjalan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Untuk itu tidak hanya kualitas aparatur yang harus ditingkatkan tetapi juga kualitas partisipasi masyarakat.

Dalam mensukseskan pembangunan dibutuhkan masyarakat yang berpengetahuan tinggi, keterampilan tinggi, dan kemauna tinggi. Sehingga benar benar mampu menjadi innovator yang mampu menciptakan tenaga kerja yang burkualitas.

2. Kemampuan Keuangan/Ekonomi

Tanpa pertumbuhan ekonomiyang tinggi, pendapatan daerah jelas tidak mungkin dapat ditingkatkan.sementara itu dengan pendapatan yang memedahi, kemampuan daerah untuk menyelenggarakan otonomi akan menungkat. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas, daerah akan mampu untuk membuka peluang-peluang potensi ekonomi yang terdapat pada daerah tersebut.

Penmgembangan sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, apabila dikelola dengan secaraa optimal dapat menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan otonomi. Kemampuan daerah untuk membiayai diri sendiri akan terus meningkat.

E. Pembagian Kekuasaan Antara Pusat Dan Daerah

Pembagian kekuasaan antara pusat dengan daerah dilakuakn berdasarkan perinsip Negara kesatuan. Jenis kekuasaan yang ditangani oleh pusat meiputi bidang bidang strategis seperti : hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, agama, setandarisasi nasional, serta badan usaha milik Negara.

Adapun kewenangan yang diserahkan kepaa daerah meliputi :

1. Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/ kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.

2. Kewenagan yang menyangkut perencanaan dan pengendalian pembangunan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/ pariwisata. Dan perencanaan tata ruang.

3. Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, konservasi, dan pengeloleen kekayaan laut, dan bantuan penegakan keamanan dan kesaulatan Negara.

KESIMPULAN

Dari uraian yang telah disampaikan diatas maka dapat diketahui bahwa otonomi daerah merupakan sebuah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri tanpa intyervensi pihak lain. Dalam halini otonomi daerah sering disandingkan dengan konsep desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Adapun tujuan yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan diseluruh pelosok tanah air secara merata.

Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah perlu didukung adanya beberapa factor, diantaranya adalah kemampuan sumberdaya manusia yang ada, serta kerersediaan sumber daya alam dan peluang ekonomi daerah tersebut.

Pembagian kekuasaan antara pusat dengan daerah dilakuakn berdasarkan perinsip Negara kesatuan. Jenis kekuasaan yang ditangani oleh pusat meiputi bidang bidang strategis.

Adapun kewenangan yang diserahkan kepaa daerah meliputi : Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/ kota, Kewenagan yang menyangkut perencanaan dan pengendalian pembangunan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/ pariwisata. Dan perencanaan tata ruang, Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, konservasi, dan pengeloleen kekayaan laut, dan bantuan penegakan keamanan dan kesaulatan Negara.



No comments:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda Di Sini