PEMBAJAKAN HKI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pembahasan tentang pembajakan
terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia sesungguhnya pambahasan
yang masih baru dikancah hukum, baik hukum positif apalagi hukum Islam. Pembajakan
perangkat lunak, patent, lisensi, dan lain-lain merupakan salah satu masalah
yang sering menjadi perdebatan. Apakah pembajakan terhadap apa yang sekarang
ini disebut sebagai 'Intellectual Property Rights' (IPR) merupakan tindak
pidana pencurian di dalam hukum Islam?
Meskipun keberadaan Hak atas
Kekayaan intelektual pada dasarnya ada yang dihasilkan oleh dan memerlukan
bentukan alam seperti indikasi geografis, namun kebanyakan HKI lebih
dialamatkan kepada kegiatan manusia. Lahirnya sebuah karya yang dihasilkan oleh
manusia dengan berbekal kemampuan intelektualitasnya itu secara otomatis
memunculkan hak dan kewajiban. Sederhananya, hak yang melekat pada diri si
pencipta dan kewajiban yang mengikat orang lain itulah yang kemudian menuntut
peran hukum untuk mengawalnya. Karena HKI merupakan realitas hukum yang tidak
dapat dihindari. Peran penting hukum di setiap timbulnya hak individu (terkait
dengan Hak atas Kekayaan Intelektual) itu secara ilustratif bisa dijelaskan
melalui asumsi bahwa dalam perjalanannya nanti pastinya akan terjadi persinggungan
antara hak dan kewajiban tersebut.
Mengenai hal ini, Indonesia
sudah patut berbangga hati karena sudah mempunyai perangkat hukum (Legal
Framework) yang jelas mengenai dilindunginya Hak atas Kekayaan Intelektual
setelah beberapa kali mengalami penyempurnaan, yaitu dengan disahkannya
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, Undang-undang Nomor
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
Perlindungan Hak dalam Islam
Bagaimana perhatian Islam
terhadap hak milik seseorang kiranya tidak perlu kita ragukan lagi. Terlalu
banyak nash yang menjelaskan bagaimana pengaturan Islam terhadap hak milik
seseorang. Baik dalam al Qur’an ataupun hadist perkara pemerliharaan hak milik
seseorang banyak diatur. Salah satunya adalah pengaturan Islam terhadap
memperoleh sesuatu barang dengan cara yang sesuai dengan ketentuan. Tujuan
utama hukum Islam sendiri pada dasarnya adalah untuk melindungi hak milik umat
manusia. Hal ini sebagimana dirumuskan oleh bahwa Al-Ghazali, bahwa tujuan
utama hukum syariat Islam adalah memelihara lima hal pokok, yaitu agama, jiwa,
akal, keturunan dan harta. Segala bentuk upaya untuk memelihara kelima macam
ini dipandang sebagai maslahat, dan merusaknya adalah mafsadat.
Di dalam Islam, hukum mencuri
yang merupakan pelanggaran terhadap hak milik, ditegaskan di dalam Al-Quran:
'Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. Allah Maha Perkasan dan Maha Bijaksana' . (Q.S. Al Maidah: 38 ). Nabi
Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya mencuri bagi suatu masyarakat
dan ketegasan hukumnya: 'Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad
yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya.' (Riwayat Bukhari)
Setelah sekilas kita membahas
hukum mencuri, kita perlu membahas apa yang dimaksud dengan hak di dalam Islam.
Berikut ini pandangan tentang hak Mustofa Zarqa' (dikutip, diringkas, dan
diolah dari Pesantren Virtual: http://www.pesantrenvirtual.com). Hak
didefnisikan sebagai "kekhususan yang diakui oleh syariat Islam, baik itu
berupa otoritas atau pembebanan".
Berikut ini terdapat dua
pendapat yang berkembang mengenai hak kekeyaan intelektual ini, Yaitu :
Bagaimana Kemashlahatan Umum Menurut Islam?
Pendapat yang menarik bisa
dilihat pada tulisan George Monbiot, di Guardian, tanggal 12 Maret 2002, yg
berjudul 'Patent Nonsense'. Dari tulisan itu kita bisa
memahami bahwa rejim patent hanya menguntungkan segelintir perusahaan swasta
bukan masyarakat umum. Dibuktikan pula melalui analisis sejarah ekonomi Erich
Schiff, bahwa tidak benar bahwa kalau patent tidak dilindungi maka inovasi akan
terhambat. Dicontohkan bahwa Swiss dan Belanda, adalah dua negara yang dalam
sejarahnya tidak mau menerapkan undang-undang patent, banyak industrinya yang
mencuri patent, namun justru saat itulah berkembang penemuan-penemuan dan
perusahaan-perusahaan besar dari sana. Beberapa perusahaan Swiss seperti Nestle
dan Ciba; juga perusahaan Belanda seperti Unilever dan Philips, adalah
perusahaan yang tumbuh karena 'berkah' mencuri patent atau tidak adanya aturan
patent itu.
Dalam stuktur masyarakat seperti
sekarang ini, perusahaan-perusahaan besar terus akan berjuang untuk
mempertahankan dominasi mereka demi kemaslahatan mereka sendiri. Negara-negara
kuat akan terus mengkhotbahkan perdagangan bebas agar produk-produk negaranya
bisa menorobos masuk ke seluruh penjuru dunia.
SEKEDAR PEMBANDING
Pada abad ke sembilan dan
kesepuluh masehi ketika dunia islam dipimpin oleh kesultanan Abasyiah, beberapa
orang sultan (diantaranya Harun dan Ma’mun Al Rasyid) giat melakukan
pengembangan pengetahuan mengenai filsafat (terutama hellenisme) pengobatan,
matematika, dan ilmu pengetahuan lainnya. Untuk menunjang usaha ini mereka
membuat Bait Al Hikmah, sedangkan usaha lainnya, ialah dengan memberikan
jaminan kehidupan yang lebih dari sekedar penyambung hidup untuk para penulis
yang memiliki karya.
Makmun dan Harun Al Rasyid,
menghargai karya penulis dengan menimbang karyanya yang kemudian menggantinya
dengan emas. Tolak ukur pembayarannya adalah berat timbangan karya si penulis.
Ibaratnya jika karya si penulis setelah ditimbang beratnya ternyata satu kilo
maka Negara akan menggantinya dengan emas seberat satu kilo juga. Setelah
penulis diberikan haknya, kesultanan Abasyiah, mempersilahkan masyarakat untuk
mengakses karya penulis, menggunakan berbagai cara, menyalinnya sendiri, atau
menyebarluaskannya meski dengan tujuan komersialisasi. Terserah, sebab Negara
sudah menuntaskan hak penulis dan hak masyarakat untuk mengakses pengetahuan
yang murah.
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Di Sini