Thursday, November 1, 2012

Masyarakat Madani


MASYARAKAT MADANI

Masyarakat Madani pada mulanya merupakan sebuah konsep pemikiran filsafat berkenaan dengan system kenegaraan. Konsep kenegaraan ini dimaksudkan untuk menggambarkan kerajaan kota dan bentuk korporasi lainnya sebagai suatu kesatuan yang terorganisir.
Konsep civil society berasal dari dunia barat,tepatnya berasal dari peergolakan politik dan sejarah masyarakat eropa barat, yang mengalami transformasi dari kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis.
Dalam tradisi eropa, pengertian civil society dianggap memiliki pengertian yang sama dengan pengertian Negara (the state). Yaitu suatu kelompok yang menguasai kelompok lain.
Secara histories konsep civil society bermula dari pemikiran Aris Toteles yang kemudian dikembangkan oleh Marcus Cicero. Ia memunculkan istilah societies civiles, sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain dalam konsepnegara kota.

A.           Pengertian
Terjemahan civil society menjadi masyarakat madani pertama kali dikemukakan oleh datoseri anwar ibrahim untuk mensifati suatu masyarakat yang telah memiliki peradaban maju. Istilah madani sendiri mempunyai hubungan yang erat dengan istilah tamadun atau peradaban. Dengan demikian, masyarakat madani atau civil society dapat diartikan sebagai kota peradaban atau masyarakat kota, suatu masyarakat yang beradab, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, penegakan nilai-nilai demokrasi, dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
Dalam pandangan John Locke, civil society adalah suatu masyarakat yang memiliki kebebasan hak milik, dan Negara harus melindungi dan menghormati kebebasan serta hak milik warganya tersebut. Tidak ada absolutme kekuasaan, yang ada hanyalah kebebasan dan sikap hidupyangtoleran, baik antar anggota masyarakat,maupun antara penguasa dengan rakyatnya.
Monarki absolute di anggapbertentangan dengan konsep civil society yang diyakininya. Monarki absolute didasarkan pada kepercayaan bahwa kekuasaan mutlak seorang penguasa bersifat ilahiyah. Locke berpendapat bahwa kekuasaan yang dimiliki seoreng penguasa merupakan produk perjanjian social antara warga masyarakat dengan penguasa Negara.

B.           Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, babas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, kritis dan berpartisipasi aktif. Pada dasarnya masyarakat madani berkaitan dengan konsep peradaban universal. Samuel P. Huntingon menyatakan bahwa istilah peradaban universal mengandung beberapa pengertian, diantaranya :
1.  Kehidupan manusia dalam berbagai masyarakat memiliki landasan-landasan nilai tertentu, seperti pembunuhan merupakan suatu tindakan kriminal, dan landasan-landasan kelembagaan-kelembagaan tertentu, seperti aneka bentuk kekerabatan. Sebagian besar orang dalam berbagai masyarakat memiliki kesadaran moral yang hamper sama, konsep-konsep dasar moralitas yang tidak jauh berbeda, tentang apa yang benar dan apa yang salah.
2.  Peradaban universal dapat digunakan untuk menunjuk pada masyarakat-masyarakat yang telah berperadaban, seperti masyarakat-masyarakat yang hidup diperkotaan dan telah memiliki kemampuan untuk baca tulis, tangdibedakan dengan masyarakat-masyarakat yang masih oprimitif.
3.      Peradaban universal menunjuk pada berbagai asumsi, nilai-nilai, dan doktrin-doktrin.
4.  Ide yang dikembangkan adalah bebtuk-bebtuk kebudayaan popular dari seluruh dunia yang kemudian menciptakan sebuah peradaban universal. Jalur-jalur bhudaya membentang dari suatu peradaban ke peradaban lain disepanjang alur sejarah. Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh suatu peradaban, secara beruntun diambil alih oleh peradaban lain.
Pada dasarnya,cita-cita kemanusiaan universal secara potensialtelah termuat dalam agama-agama besar. Bahkan dapat dikatakan bahwa agama-agama besar itulah yang membuka wawasan menusia sebagai manusia dan bukan sebagai warga suku,kelompok, atau kelas sosialtertentu saja. Secara histories, cita-cita kemanusiaan universalbaru berkembang sesudah keutuhan masyarakat agamis abad pertengahan membuka diri pada humanisme.
Suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat madani manakala didalannya terdapat ciri-ciri yang melekat pada masyarakat tersebut, yaitu :
1.  Adanya kemandirian yang tinggi, baik individu maupun kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat tersebut.
2.  Adanya ruang publik yang bebas untuk mengemukakan pendapat, terutama berkaitan dengan kepentingan publik.
3.      Penegakan demokrasi dan keadilan social.
4.      Tegaknya supremasi hukum.
5.      Pluralis dan toleran.
Dalam konteks keindonesiaan, berdasarkan fenomena yang telah terjadi di masyarakat, terutama di era reformasi ini, untuk melakukan berbagai perubahan penting, baik dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, yang selalu ingin memihak rakyat, maupun warga masyarakat sendiri yang ingin terbuka dan bebas menyampaikan aspirasinya, adalah merupakan modal besar untuk terciptanya sebuah masyarakat madani.

C.           Toleransi Beragama
Dalam civil society, kebebasan merupakan nilai yang paling berharga. Eksistensi kehidupan manusia akan hilang seiring dengan lenyapnya kebebasan dari dalam diri manusia. Salah satu kebebasan yang harus dihargai adalah kebebasan menganut agama dan keyakinan. Gagasan kebebasan beragama dalam masyarakat madani ini dikemukakan oleh john locke. Dalam pandangan locke,Negara tidak mempunyai wewenang mencampuri persoalan keyakinan individual atau kehidupan beragama seseorang.
Agama merupakan keyakinan subjektif individu dan hanya individu yang bersangkutan yang berhak mendefinisikan benar tidaknya keyakinan yang dianutnya. Campur tangan Negara terhadap persoalan keberagamaan individu bertentangan dengan hak-hak manusia yang paling dasar dan asas kebebasan berkeyakinan.
Menurut locke,ada tiga halpenting yang berkaitan dengan kebebasan beragama, yaitu :
1.  Tidak ada gereja yang secara kaku teriket dengan kewajiban untuk mempertahankan manusia pembangkang dank eras kepala agar tetap menjadi bagian darikehidupan gereja. Seseorang beriman atau tidak sepenuhnya tergantung subjektifitas individu.sekalipun demikian, locke mengisyaratkan bahwa individu yang ingkar terhadap agama apalagi menyebarkan sikap permusuhan kepada agama harus dikucilkan.
2.    Seorang tak berhak secara pribadi mencurigai orang lain dalam menikmeti hak-hak sipilnya hanya karena ia termasuk pemeluk agama lain.hak-hak kebebasan beragama merupakan hak-hak alamiyah manusia yang tidak boleh diganggu gugat atas dasar alas an apapun.
3.   Kekuasaan gereja sepenuhnya bersifat gerejawi, maka kekuasaan itu harus tetap terbatas pada batas-batas gereja. Kekuasaan gereja tidak boleh diperluas pada urusan-urusan yang ada di bawah wewenang pemerintahan sipil.

Lihat juga Perinsip-perinsip dasar dalam membangun peradaban sosial
 
BAHAN BACAAN

Ghazali, Adeng Muchtar, Civic Education ; Pendidikan Kewarganegaraan Perspektif Islam, (Bandung : Benang Merah Press, 2004)
Rosyada, Dede dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Edocation), Edisi Revisi, (Jakarta, Tim ICCE UIN Jakarta, 2003), h. 149


No comments:

Post a Comment

Berikan Komentar Anda Di Sini