Masyarakat
Madani pada mulanya merupakan sebuah konsep pemikiran filsafat berkenaan dengan
system kenegaraan. Konsep kenegaraan ini dimaksudkan untuk menggambarkan
kerajaan kota
dan bentuk korporasi lainnya sebagai suatu kesatuan yang terorganisir.
Konsep
civil society berasal dari dunia barat,tepatnya berasal dari peergolakan
politik dan sejarah masyarakat eropa barat, yang mengalami transformasi dari
kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis.
Dalam
tradisi eropa, pengertian civil society dianggap memiliki pengertian yang sama
dengan pengertian Negara (the state). Yaitu suatu kelompok yang menguasai
kelompok lain.
Secara
histories konsep civil society bermula dari pemikiran Aris Toteles yang
kemudian dikembangkan oleh Marcus Cicero. Ia memunculkan istilah societies
civiles, sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain dalam konsepnegara kota.
A.
Pengertian
Terjemahan civil society menjadi masyarakat madani
pertama kali dikemukakan oleh datoseri anwar ibrahim untuk mensifati suatu
masyarakat yang telah memiliki peradaban maju. Istilah madani sendiri mempunyai
hubungan yang erat dengan istilah tamadun atau peradaban. Dengan demikian, masyarakat
madani atau civil society dapat diartikan sebagai kota peradaban atau
masyarakat kota, suatu masyarakat yang beradab, yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, penegakan nilai-nilai demokrasi, dan penghormatan
terhadap hak-hak asasi manusia.
Dalam pandangan John Locke, civil society adalah suatu
masyarakat yang memiliki kebebasan hak milik, dan Negara harus melindungi dan
menghormati kebebasan serta hak milik warganya tersebut. Tidak ada absolutme
kekuasaan, yang ada hanyalah kebebasan dan sikap hidupyangtoleran, baik antar
anggota masyarakat,maupun antara penguasa dengan rakyatnya.
Monarki absolute di anggapbertentangan dengan konsep
civil society yang diyakininya. Monarki absolute didasarkan pada kepercayaan
bahwa kekuasaan mutlak seorang penguasa bersifat ilahiyah. Locke berpendapat
bahwa kekuasaan yang dimiliki seoreng penguasa merupakan produk perjanjian
social antara warga masyarakat dengan penguasa Negara.
B.
Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka,
babas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, kritis dan berpartisipasi
aktif. Pada dasarnya masyarakat madani berkaitan dengan konsep peradaban
universal. Samuel P. Huntingon menyatakan bahwa istilah peradaban universal
mengandung beberapa pengertian, diantaranya :
1. Kehidupan manusia dalam berbagai
masyarakat memiliki landasan-landasan nilai tertentu, seperti pembunuhan
merupakan suatu tindakan kriminal, dan landasan-landasan
kelembagaan-kelembagaan tertentu, seperti aneka bentuk kekerabatan. Sebagian
besar orang dalam berbagai masyarakat memiliki kesadaran moral yang hamper
sama, konsep-konsep dasar moralitas yang tidak jauh berbeda, tentang apa yang
benar dan apa yang salah.
2. Peradaban universal dapat digunakan untuk
menunjuk pada masyarakat-masyarakat yang telah berperadaban, seperti
masyarakat-masyarakat yang hidup diperkotaan dan telah memiliki kemampuan untuk
baca tulis, tangdibedakan dengan masyarakat-masyarakat yang masih oprimitif.
3.
Peradaban universal menunjuk pada
berbagai asumsi, nilai-nilai, dan doktrin-doktrin.
4. Ide yang dikembangkan adalah
bebtuk-bebtuk kebudayaan popular dari seluruh dunia yang kemudian menciptakan
sebuah peradaban universal. Jalur-jalur bhudaya membentang dari suatu peradaban
ke peradaban lain disepanjang alur sejarah. Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh
suatu peradaban, secara beruntun diambil alih oleh peradaban lain.
Pada dasarnya,cita-cita kemanusiaan universal secara
potensialtelah termuat dalam agama-agama besar. Bahkan dapat dikatakan bahwa
agama-agama besar itulah yang membuka wawasan menusia sebagai manusia dan bukan
sebagai warga suku,kelompok, atau kelas sosialtertentu saja. Secara histories,
cita-cita kemanusiaan universalbaru berkembang sesudah keutuhan masyarakat
agamis abad pertengahan membuka diri pada humanisme.
Suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat
madani manakala didalannya terdapat ciri-ciri yang melekat pada masyarakat
tersebut, yaitu :
1. Adanya kemandirian yang tinggi, baik
individu maupun kelompok-kelompok yang ada didalam masyarakat tersebut.
2. Adanya ruang publik yang bebas untuk
mengemukakan pendapat, terutama berkaitan dengan kepentingan publik.
3.
Penegakan demokrasi dan keadilan social.
4.
Tegaknya supremasi hukum.
5.
Pluralis dan toleran.
Dalam konteks keindonesiaan, berdasarkan fenomena yang
telah terjadi di masyarakat, terutama di era reformasi ini, untuk melakukan
berbagai perubahan penting, baik dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan,
yang selalu ingin memihak rakyat, maupun warga masyarakat sendiri yang ingin
terbuka dan bebas menyampaikan aspirasinya, adalah merupakan modal besar untuk terciptanya
sebuah masyarakat madani.
C.
Toleransi Beragama
Dalam civil society, kebebasan merupakan nilai yang
paling berharga. Eksistensi kehidupan manusia akan hilang seiring dengan
lenyapnya kebebasan dari dalam diri manusia. Salah satu kebebasan yang harus
dihargai adalah kebebasan menganut agama dan keyakinan. Gagasan kebebasan
beragama dalam masyarakat madani ini dikemukakan oleh john locke. Dalam
pandangan locke,Negara tidak mempunyai wewenang mencampuri persoalan keyakinan
individual atau kehidupan beragama seseorang.
Agama merupakan keyakinan subjektif individu dan hanya
individu yang bersangkutan yang berhak mendefinisikan benar tidaknya keyakinan
yang dianutnya. Campur tangan Negara terhadap persoalan keberagamaan individu
bertentangan dengan hak-hak manusia yang paling dasar dan asas kebebasan
berkeyakinan.
Menurut locke,ada tiga halpenting yang berkaitan dengan
kebebasan beragama, yaitu :
1. Tidak ada gereja yang secara kaku teriket
dengan kewajiban untuk mempertahankan manusia pembangkang dank eras kepala agar
tetap menjadi bagian darikehidupan gereja. Seseorang beriman atau tidak
sepenuhnya tergantung subjektifitas individu.sekalipun demikian, locke
mengisyaratkan bahwa individu yang ingkar terhadap agama apalagi menyebarkan
sikap permusuhan kepada agama harus dikucilkan.
2.
Seorang tak berhak secara pribadi
mencurigai orang lain dalam menikmeti hak-hak sipilnya hanya karena ia termasuk
pemeluk agama lain.hak-hak kebebasan beragama merupakan hak-hak alamiyah
manusia yang tidak boleh diganggu gugat atas dasar alas an apapun.
3. Kekuasaan gereja sepenuhnya bersifat
gerejawi, maka kekuasaan itu harus tetap terbatas pada batas-batas gereja.
Kekuasaan gereja tidak boleh diperluas pada urusan-urusan yang ada di bawah
wewenang pemerintahan sipil.
Lihat juga Perinsip-perinsip dasar dalam membangun peradaban sosial
Lihat juga Perinsip-perinsip dasar dalam membangun peradaban sosial
BAHAN BACAAN
Ghazali, Adeng Muchtar, Civic Education ; Pendidikan Kewarganegaraan Perspektif Islam, (Bandung : Benang Merah
Press, 2004)
Rosyada, Dede
dkk, Pendidikan Kewargaan (Civic Edocation), Edisi Revisi, (Jakarta, Tim
ICCE UIN Jakarta, 2003), h. 149
No comments:
Post a Comment
Berikan Komentar Anda Di Sini