Thursday, November 1, 2012

PEMIKIRAN EKONOMI IBNU TAIMIYAH


PEMIKIRAN EKONOMI IBNU TAIMIYAH

RIWAYAT HIDUP
Bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad Bin Abdul Halim. Lahir di kota Harran tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awal 661 H). Ayah, paman, dan kakeknya ulama besar Mazhab Hambali dan penulis sejumlah buku. Dalam usia muda beliau mampu menamatkan sejumlah pelajaran seperti : tafsir, hadits, fiqih matematika, dan filsafat. Umur 17 tahun, diberi kepercayaan oleh salah satu guru beliau, Syamsuddin Al-Maqdiri, untuk mengeluarkan fatwa. Sebagian orang merasa iri terhadapnya dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya, karena beliau mendapatkan penghormatan yang begitu besar dari masyarakat dan juga pemerintah. Sempat menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah para penentangnya. Selama dalam tahanan beliau tidak pernah berhenti untuk menulis, ketika sang penguasa mengambil pena dan kertasnya, beliau tetap menulis menggunakan batu arang. Meninggal dunia di dalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzulqaidah 728 H).

PEMIKIRAN EKONOMI
Harga Yang Adil
Harga yang setara merupakan harga yang adil. Harga yang setara merupakan harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang2 dagangannya dan secara umum dapat diterima sebagai suatu yang setara bagi barang-barang tersebut. Harga yang setara dibentuk oleh kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Laba yang adil adalah laba normal yang secara umum biperoleh dari perdagangan tertentu tanpa merugikan orang lain. Yaitu dangan memanfaatkan ketidak pedulian masyarakat dengan kondisi pasar karena sagat membutuhkan barang tersebut.

Upah Yang Adil
Upah yang setara ditentukan oleh upah yang diketahui (disetujui), yang menjadi acuan bagi kedua belah pihak. Upah yang setara diatur dengan menggunakan mekanisme yang sama dengan harga yang setara, yaitu ditentukan oleh tawar menawar antara pekerja dan pemberi kerja.

Mekanisme Pasar
Harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Besar kecilnya perubahan harga tergantung pada besar kecilnya perubahan permintan & penawaran.

Regulasi Harga
Tujuan dari regulasi harga adalah untuk menegakkan keadilan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ibnu taimiyah melarang pemaksaan terhadap seseorang untuk menjual dagangannya tanpa alasan yang cukup. Dalam keadaan darurat seperti terjadi bencana kelaparan pemerintah disarankan melakukan penetapan harga dan memaksa pedagang untuk menjual barang kebutuhan dasar dengan harga yang adil. Beliau Juga melarang diskriminasi harga terhadap pembeli atau penjual yang tidak mengetahui harga yang sebenarnya di pasar. Ibnu Taimiyah menentang praktik monopoli, menentukan harga barang dengan harga tinggi sesuai kehendak sendiri. Mengenakan harga yang sangat tinggi kepada seseorang yag tidak mengetahui harga yang sebenarnya adalah riba (ghaban al-mustarsil riba)

Uang dan Kebijakan Moneter
Ibnu Taimiyah menyebutkan secara khusus dua fungsi utama uang yaitu sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Beliau menentang keras segala bentuk perdagangan uang karena tidak sesuai dengan fungsi uang. Seharusnya penguasa mencetak mata uang sesuai dengan nilai rilnya tanpa bertujuan untuk mencari untung. Ia juga menyarankan agar penguasa tidak membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang berada di tangan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan nilai nominal lebih besar dari pada nilai intrinsik akan menyebabkan terjadinya penurunan nilai mata uang serta menghasilkan inflasi dan pemalsuan mata uang.


2 comments:

  1. Maaf akhi, hanya sekedar saran saja, bukankah lebih baik jika anda menyertakan sumber rujukan (referensi) anda dalam menukil pendapat2nya Ibnu Taimiyah, agar tingkat keilmiahannya lebih bisa dipertanggung jawbkan lagi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf kembali akhi, saya sengaja tidak mencantumkan referensi agar tidak di copas oleh mahasiswa2 malas yang sekedar mau enaknya dalam membuat karya ilmiah.

      Delete

Berikan Komentar Anda Di Sini