PEMIKIRAN
EKONOMI IBNU TAIMIYAH
RIWAYAT HIDUP
Bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad Bin Abdul
Halim. Lahir di kota Harran tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awal 661 H). Ayah,
paman, dan kakeknya ulama besar Mazhab Hambali dan penulis sejumlah buku. Dalam
usia muda beliau mampu menamatkan sejumlah pelajaran seperti : tafsir, hadits,
fiqih matematika, dan filsafat. Umur 17 tahun, diberi kepercayaan oleh salah
satu guru beliau, Syamsuddin Al-Maqdiri, untuk mengeluarkan fatwa. Sebagian
orang merasa iri terhadapnya dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya, karena
beliau mendapatkan penghormatan yang begitu besar dari masyarakat dan juga
pemerintah. Sempat menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah
para penentangnya. Selama dalam tahanan beliau tidak pernah berhenti untuk
menulis, ketika sang penguasa mengambil pena dan kertasnya, beliau tetap
menulis menggunakan batu arang. Meninggal dunia di dalam tahanan pada tanggal
26 September 1328 M (20 Dzulqaidah 728 H).
PEMIKIRAN EKONOMI
Harga Yang Adil
Harga yang setara merupakan harga yang
adil. Harga yang setara merupakan harga standar yang berlaku ketika masyarakat
menjual barang2 dagangannya dan secara umum dapat diterima sebagai suatu yang
setara bagi barang-barang tersebut. Harga yang setara dibentuk oleh
kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan
keinginan masyarakat.
Laba yang adil adalah laba normal yang
secara umum biperoleh dari perdagangan tertentu tanpa merugikan orang lain. Yaitu
dangan memanfaatkan ketidak pedulian masyarakat dengan kondisi pasar karena
sagat membutuhkan barang tersebut.
Upah Yang Adil
Upah
yang setara ditentukan oleh upah yang diketahui (disetujui), yang menjadi acuan
bagi kedua belah pihak. Upah yang
setara diatur dengan menggunakan mekanisme yang sama dengan harga yang setara,
yaitu ditentukan oleh tawar menawar antara pekerja dan pemberi kerja.
Mekanisme Pasar
Harga ditentukan oleh kekuatan permintaan
dan penawaran. Besar kecilnya perubahan harga tergantung pada besar kecilnya
perubahan permintan & penawaran.
Regulasi Harga
Tujuan dari regulasi harga adalah untuk
menegakkan keadilan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ibnu taimiyah
melarang pemaksaan terhadap seseorang untuk menjual dagangannya tanpa alasan
yang cukup. Dalam keadaan darurat seperti terjadi bencana kelaparan pemerintah
disarankan melakukan penetapan harga dan memaksa pedagang untuk menjual barang
kebutuhan dasar dengan harga yang adil. Beliau Juga melarang diskriminasi harga
terhadap pembeli atau penjual yang tidak mengetahui harga yang sebenarnya di
pasar. Ibnu Taimiyah menentang praktik monopoli, menentukan harga barang dengan
harga tinggi sesuai kehendak sendiri. Mengenakan harga yang sangat tinggi
kepada seseorang yag tidak mengetahui harga yang sebenarnya adalah riba (ghaban
al-mustarsil riba)
Uang dan Kebijakan Moneter
Ibnu Taimiyah menyebutkan secara khusus
dua fungsi utama uang yaitu sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi
sejumlah barang yang berbeda. Beliau menentang keras segala bentuk perdagangan
uang karena tidak sesuai dengan fungsi uang. Seharusnya penguasa mencetak mata
uang sesuai dengan nilai rilnya tanpa bertujuan untuk mencari untung. Ia juga
menyarankan agar penguasa tidak membatalkan masa berlaku suatu mata uang yang
berada di tangan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa penciptaan mata uang
dengan nilai nominal lebih besar dari pada nilai intrinsik akan menyebabkan
terjadinya penurunan nilai mata uang serta menghasilkan inflasi dan pemalsuan
mata uang.
lihat juga uang dalam pandangan ibnu taimiyah
Maaf akhi, hanya sekedar saran saja, bukankah lebih baik jika anda menyertakan sumber rujukan (referensi) anda dalam menukil pendapat2nya Ibnu Taimiyah, agar tingkat keilmiahannya lebih bisa dipertanggung jawbkan lagi.
ReplyDeletemaaf kembali akhi, saya sengaja tidak mencantumkan referensi agar tidak di copas oleh mahasiswa2 malas yang sekedar mau enaknya dalam membuat karya ilmiah.
Delete